New Policy: Hal-hal yang Bikin Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka
Table of Contents
Hal-Hal yang Membuat Dadan Hindayana Dkk Jadi Tersangka
New Policy – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dadan Hindayana, mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), serta dua rekan sejawatnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiga tersangka ini langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Penggeledahan di Kantor BGN dan Rumah Tersangka
Di hari yang sama, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berlokasi di kawasan Jakarta Pusat. Pemeriksaan ini juga mencakup rumah ketiga tersangka sebagai sasaran utama. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sejak Selasa, 2 Juni hingga Rabu, 3 Juni 2026. Hasilnya, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik milik para tersangka.
“Hasil penggeledahan mencakup dokumen dan barang bukti elektronik, seperti handphone dan laptop,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Syarief menjelaskan bahwa tiga tersangka terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola MBG, sebuah program yang bertujuan memastikan pemberian makanan bergizi secara gratis kepada anak-anak di sekolah-sekolah. Ia menegaskan bahwa kejahatan ini dilakukan dengan cara memanipulasi proses verifikasi dan perekrutan yayasan mitra.
Kontrol Pemilihan Yayasan Mitra
Dalam penyidikan, Syarief mengungkapkan bahwa MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang ditempatkan di setiap sekolah. Namun, kenyataannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Badan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan afiliasi dengan Dadan dkk. Yayasan tersebut digunakan sebagai alat untuk menyalurkan keuntungan kepada pejabat BGN yang tidak memenuhi syarat sebagai mitra.
“Program MBG seharusnya diatur oleh yayasan di setiap sekolah, tetapi yayasan yang dipilih sebenarnya terafiliasi dengan para tersangka,” tutur Syarief dalam jumpa pers.
Syarief juga menyebutkan bahwa Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga mengatur verifikasi pembentukan SPPG. Ini berarti, yayasan yang ditunjuk tidak hanya menjadi mitra tetapi juga dipakai untuk memperkuat hubungan korupsi dengan pejabat BGN. Mereka menyiapkan pengaturan verifikasi melalui portal resmi BGN, sehingga proses perekrutan berjalan tidak transparan.
Insentif Yayasan Miliaran Rupiah
Kejaksaan mengungkap bahwa yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka menerima insentif finansial yang sangat besar setiap hari. Dengan alasan ini, Syarief menyatakan bahwa dugaan korupsi terjadi karena para tersangka memanipulasi sistem pemberian insentif tersebut.
“Yayasan SPPG mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ujarnya.
Syarief menambahkan bahwa yayasan tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh Dadan, Sony, dan Lodewyk. Dengan memanfaatkan afiliasi ini, mereka memperoleh keuntungan finansial yang tidak seharusnya diterima.
Pengadaan Barang dan Penyusunan Anggaran
Selain memengaruhi afiliasi yayasan, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Kejaksaan menyebutkan bahwa ada indikasi peningkatan harga atau markup dalam pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan realistis.
“Ada markup harga dalam pengadaan barang dan jasa,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan bahwa pengadaan tersebut tidak mendukung operasional MBG. Ia menegaskan bahwa tindakan Dadan dkk bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam penyusunan kerangka acuan kerja (KAK) pengadaan, mereka disebut tidak menyesuaikan anggaran dengan kebutuhan di lapangan. Hal ini memungkinkan adanya penyalahgunaan dana yang menguntungkan diri pribadi atau kelompok tertentu.
Proses Penyidikan Berdasarkan Bukti Konsisten
Penetapan tersangka dimulai setelah tiga orang tersebut diperiksa sebagai saksi. Syarief menyatakan bahwa tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, seperti dokumen dan barang bukti elektronik, untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi. Dengan dasar ini, Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus MBG.
“Setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka,” ucap Syarief.
Dalam rangka memperkuat tuntutan, Kejagung menyatakan bahwa yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka menjadi alat untuk mengatur pengadaan dan memperoleh insentif yang tidak wajar. Pemanfaatan afiliasi ini memungkinkan proses pengadaan yang tidak transparan, sehingga memicu korupsi dalam pengelolaan dana MBG.
Detail Korupsi dan Dampaknya
Syarief menjelaskan bahwa pengadaan barang dan jasa dilakukan secara melawan hukum. Para tersangka diduga menaikkan harga barang di bawah kerangka acuan kerja, sehingga menghasilkan keuntungan besar. Kejaksaan menekankan bahwa tindakan ini merugikan keuangan negara dan menyalahi prinsip transparansi dalam program MBG.
“Ketiga tersangka melakukan proses pengadaan yang tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambah Syarief.
Menurut Syarief, penyusunan KAK dilakukan dengan cara memperkenalkan angka yang tidak realistis, yang berujung pada penggelembungan harga. Dengan memanipulasi sistem ini, mereka mampu menyalurkan dana ke pihak-pihak yang memperoleh keuntungan lebih besar. Kejaksaan menilai bahwa tindakan ini melanggar aturan pengelolaan program pemerintah dan memperlihatkan kebijakan yang tidak akuntabel.
Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi di tingkat administrator tetapi juga melibatkan pemanfaatan afiliasi dan kekuasaan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka, Kejaksaan berupaya menegaskan bahwa sistem pengelolaan MBG memiliki celah yang dimanfaatkan untuk kejahatan.
Konteks Korupsi di BGN
Korupsi dalam BGN berlangsung selama periode 2025-2026. Dengan menyalahgunakan jabatannya, para tersangka membentuk hubungan antara yayasan SPPG dan pihak pemerintah. Selain itu, mereka juga memeng
