What Happened During: KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Perkara Bupati Ponorogo
Table of Contents
KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru dalam Pengembangan Perkara Bupati Ponorogo
What Happened During – Sebagai langkah lanjutan dalam penyelidikan kasus korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Langkah ini bertujuan untuk mengembangkan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan pihak-pihak terkait. Jubir KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik beberapa hari lalu di Pacitan, Jawa Timur, adalah bagian dari upaya memperluas penyelidikan tersebut.
Penggeledahan di Pacitan Jadi Bagian dari Pengembangan Kasus
Budi Prasetyo menjelaskan, kegiatan penyidikan di Pacitan merupakan penjelajahan lanjutan yang dilakukan KPK untuk mengeksplorasi lebih dalam kasus korupsi yang menjerat Sugiri. Ia menegaskan, penyidik terus memperluas informasi selama penyelidikan berlangsung. “Penggeledahan yang kemarin berlangsung di Pacitan adalah bagian dari penyelidikan yang berkembang dari perkara Ponorogo,” kata Budi saat diwawancara di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Menurut Budi, KPK telah mengeluarkan dua surat perintah penyidikan baru sebelumnya. Surat pertama terkait TPK, yang belum menetapkan tersangka, dan surat kedua berkaitan dengan TPPU. “Kami sudah menerbitkan dua sprindik untuk dua klaster berbeda,” jelasnya. “Kedua surat itu adalah pengembangan dari penyelidikan yang sedang berjalan di Ponorogo.”
Barang Bukti Elektronik Ditemukan Selama Operasi
Dalam proses penggeledahan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dari lokasi yang disita. Budi mengatakan bahwa isi dari BBE tersebut belum diungkap secara rinci. “Kami akan melakukan ekstraksi data dari barang bukti elektronik itu untuk memperjelas informasi yang diperlukan,” terang Budi. “Tentu, dalam proses tersebut kami butuh keterangan dari pihak yang bisa menjelaskan keberadaan dan fungsi dari BBE tersebut.”
Operasi penggeledahan berlangsung selama dua jam 45 menit, mulai pukul 16.01 WIB hingga 18.54 WIB. Sebanyak 12 petugas terlibat dalam kegiatan ini, dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Setelah selesai, para penyidik membawa lebih dari dua koper berisi dokumen dan barang bukti yang ditemukan. “Penggeledahan ini mengungkap barang bukti elektronik yang menjadi kunci untuk memperjelas dugaan TPPU terhadap Sugiri,” ujar Budi.
Barang Bukti Elektronik Disita dari Rumah di Pacitan
Kepala Dusun Krajan, Catur Setiawan, mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah milik seorang perempuan. Rumah tersebut jarang dihuni, tetapi selalu dijaga oleh seseorang setiap hari. “Ada orang yang setiap hari menjaga rumah ini, tapi tidak jelas siapa,” katanya. Sementara itu, Citra Margaretha, pemilik rumah, membenarkan bahwa tim penyidik KPK pernah datang ke tempatnya. Ia menyebutkan bahwa penggeledahan terkait dengan dugaan TPPU yang menyeret Sugiri Sancoko.
“Teman-teman KPK datang ke sini untuk melakukan penggeledahan, kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan ngutangi Pak Sugiri, jadi KPK menanyakan pengembaliannya dari mana,” jelas Citra.
Penggeledahan ini disebut sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap keterlibatan Sugiri dalam berbagai klaster korupsi. Tiga klaster utama ditemukan, meliputi dugaan suap jabatan, proyek pekerjaan, dan gratifikasi. Dalam klaster pertama, dugaan suap kepada Sugiri terkait pengurusan jabatan Direktur RSUD Harjono Ponorogo, Asep, menyebutkan bahwa total uang yang telah diberikan mencapai Rp900 juta.
Klaster kedua terkait dengan dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo pada 2024. Proyek tersebut memiliki nilai total Rp14 miliar, dan dugaan suap yang ditemukan mencapai Rp1,4 miliar. “KPK menemukan adanya dugaan suap dalam proyek tersebut,” tambah Budi Prasetyo. “Uang suap ini diberikan kepada Sugiri untuk mempercepat proses pengadaan barang atau jasa.”
Klaster ketiga melibatkan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri selama periode 2023 hingga 2025. Berdasarkan informasi yang didapat, Sugiri diperkirakan menerima uang sebesar Rp300 juta dari pihak-pihak tertentu. “Uang gratifikasi ini diberikan dalam bentuk insentif atau kompensasi untuk kebijakan yang diambil selama jabatannya,” kata Budi.
Empat Tersangka dalam Perkara Sugiri Sancoko
Beberapa hari sebelumnya, KPK melakukan operasi pencarian bukti di Dusun Krajan, Bangunsari, Kota Pacitan. Lokasi ini menjadi saksi bisu dari upaya pemberantasan korupsi yang digagas oleh lembaga antikorupsi tersebut. Total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan peran masing-masing:
- SUG – Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo nonaktif.
- AGP – Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo.
- YUM – Yunus Mahatma, Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo.
- SC – Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Ponorogo dalam proyek pekerjaan.
KPK mengklaim bahwa seluruh klaster korupsi tersebut saling terkait dan membentuk satu kasus besar. “Kasus ini terbuka untuk digali lebih lanjut, terutama melalui barang bukti yang telah ditemukan di Pacitan,” tambah Budi. “Dengan BBE tersebut, kami bisa memperjelas alur dana dan transaksi yang terjadi.”
Sebagai penutup, Budi Prasetyo memastikan bahwa penggeledahan di Pacitan tidak hanya untuk mengungkap TPPU, tetapi juga sebagai langkah awal dalam menginvestigasi dugaan TPK yang lebih luas. “Kami terus berupaya memperluas investigasi ini hingga semua fakta bisa terungkap secara jelas,” pungkasnya. Langkah-langkah KPK ini diharapkan bisa menjadi sorotan untuk mencegah kejahatan korupsi di daerah lain secara serupa.
KPK Tetap Fokus pada Pengembangan Penyidikan
Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, KPK menekankan pentingnya pengembangan kasus ke berbagai arah. “Penggeledahan dan penyitaan barang bukti elektronik adalah langkah penting untuk menemukan sumber dana dan keterlibatan pihak-pihak lain,” tutur Budi. “Dengan data yang didapat, kami bisa menyusun kerangka peristiwa korupsi secara lebih rapi.”
Dari informasi yang terkumpul, terungkap bahwa Sugiri Sancoko tidak hanya terlibat dalam suap jabatan dan proyek, tetapi juga menerima gratifikasi dalam bentuk uang. “KPK mencurigai bahwa ada aliran dana yang tidak transparan selama pemerintahan Sugiri,” ujar Budi. “Selain itu, kami juga sedang menelusuri keterlibatan rekanan dalam proyek tersebut, termasuk Sucipto.”
KPK menyatakan bahwa investigasi terhadap Sugiri Sancoko masih terus berlangsung. “Kami belum selesai, dan ada kemungkinan penyidikan akan berlanjut ke tahap lebih dalam,” katanya. Dengan dua surat perintah penyidikan yang diterbitkan, KPK menunjukkan komitmen untuk menuntaskan
