KPK Sita Rp 1 M dan USD 49 Ribu dari 2 ASN di Kasus Pajak Banjarmasin
Daftar Isi
KPK Sita Uang Rupiah dan Dolar dalam Penyidikan Perkara Pajak Banjarmasin
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang lebih dari Rp1 miliar serta valuta asing sebesar USD49.000 saat memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam proses pemeriksaan pajak yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Pemeriksaan terhadap dua ASN tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan perkara. KPK ingin mengurai secara menyeluruh prosedur pemeriksaan pajak di kantor tersebut, termasuk dugaan penerimaan uang oleh oknum yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik semula menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi. Namun, hanya dua orang yang memenuhi panggilan pada Kamis, 1 Oktober 2026. Keduanya merupakan ASN yang pernah bekerja di KPP Madya Banjarmasin.
“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Uang Disita untuk Pembuktian dan Pemulihan Aset
Selain menggali keterangan saksi, penyidik mengambil langkah penyitaan terhadap uang dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat. Nilai uang rupiah yang diamankan disebut melampaui Rp1 miliar, sedangkan uang asing yang disita berjumlah USD49.000.
“Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” lanjut Budi.
KPK masih menelusuri sumber uang tersebut. Penelusuran mencakup keterkaitan dana dengan wajib pajak yang pernah diperiksa KPP Madya Banjarmasin serta kemungkinan hubungan uang itu dengan proses pemeriksaan pajak tertentu.
Dalam perkara korupsi, penyitaan berfungsi sebagai bagian dari pembuktian. Langkah ini juga dapat mendukung upaya pemulihan aset apabila nantinya penyidik menemukan bahwa dana tersebut berkaitan dengan tindak pidana. KPK menekankan penanganan perkara tidak hanya diarahkan untuk memberikan hukuman kepada pihak yang terlibat, tetapi juga mengupayakan pengembalian kerugian atau uang negara secara optimal.
“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” ujar Budi.
Pemeriksaan Pajak Melibatkan Tim dan Beragam Wajib Pajak
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan pajak pada umumnya dilakukan oleh tim yang terdiri atas sejumlah pemeriksa. Satu tim tidak terbatas menangani satu wajib pajak, melainkan dapat memeriksa berbagai pihak, baik individu maupun badan usaha.
Ruang lingkup pemeriksaan juga dapat berbeda-beda. Ada pemeriksaan yang muncul dari permohonan restitusi, ada pula yang berkaitan dengan dugaan ketidakpatuhan dalam pemenuhan kewajiban pajak. Jenis pajak yang diperiksa dapat mencakup pajak pertambahan nilai atau PPN, pajak penghasilan atau PPh, serta kewajiban perpajakan lain yang relevan.
“Dan tim itu juga tidak hanya melakukan pemeriksaan pajak terhadap satu wajib pajak saja. Ada wajib pajak-wajib pajak lain ya, ada wajib pajak perorangan, ada wajib pajak badan, beragam,” ucap Budi.
Penyidik akan memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam seluruh rangkaian pemeriksaan tersebut. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui apakah ada pemberian kepada penyelenggara negara maupun ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak.
Sektor pertambangan termasuk salah satu sektor yang masuk dalam pendalaman. KPP Madya Banjarmasin diduga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah wajib pajak dari sektor tersebut, sehingga aspek itu menjadi bagian yang diperiksa KPK dalam perkara berjalan.
Berawal dari Pengajuan Restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti
Perkara ini berawal ketika PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengajukan permohonan restitusi PPN lebih bayar untuk tahun pajak 2024 kepada KPP Madya Banjarmasin. Restitusi merupakan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak setelah melalui proses pemeriksaan dan penghitungan oleh otoritas pajak.
Dalam pemeriksaan awal, nilai lebih bayar perusahaan itu tercatat Rp49,47 miliar. Setelah dilakukan koreksi sebesar Rp1,14 miliar, nilai restitusi berubah menjadi Rp48,3 miliar. Perbedaan antara nilai pengajuan dan hasil akhir pemeriksaan menjadi bagian dari konteks yang sedang didalami penyidik.
KPK telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 4 Februari. Selain Mulyono, dua tersangka lain juga telah ditetapkan.
Dua orang itu ialah Dian Jaya Demega, fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin, serta Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo. Venzo merupakan Manajer Keuangan PT BKB.
Pemeriksaan saksi dan penyitaan dana menunjukkan penyidikan masih berfokus pada penelusuran aliran uang, proses kerja pemeriksa pajak, serta relasi para pihak dalam pengajuan restitusi. Keterangan dari para ASN yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin diperlukan untuk memperjelas bagaimana mekanisme pemeriksaan berjalan dan siapa saja yang memiliki peran dalam setiap tahapnya.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is KPK Sita Rp 1 M dan USD?
KPK Sita Rp 1 M dan USD is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does KPK Sita Rp 1 M dan USD matter?
KPK Sita Rp 1 M dan USD matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.