7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis 4 hingga 6,5 Tahun
Table of Contents
7 Terdakwa Korupsi Sertifikat K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker – Sidang penuntutan perkara korupsi sertifikat K3 yang menyeret tujuh terdakwa diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026). Kasus ini melibatkan para pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang dituduh menerima gratifikasi dalam proses penerbitan sertifikat keselamatan kerja. Berdasarkan putusan majelis hakim, para terdakwa dinyatakan bersalah atas tindakan mereka yang menyalahgunakan wewenang dalam jabatan publik.
Penerimaan Gratifikasi dan Penjelasan Hakim
Hakim memutuskan bahwa terdakwa pertama, Hery Sutanto, dan terdakwa kedua, Subhan, terbukti menerima gratifikasi dengan nilai masing-masing sebesar Rp 1,45 miliar dan Rp 598,7 juta. Keduanya dikenai hukuman penjara, dengan jumlah tahun penjara yang berbeda-beda. Sementara itu, Hakim menyatakan bahwa total uang nonteknis yang diterima seluruh terdakwa mencapai Rp 49,6 miliar, yang diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) untuk mempercepat pengesahan sertifikat.
“Majelis Hakim berkesimpulan bahwa jumlah penerimaan dapat dinyatakan sebagai gratifikasi terhadap Terdakwa I Hery Sutanto sejumlah Rp 1.455.120.000 (1,45 miliar) sedangkan untuk Terdakwa II Subhan sejumlah Rp 598.722.222 (598,7 juta),” ujar hakim.
Dalam putusannya, Hakim menekankan bahwa uang nonteknis tersebut diberikan oleh PJK3, yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa sebagai pelayan publik. Menurut hakim, uang tersebut tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. “Oleh karena itu, majelis hakim tidak dapat serta-merta mendasarkan penentuan jumlah perolehan uang non-teknis yang diterima oleh masing-masing para terdakwa semata-mata pada angka yang dicantumkan dalam tuntutan penuntut umum, melainkan berdasarkan perhitungan berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata hakim.
Perbedaan Pandangan Hakim dan Jaksa
Hakim juga memberikan penilaian yang berbeda terhadap tuntutan jaksa mengenai penerimaan uang honorarium para terdakwa. Ia menilai bahwa penerimaan honorarium serta tugas narasumber atau evaluator merupakan kegiatan yang sah secara hukum. “Penerimaan honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum oleh para terdakwa,” ujar hakim.
Vonis Hukuman untuk Masing-Masing Terdakwa
Berikut adalah hukuman yang diberikan kepada ketujuh terdakwa dalam kasus korupsi sertifikat K3 Kemnaker:
1. Fahrurozi
Fahrurozi, mantan Direktur Bina Kelembagaan, divonis 4 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 35 juta yang juga subsidi 1 tahun kurungan.
2. Hery Sutanto
Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan, diberi hukuman 6,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 7,59 miliar yang subsidi 2 tahun kurungan.
3. Subhan
Subhan, mantan Subkoordinator Keselamatan Kerja, divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia dikenai denda Rp 200 juta subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,94 miliar subsidi 1 tahun kurungan.
4. Gerry Aditya Herwanto Putra
Gerry, mantan Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja, dinyatakan bersalah dan diberi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 828,5 juta subsidi 1 tahun kurungan.
5. Sekarsari Kartika Putri
Sekarsari, mantan Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3, divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman tambahan meliputi denda Rp 200 juta subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 900 juta subsidi 1 tahun kurungan.
6. Anitasari Kusumawati
Anitasari, mantan Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja, diberi hukuman 4,5 tahun penjara. Ia juga harus membayar denda Rp 200 juta subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 1,35 miliar subsidi 1 tahun kurungan.
7. Supriadi
Supriadi, mantan Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, divonis 4,5 tahun penjara. Hukuman tambahan mencakup denda Rp 200 juta subsidi 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3 miliar subsidi 1 tahun kurungan.
Analisis Kasus dan Dampaknya
Kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana para pejabat Kemnaker dikenai hukuman karena melanggar ketentuan hukum. Pasal yang dipakai dalam putusan termasuk Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B sekaligus Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hakim menegaskan bahwa gratifikasi yang diterima para terdakwa tidak hanya berupa uang, tetapi juga melibatkan pengaruh dalam proses pemeriksaan dan penerbitan sertifikat.
Dalam beberapa poin, hukuman yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Hal ini terjadi karena hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan menyatakan bahwa penerimaan honorarium serta tugas narasumber adalah kegiatan yang sah. Meski demikian, uang nonteknis yang diterima para terdakwa, terutama dari PJK3, tetap dianggap sebagai gratifikasi yang melanggar tugas mereka sebagai pejabat pemerintah.
Perspektif Terdakwa dan Proses Pemeriksaan
Putusan ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak sepenuhnya menerima tuntutan jaksa tanpa adanya perhitungan lebih lanjut. Dalam beberapa kasus, hukuman tergantung pada tingkat pelanggaran dan peran masing-masing terdakwa. Misalnya, para terdakwa yang berperan dalam proses penerimaan gratifikasi langsung, seperti Hery Sutanto, mendapatkan hukuman lebih berat dibandingkan mereka yang hanya terlibat dalam peng
