Table of Contents
Apindo-KSPSI pastikan RUU Ketenagakerjaan dibahas bersama
Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) berkomitmen untuk mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan secara bersama. Keduanya sepakat melakukan diskusi antara pelaku usaha dan perwakilan serikat pekerja sebelum mengirimkan rancangan tersebut ke pemerintah.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan baru harus berasal dari kesepahaman bersama. Ia menegaskan bahwa setiap bagian dari rancangan undang-undang akan dibahas secara mendalam dan konstruktif antara kedua pihak sebelum disampaikan kepada pemerintah.
“Oleh karena itu, kedua belah pihak akan membahas seluruh substansi secara mendalam dan konstruktif sebelum menyampaikannya kepada pemerintah,” ujar Shinta.
Kesepahaman tersebut muncul dalam forum Halal Bihalal yang diadakan Apindo, melibatkan perwakilan pemerintah serta pemimpin serikat pekerja/buruh. Forum tersebut digelar di kantor Apindo, Jakarta, pada Kamis (9/4).
Shinta menambahkan bahwa Apindo bertindak sebagai wadah dialog antara pemerintah, pelaku usaha, dan serikat pekerja. Ia menjelaskan bahwa hubungan antara pengusaha dan pekerja tidak hanya formal, tetapi juga merupakan bagian dari ekosistem yang terhubung seperti keluarga besar. “Kerja sama ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya praktis dan kompetitif, tetapi juga adil bagi kedua pihak,” tegasnya.
