JAKARTA, KOMPAS.com- Keberadaan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi perhatian di lingkungan rutan KPK. Hal itu muncul setelah sejumlah tahanan tidak lagi melihat Yaqut. Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menyampaikan melalui istrinya, Silvia Harefa, bahwa Yaqut tidak lagi terlihat di rutan sejak Kamis (19/3/2026) malam.
Soal Aliran Uang Korupsi Kuota Haji ke Yaqut, KPK: Akan Diungkap di Persidangan “Tadi sih sempat nggak ngelihat Gus Yaqut ya. Infonya sih katanya keluar hari Kamis malam,” ungkap Silvia saat ditemui wartawan di lokasi, Sabtu. Lebih lanjut, Silvia juga diceritakan bahwa Yaqut tidak ada dalam barisan tahanan yang menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri di MasjidKPKMerah Putih pagi ini.
“Mereka kan bertanya-tanya saja, katanya ada pemeriksaan, tapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada periksa gitu kan. Sampai hari ini nggak ada,” ungkap Silvia. Pantauan Kompas.com di lapangan pun, sosok Yaqut tak tampak saat para tahanan keluar usai menjalankan ibadah Shalat Idul Fitri.
Cerita dari KPK: Rencana Sejuta Dolar dari Yaqut untuk Suap Pansus Haji DPR Hanya mantan staf khususnya, Staf Khusus (Stafsus)Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang terlihat dan sempat menyapa awak media. Keberadaan Yaqut akhirnya terkonfirmasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjaditahanan rumah. “Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3/2026) malam kemarin,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (21/3/2026).
Meski Pernah Memotori Pansus Haji, Cak Imin Pilih Tak Komentari Kasus Yaqut Budi mengatakan, pengalihan penahanan ini dilakukan atas permohonan dari keluarga yang diajukan pada Selasa (17/3/2026). “Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” lanjut Budi. Budi mengatakan, pengalihan tahanan ini hanya untuk sementara waktu.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” lanjut Budi. KPK melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaankorupsi kuota haji2023-2024 pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalamkonferensi persdi Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis. KPK Sebut Yaqut Patok Rp 84,4 Juta Per Jemaah agar Haji Tanpa Antre pada 2023 Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar.
