Jakarta – Ombudsman RI mendapati dugaan malaadministrasi yang terjadi dalam pelaksanaan seleksi Surat Dukungan untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia tahun 2025 yang dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Anggota Ombudsman RI Jemsly Hutabarat saat rapat bersama Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, mengatakan dugaan malaadministrasi itu merupakan temuan awal dari pemeriksaan Ombudsman. "Aspek-aspek yang kita audit adalah dasar hukum, kebijakan, kinerja SDM, prosedur, dan kualitas layanan dan asas-asas pelayanan publik.
Di sini sudah kita audit semua, tinggal nanti untuk kesimpulannya nanti kita tunggu dengan audit teknologi tahap kedua," ucapnya. Jemsly menjelaskan dugaan malaadminstrasi pelaksanaan SDUWHV Australia 2025 berdasarkan temuan awal Ombusdman meliputi penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, hingga penyalahgunaan wewenang. Mengenai penyimpangan prosedur, beberapa temuan di antaranya, yaitu kesiapan aplikasi SDUWHV diduga belum memadai sebelum digunakan masyarakat.
Sistem aplikasi disebut belum cukup kuat dari sisi keamanan dan ketahanan beban. Selain itu, mitigasi aplikasi juga disebut tidak terencana dengan baik sehingga terjadi rate limiting atau pembatasan jumlah permintaan masuk ke sistem secara mendadak serta manajemen risiko diduga belum sepenuhnya sesuai standar. "Tidak dilaksanakan pengendalian risiko terhadap kemungkinan risiko pemerintahan digital yang sudah (ditetapkan) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020," katanya.
Infrastruktur layanan SDUWHV turut diduga belum mampu mendukung operasional secara optimal. "Tidak adanya pengendalian berlapis yang efektif menyebabkan lonjakan trafik yang tidak dapat dibatasi," ujar Jemsly. Sementara itu, pengabaian kewajiban hukum diduga terjadi karena belum ada mekanisme yang jelas dan terdokumentasi resmi perihal pengelolaan sistem, termasuk bagaimana persetujuan perubahan dilakukan sebelum sistem diterapkan.
"Penanganan gangguan jaringan aplikasi SDUWHV belum didukung prosedur yang terstandar. Pemeliharaan aplikasi belum dilaksanakan secara terstruktur ditandai dengan tidak tersedia dokumen pemeliharaan perfektif dan adaptif yang formal," imbuhnya. Adapun dugaan penyalahgunaan wewenang, yaitu peran pengelola sistem ( role admin ) pada layanan SDUWHV memiliki kewenangan lebih untuk melakukan perubahan terhadap sebagian besar data pengguna secara langsung.
"Tanpa adanya segregation of duty (pemisahan tugas) yang jelas. Jadi, role admin -nya memiliki wewenang lebih. Artinya, ini sangat-sangat memungkinkan nanti di penyalahgunaan wewenang," katanya.
Pemeriksaan awal itu dilakukan Ombudsman bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hasil temuan sementara akan ditindaklanjuti dengan permintaan klarifikasi kepada Ditjen Imigrasi pada Kamis (9/4). "Selambat-lambatnya 29 April 2026 kita sudah akan menyampaikan langsung (hasil akhir laporan pemeriksaan)," imbuh Jemsly.
Pemeriksaan dugaan malaadministrasi ini merupakan investigasi atas prakarsa sendiri Ombudsman menyusul laporan masyarakat yang masuk serta tindak lanjut hasil rapat dengan Komisi XIII DPR RI pada November 2025. Sementara itu, Direktur Visa dan Dokumen Perjalanan Ditjen Imigrasi Eko Budianto yang turut hadir dalam rapat tersebut menyampaikan terima kasih atas audit pelaksanaan SDUWHV 2025 yang dilakukan Ombudsman dan BRIN. "Pada prinsipnya, kami siap untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki dari beberapa catatan yang cukup banyak persentasenya secara kesisteman.
Kami akan melakukan evaluasi dan perbaikan ke depannya," kata Eko.