Pembahasan Penting: Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Apakah THR Kena Pajak? Begini Aturan Resmi dan Mekanisme Perhitungannya

Sebelum hari raya Idul Fitri 1447 H, perhatian publik di Indonesia semakin meningkat terkait pembahasan tentang kenaikan pajak pada tunjangan hari raya (THR) tahun 2026. Topik ini menjadi fokus diskusi antara pekerja dan pemberi kerja.

Tunjangan hari raya, atau THR, merupakan bentuk insentif tambahan yang diberikan perusahaan kepada karyawan. Sesuai ketentuan, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari besar keagamaan, seperti Idul Fitri, Natal, Nyepi, atau Waisak.

THR memiliki peran ganda. Di satu sisi, ia dirancang untuk memudahkan karyawan memenuhi kebutuhan selama perayaan. Di sisi lain, THR juga dianggap sebagai hak karyawan berdasarkan peraturan ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban ini, maka akan ada sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Klasifikasi Pajak pada THR

Dalam sistem perpajakan Indonesia, THR dianggap sebagai penghasilan tidak tetap. Meski diberikan pada hari tertentu dan bukan dalam bentuk gaji bulanan, THR tetap dimasukkan ke dalam komponen penghasilan karyawan yang wajib dipotong pajak.

Dengan demikian, THR 2026 yang diberikan kepada karyawan swasta tetap menjadi objek PPh Pasal 21. Tidak ada kebijakan khusus yang mengatur pembebasan pajak untuk tunjangan ini di tahun 2026.

Hingga kini belum ada regulasi terbaru yang secara eksplisit atau khusus untuk membebaskan THR dari pajak di tahun 2026.

Regulasi yang Mengatur Pajak THR

Penetapan pajakTHR didasarkan pada beberapa peraturan, antara lain:

1. **Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-16/PJ/2016** mengatur pedoman teknis untuk pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 21 serta PPh Pasal 26. Regulasi ini menyatakan THR termasuk dalam objek pajak.

2. **Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023** menetapkan tarif pemotongan pajak untuk penghasilan terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak. PP ini mengatur mekanisme perhitungan pajak yang mengadopsi skema tarif baru.

3. **Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023** memberikan panduan pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan karyawan. Regulasi ini menggunakan sistem tarif efektif rata-rata (TER) dalam penghitungannya.

Beberapa usulan keringanan pajakTHR pernah dibahas, tetapi belum diterapkan secara resmi. Dalam hukum pajak, THR tetap dikenai PPh 21 saat dibayarkan.

David Wilson

Writer

Explore Topics

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.