KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq

KPK Telusuri Aliran Dana Lain di Kasus Outsourcing Bupati Fadia Arafiq

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, serta perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berdaya. Dalam penyelidikan, KPK menemukan indikasi adanya dana tambahan yang diterima oleh tersangka, selain proyek yang sedang ditelusuri. Penyidik sedang memeriksa kemungkinan dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Fadia Arafiq dalam kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Dugaan penerimaan gratifikasi itu kami menduga ada penerimaan lainnya yang dilakukan oleh tersangka FAR,” kata Budi Prasetyo, juru bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Jumat (6/3/2026).

KPK juga menginvestigasi pengelolaan keuangan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), yang disebut sebagai pihak utama dalam pengadaan outsourcing di sejumlah perangkat daerah. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik sedang menelusuri apakah ada dana yang diterima perusahaan tersebut di luar proyek yang sedang dianalisis.

Perusahaan RNB diketahui memperoleh sejumlah kontrak outsourcing selama periode 2023 hingga 2026. Dalam rentang waktu tersebut, Fadia Arafiq, melalui orang kepercayaannya dengan inisial MSA, diduga melakukan intervensi terhadap kepala dinas agar proyek dimenangkan oleh RNB. Proyek-proyek ini mencakup dinas, kecamatan, serta rumah sakit umum daerah di Kabupaten Pekalongan. Meskipun ada perusahaan lain dengan penawaran harga lebih rendah, perangkat daerah dituduh tetap mengarahkan keputusan ke RNB.

Dalam proses tender, perangkat daerah juga meminta dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada RNB sebelumnya. Dengan mengetahui nilai HPS, perusahaan bisa menyesuaikan penawaran harganya untuk mendekati angka yang ditentukan. Praktik ini dinilai melanggar prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Kepemilikan dan Peran Fadia Arafiq

KPK menyatakan Fadia Arafiq diduga sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berdaya. Mayoritas karyawan perusahaan berasal dari tim sukses bupati, yang kemudian ditempatkan di berbagai perangkat daerah. Dugaan korupsi ini berujung pada penetapan Fadia sebagai tersangka, setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

KPK mengungkap bahwa perusahaan keluarga Fadia Arafiq menerima dana hingga Rp46 miliar dari proyek Pemkab Pekalongan. Selain itu, dugaan aliran dana mencapai Rp19 miliar juga melibatkan suami dan anak-anak Fadia Arafiq. KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Pekalongan.

KPK menahan Fadia Arafiq usai OTT terkait proyek outsourcing di sejumlah dinas Pemkab Pekalongan. Penyelidikan ini menunjukkan peran aktif Fadia Arafiq dalam memastikan keberhasilan tender yang dimenangkan oleh perusahaan keluarganya. Dengan mengganti direksi PT Raja Nusantara Berdaya sebagai kedok, Fadia diduga menutupi kepemilikan sebenarnya dalam kasus korupsi.

Fadia juga diketahui memiliki kuasa mengganti posisi sang anak dengan Rul Bayatun, seorang pegawai dan orang kepercayaannya. Praktik ini menjadi bagian dari skema yang dituduh menyalahgunakan kekuasaan dalam pengadaan outsourcing.

Matthew Martinez

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • Berita
  • Bisnis
  • Ekonomi
  • Humaniora
  • Hype
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kumparannews
  • Lifestyle
  • Manfaat
  • News
  • Nusantara
  • Peristiwa
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Teknologi
  • Tips Donasi
  • Tren

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.