Eks Wamenaker Noel Dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

Eks Wamenaker Noel Dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

Eks Wamenaker Noel Dkk Hadapi Sidang – Kamis (4/6/2026), persidangan yang menyangkut kasus pemerasan terkait regulasi kesehatan kerja (K3) berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) serta tim pengacara dari para terdakwa telah menyampaikan pernyataan akhir secara lisan. Setelah proses argumen selesai, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang vonis hari ini. Dalam prosesnya, para terdakwa tetap berada dalam keadaan tahanan, menurut pengakuan dari Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

“Kita akan membuka kembali sidang pembacaan putusan pada hari ini, Kamis, 4 Juni 2026. Terdakwa tetap dalam tahanan, dan kondisi kesehatannya tetap stabil,” ujar Nur Sari Baktiana saat memberikan penjelasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5).

Tuntutan Lengkap 11 Terdakwa dalam Perkara K3

Setelah menunggu sejumlah waktu, penuntutan resmi dibuka dengan mengungkapkan detail hukuman yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Berikut adalah rincian tuntutan dari masing-masing pelaku dalam kasus pemerasan K3:

1. **Noel**, mantan Menteri Tenaga Kerja, diancam 5 tahun penjara, denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp1.435.000.000 setelah mengurangi jumlah yang telah dikembalikan oleh Noel sebesar Rp3 miliar. 2. **Irvian Bobby Mahendro**, sebagai koordinator bidang kelembagaan dan personel K3 tahun 2022-2025, dikenai hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp60.329.415.416 dengan subsider 2 tahun kurungan. 3. **Miki Mahfud**, perwakilan dari PT KEM Indonesia, diancam 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. 4. **Temurila**, yang juga berasal dari PT KEM Indonesia, diberi tuntutan serupa dengan Miki Mahfud, yaitu 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 5. **Fahrurozi**, sebagai direktur jenderal bidang penjaminan keselamatan kerja dan K3, diancam 4,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti sebesar Rp233.018.441 dengan subsider 2 tahun kurungan. 6. **Hery Sutanto**, direktur bidang bina kelembagaan selama periode 2021 hingga Februari 2025, diberi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan uang pengganti Rp4.735.170.000. 7. **Subhan**, subkoordinator keselamatan kerja di Ditjen Binwasnaker dan K3, diancam 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp5.802.058.952. 8. **Gerry Aditya Herwanto Putra**, koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi K3, diberi tuntutan 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 9. **Sekarsari Kartika Putri**, subkoordinator bidang pengembangan kelembagaan K3, diancam 5,5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp42.678.740.086. 10. **Anitasari Kusumawati**, subkoordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020, diberi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta. 11. **Supriadi**, pengawas ketenagakerjaan ahli muda yang juga subkoordinator bidang pemberdayaan personel K3, diancam 5,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Kasus ini menyangkut skandal pemerasan terhadap pengusaha dalam penyelenggaraan standar K3 di sektor industri. Para terdakwa diduga memaksa perusahaan-perusahaan tertentu untuk membayar uang jaminan atau biaya tambahan dengan alasan pemeriksaan kompetensi keselamatan kerja, padahal tidak semua syarat tersebut telah dipenuhi. Proses hukum ini berlangsung sejak tahun 2022 dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Kasus

Kasus K3 ini tidak hanya menyeret Noel, tetapi juga sejumlah pejabat di tingkat kelembagaan dan pengawasan. Peran mereka beragam, mulai dari pengambilan keputusan hingga pemberian instrumen administratif yang memicu proses pemerasan. Irvian Bobby Mahendro, misalnya, bertugas sebagai koordinator kelembagaan, yang mungkin terlibat dalam pembentukan sistem biaya K3.

Di sisi lain, Subhan dan Gerry Aditya Herwanto Putra menjadi bagian dari tim yang bertugas memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan K3. Mereka diduga menggunakan wewenang mereka untuk mengutip dana tambahan yang tidak terukur. Fahrurozi, sebagai direktur jenderal, diberikan tuntutan tertinggi karena menjabat posisi strategis dalam pengambilan kebijakan. Hery Sutanto, yang menangani bidang bina kelembagaan, juga dikenai hukuman berat karena diperkirakan terlibat langsung dalam pemberian arahan atau tekanan terhadap perusahaan.

Kasus ini berdampak luas terhadap industri sektor tertentu, terutama perusahaan kecil dan menengah yang dirasa lebih rentan terhadap tekanan administratif. Para terdakwa dituduh tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga mengabaikan transparansi dalam penerapan regulasi K3. Selain itu, mereka diduga mempercepat proses verifikasi tanpa mempertimbangkan keadilan, sehingga menyebabkan konsekuensi finansial berat bagi pengusaha.

Persiapan dan Penantikan Sidang Vonis

Sebelum sidang vonis hari ini, tim penuntut dan pengacara telah melakukan persiapan matang. Tuntutan yang diajukan mencakup berbagai bentuk hukuman, termasuk penjara, denda, dan uang pengganti. Angka-angka tersebut diharapkan memberikan gambaran jelas tentang bobot tindakan para terdakwa.

Para pengac