Table of Contents
Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi Chromebook Digelar Kamis Ini
Jakarta – Sidang tuntutan terhadap tiga orang yang didakwa terlibat dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis. Acara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Tiga tersangka yang menjadi fokus sidang tersebut meliputi Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Mulyatsyah. Mereka disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan, khususnya pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Kasus ini mencakup dugaan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Angka tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar Amerika Serikta, setara Rp621,39 miliar, dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan. Perbuatan para terdakwa diduga dilakukan bersama pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim serta mantan staf khusus Jurist Tan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa kegiatan korupsi terjadi dalam pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, yakni Chromebook serta CDM, pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Selain itu, kajian kebutuhan perangkat teknologi pendidikan diduga disusun demi mengarahkan penggunaan Chromebook dan CDM, tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Para terdakwa juga disangka menetapkan harga satuan dan alokasi dana tanpa dasar survei yang valid, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang cukup. Perbuatan mereka mengakibatkan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
