Preman Kakak Beradik Tendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Preman Kakak Beradik Tendang Perut Wanita Hamil di Deli Serdang Jadi Tersangka

Preman Kakak Beradik Tendang Perut Wanita – Kota Medan, Detikcom – Dua orang preman yang merupakan saudara kandung berhasil ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan pemukulan terhadap seorang wanita hamil di Jalan Baru, Deli Serdang. Insiden ini terjadi pada Kamis (4/6/2026) dan telah disampaikan oleh Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, kepada media.

“Ya, benar (saudara kandung),” ujar Bimo, yang dilansir detikSumut.

Menurut keterangan polisi, peristiwa tersebut berawal saat korban melintas di depan terowongan Jalan Baru. Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai Julpikar dan saudaranya, kemudian meminta korban melanjutkan perjalanan kendaraannya melewati terowongan tersebut. Akan tetapi, korban menolak karena di area yang sama sedang terjadi perkelahian antar kelompok.

“Para pelaku mengaku melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan memperlambat lalu lintas. Mereka meminta korban untuk melanjutkan perjalanan, tetapi korban tidak mengikuti perintah tersebut karena situasi di atas rel sedang memanas,” kata Bimo.

Dalam situasi tersebut, Julpikar terlihat mengambil inisiatif. Ia melihat istri korban mengeluarkan ponselnya untuk merekam kejadian. Tanpa pikir panjang, Julpikar langsung menendang perut wanita hamil tersebut, yang memicu reaksi dari para pelaku lain. Tindakan ini dilakukan karena Julpikar takut korban akan memviralkan aksi tawuran yang sedang berlangsung.

Insiden kekerasan yang terjadi di Jalan Baru tersebut mendapat perhatian serius dari polisi. Setelah melalui pemeriksaan dan pengumpulan bukti, dua pelaku dianggap bersalah dan ditahan sebagai tersangka. Mereka kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana, yang mengatur tindakan penganiayaan dan penyebaran berita palsu.

“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Bimo menjelaskan bahwa polisi telah memastikan kejadian tersebut memenuhi unsur pidana. Pasal 262 Jo Pasal 466 KUHPidana menjadi dasar penuntutan karena tindakan pemukulan terhadap korban yang berpotensi merugikan kesehatan, terutama karena kondisi kehamilannya. Dalam proses penyelidikan, para pelaku juga diberikan kesempatan untuk memberikan pernyataan secara terbuka.

“Saat ini, sudah ditahan,” sambungnya.

Korban yang merupakan seorang wanita berusia 28 tahun dan berada di tahap kehamilan trimester kedua, mengalami rasa sakit setelah tertendang. Meski belum ada laporan kerusakan organ dalam, kejadian ini mengundang kecaman dari masyarakat sekitar. Polisi menyatakan bahwa tindakan Julpikar dan saudaranya termasuk dalam pelanggaran berat karena melibatkan kekerasan terhadap seseorang yang sedang hamil.

Bimo menambahkan bahwa kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian fisik, tetapi juga mengganggu ketenangan publik. Selain itu, keterlibatan Julpikar dalam kejadian tersebut juga menjadi titik pencerahan tentang bagaimana perkelahian di jalan raya dapat menyebar ke situasi yang lebih parah, seperti kekerasan terhadap perempuan.

Insiden di Jalan Baru menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat. Bimo menekankan bahwa para pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, terutama karena mengakibatkan korban mengalami trauma psikologis. “Korban merasa takut dan menyesal karena kejadian tersebut bisa saja berdampak lebih besar,” ujar Bimo.

“Korban berhenti di depan terowongan rel karena merasa tidak nyaman dengan kondisi jalan yang sempit dan ramai. Namun, tindakan para pelaku justru memperparah situasi hingga mengarah pada pemukulan,” tutur Bimo.

Pelaku Julpikar dan saudaranya juga diberi penjelasan tentang keseriusan tindakan mereka. Mereka diwajibkan membayar biaya penahanan sementara hingga proses penyelidikan selesai. Kepolisian menegaskan bahwa tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan kehidupan korban yang sedang mengandung.

Sementara itu, masyarakat setempat mengapresiasi langkah polisi dalam menangani kasus ini. Mereka berharap tindakan hukum yang diberikan dapat menjadi contoh bagi orang lain yang terlibat dalam kekerasan serupa. “Ini penting agar masyarakat sadar bahwa kekerasan terhadap perempuan hamil adalah tindakan yang tidak boleh diabaikan,” ungkap seorang warga Deli Serdang yang tidak ingin disebutkan nama.

Polisi juga memperlihatkan dokumentasi kejadian, termasuk rekaman kamera pengintai dan saksi mata. Bimo menyatakan bahwa para pelaku telah diidentifikasi dengan jelas, dan proses pemeriksaan akan terus berlanjut hingga ada keputusan lebih lanjut. “Kami sedang menyelidiki lebih dalam untuk memastikan semua sisi kejadian terungkap,” katanya.

Korban sendiri diberi waktu untuk perawatan di rumah sakit. Meski tidak mengalami komplikasi serius, ia tetap membutuhkan dukungan psikologis. Polisi menawarkan bantuan kepada korban agar dapat pulih dengan cepat. “Kami juga berupaya untuk memberikan perlindungan kepada korban selama proses penyelidikan berlangsung,” jelas Bimo.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kekerasan di jalan raya bisa terjadi kapan saja, terutama jika situasi tidak terkendali. Julpikar dan saudaranya kini harus menjalani proses hukum yang akan menentukan nasib mereka. Masyarakat berharap penuntutan ini dapat menjadi pengingat bagi para pelaku yang lain.

Sebagai informasi tambahan, Deli Serdang terkenal sebagai area yang sering menjadi tempat perkelahian antar kelompok. Meski terjadi di tempat umum, insiden seperti ini menunjukkan bahwa tindakan kekerasan bisa terjadi di mana pun, terutama jika ada faktor emosi yang memicu. Polisi berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketenangan dan kerjasama dalam menghadapi situasi seperti ini.

Kasus Julpikar dan saudaranya juga menarik perhatian pihak berwenang untuk meninjau kembali regulasi tentang keamanan di jalan raya. Dalam waktu dekat, pihak kepolisian berencana melakukan sosialisasi lebih luas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. “Kami ingin mengurangi insiden kekerasan di tempat umum,” tegas Bimo.

Berita lengkap dapat dibaca di sini dan di sini. (amw/zap)