New Policy: Eks Pimpinan BGN-Eks Wamen Imipas Tersangka, Sahroni: Negara Bersih-bersih

Eks Pimpinan BGN-Eks Wamen Imipas Tersangka, Sahroni: Negara Bersih-bersih

New Policy – Penetapan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan mantan Wakil Menteri Kementerian Pemberdayaan Masyarakat dan Pangan, Pertanian, Kekayaan Alam, dan UMKM (Imipas) sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan pemerasan menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan yang dilakukan negara. “Negara sedang melakukan proses pembersihan korupsi yang bertujuan memperbaiki sistem,” jelas Sahroni dalam pernyataannya, Sabtu (6/6/2026).

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Sahroni menilai, penangkapan para pejabat ini memperlihatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memimpin pemerintahan yang transparan. “Ini menunjukkan hukum berjalan tanpa keraguan, sehingga arah kebijakan presiden kini semakin mengarah pada perbaikan,” tambahnya. Menurutnya, narasi yang menyebut Indonesia dalam kondisi tidak stabil justru menunjukkan adanya keberatan dari pihak-pihak yang merasa terganggu oleh pembersihan yang sedang berlangsung.

“Ada narasi yang mengatakan negara tidak baik-baik saja karena banyaknya penangkapan pejabat. Padahal, menurut saya, ini justru membuktikan pemerintah sedang membersihkan koruptor yang masih menghalangi kemajuan bangsa,” ujar Sahroni.

Menurut Sahroni, penegakan hukum ini bukan hanya melibatkan KPK, tetapi juga Kejaksaan Agung (Kejagung). “Kedua lembaga tersebut bekerja sinergis untuk memastikan tidak ada kejahatan korupsi yang terlewat,” katanya. Ia menambahkan bahwa pembersihan ini menargetkan seluruh sektor, termasuk pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Kasus BGN dan Keterlibatan SPPG

Dalam kasus BGN, Kejagung menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos, meskipun tidak memenuhi standar kebersihan dan keadilan. “Mereka mengubah prosedur untuk memastikan keuntungan pribadi, sehingga mengorupsi dana publik,” kata Sahroni.

Selain intervensi, para tersangka juga diduga terafiliasi dengan sejumlah organisasi SPPG. Dari keterlibatan ini, beberapa yayasan SPPG diberi insentif finansial dalam jumlah besar setiap hari. “Pemerasan dilakukan melalui mekanisme yang tidak transparan, sehingga dana yang seharusnya untuk rakyat malah mengalir ke pihak tertentu,” imbuhnya.

KPK dan Kejagung mengungkapkan bahwa Dadan cs juga melakukan markup anggaran terkait program MBG. Mereka memperbesar nilai pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Contohnya, motor listrik yang dibeli mencapai 21.801 unit, padahal jumlah tersebut berlebihan. “Markup ini memberi keuntungan pribadi, tetapi merugikan keuangan negara,” lanjut Sahroni.

Penyidikan Silmy Karim

Kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Imipas Silmy Karim dimulai dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Selama periode 2022-2026, Silmy diduga melakukan pemerasan terkait penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Kementerian Imigrasi. “Dugaan korupsi ini berupa pengambilan keuntungan secara tidak sah melalui sistem izin tinggal,” kata Sahroni.

“Silmy mencoba memanfaatkan posisinya sebagai Dirjen Imigrasi untuk mendapatkan jatah dari para pengurusan izin tinggal,” ungkap Sahroni. “Ini menunjukkan adanya praktik pemerasan yang berkelanjutan selama masa jabatannya.”

Menurut Sahroni, Silmy Karim memanfaatkan koneksi dengan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, yang kini menjabat sebagai Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. “Dugaan pemerasan terjadi karena Silmy memungut imbalan dari calon WNA yang ingin memperoleh izin tinggal. Ini membuktikan sistem pemerintahan masih rentan terhadap korupsi,” jelasnya.

KPK menyatakan Silmy Karim diberi tugas khusus untuk mengawasi penerbitan izin tinggal WNA. Namun, ia diduga mengalihkan keuntungan ke pihak-pihak tertentu. “Dari skema ini, dana yang semestinya digunakan untuk pelayanan publik malah diambil melalui cara tidak langsung,” kata Sahroni. Ia menekankan bahwa tindakan pemerasan ini bisa berdampak besar pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Perspektif Sahroni tentang Pembersihan Nasional

Sahroni menilai, pembersihan ini menjadi sinyal kuat Presiden Prabowo Subianto ingin menegakkan hukum secara tegas. “Presiden tidak menunda-nunda tindakan hukum, bahkan memulai dari pihak yang diduga kuat terlibat korupsi,” katanya. Ia menambahkan, penangkapan ini tidak hanya untuk menangani kasus BGN dan Imipas, tetapi juga sebagai langkah awal dalam memulihkan integritas pemerintahan.

Dalam pernyataannya, Sahroni juga meminta masyarakat tidak menganggap remeh upaya pembersihan yang sedang berlangsung. “Kalau ada koruptor yang jelas kejahatannya tapi tidak ditangkap, baru itu tanda negara sedang tidak stabil,” tegasnya. Ia menilai, penegakan hukum yang serius akan memperkuat citra pemerintahan dan memberi harapan baru bagi masyarakat.

Kasus BGN dan Imipas ini menjadi contoh nyata bahwa kejaksaan dan lembaga antikorupsi tidak segan menindak pejabat tinggi. Sahroni mengapresiasi kinerja KPK dan Kejagung dalam mengungkap praktik korupsi yang berlangsung di sejumlah sektor. “Kedua lembaga ini menjadi pelindung rakyat, meski harus menangani pejabat yang selama ini dianggap ‘amal’ oleh sebagian orang,” katanya.

Korupsi dan Pengaruhnya pada Sistem Pemerintahan

Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bukan hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga di level tertinggi. Sahroni menegaskan bahwa keberhasilan penegakan hukum tergantung pada konsistensi institusi yang berwenang. “KPK dan Kejagung harus terus bekerja, karena keberhasilan mereka menentukan apakah pembersihan ini bisa mencapai tujuannya,” kata dia.

Ia juga menyoroti peran organisasi SPPG dalam memperkuat korupsi. “Dari afiliasi dengan SPPG, para tersangka mampu memanipulasi proses verifikasi untuk mengejar keuntungan pribadi,” jelas Sahroni. Menurutnya, keberadaan SPPG sebagai mitra lembaga pemerintahan menjadi celah bagi kejahatan korupsi yang terorganisir.

Sahroni berharap, kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi pejabat lain yang masih mungkin terlibat korupsi. “Pemerintah harus terus menindak tegas, agar tidak ada pihak yang merasa aman untuk melakukan kejahatan,” pungkasnya. Ia yakin, dengan pembersihan yang terus berjalan, Indonesia akan memiliki sistem pemerintahan yang lebih baik dan lebih bersih.