PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Hukum Seberat-beratnya
Daftar Isi
PKS Minta Penanganan Karhutla terhadap Korporasi Dilakukan Terbuka dan Tegas
Ceritaberkat.com – Penetapan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal PKS Muhammad Kholid menekankan bahwa proses hukum perlu dijalankan secara menyeluruh, terbuka, serta tidak membedakan pihak yang diperiksa.
Dukungan tersebut disampaikan setelah Polri mengumumkan penanganan perkara karhutla yang melibatkan perusahaan. Kholid menilai publik perlu memperoleh kepastian bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan berlanjut hingga adanya putusan dan pelaksanaan sanksi bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Kami mendukung langkah Polri. Bagi siapa pun yang terbukti bersalah, hukum seberat-beratnya sesuai ketentuan yang berlaku. Siapa pun pemiliknya, hukum harus berlaku sama. Masyarakat berhak melihat perkara ini dituntaskan sampai putusan dan pelaksanaannya,” ujar Kholid kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Penegakan Hukum Harus Memberikan Efek Jera
Kholid memandang kejadian kebakaran yang kembali muncul di sejumlah area konsesi perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi pencegahan, pengawasan lapangan, dan penerapan hukuman. Persoalan karhutla tidak hanya berkaitan dengan penanganan api ketika kebakaran berlangsung, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan di wilayah usaha.
Ia mengingatkan agar pelanggaran lingkungan tidak diperlakukan sebagai risiko bisnis yang masih dapat menghasilkan keuntungan. Dalam pandangannya, ancaman pidana akan lebih bermakna apabila dibarengi tindakan nyata, termasuk perampasan keuntungan yang berasal dari tindak pidana serta kewajiban memperbaiki kerusakan yang timbul.
“Jangan sampai pelanggaran lingkungan masih dianggap menguntungkan. Ancaman hukuman harus disertai kepastian penindakan. Keuntungan dari tindak pidana harus dirampas, dan pihak yang bertanggung jawab harus menanggung pemulihan kerusakannya,” katanya.
Pemulihan lahan menjadi unsur penting dalam pembahasan perkara lingkungan. Kerugian akibat kebakaran tidak semata-mata dapat dipandang dari sisi pidana, sebab kerusakan kawasan juga dapat menimbulkan beban penanganan yang luas. Kholid menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus menjalankan kewajiban pemulihan secara tuntas.
Rantai Keputusan Perusahaan Perlu Ditelusuri
Anggota Komisi VI DPR itu juga meminta penyidik mendalami struktur pengambilan keputusan di dalam setiap perusahaan yang diperiksa. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui siapa yang memberi instruksi, mengendalikan kegiatan, menjalankan keputusan, hingga pihak yang menerima manfaat dari perusahaan.
Dengan pembuktian yang kuat, penanganan perkara tidak berhenti pada identitas korporasi sebagai badan usaha. Aparat juga didorong untuk mengurai tanggung jawab para pengurus, pemberi perintah, pengendali, dan pemilik manfaat apabila keterlibatan mereka terbukti dalam proses hukum.
“Usut sampai jelas siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, dan siapa yang terlibat. Setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus menghadapi konsekuensi hukum. Asal modal perusahaan tidak boleh menjadi alasan untuk membedakan perlakuan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menyoroti prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Status investasi maupun sumber modal perusahaan tidak seharusnya memengaruhi ketegasan penanganan perkara. Fokusnya adalah pembuktian, penetapan pihak yang bertanggung jawab, dan penerapan konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
PKS Soroti Rekomendasi Pencabutan Izin
Selain proses pidana, Kholid meminta pemerintah memberi penjelasan mengenai kelanjutan rekomendasi Polri untuk mencabut izin terhadap 23 korporasi. Ia menyebut Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi yang memiliki kewenangan penerbitan izin perlu melakukan koordinasi.
Langkah administratif ini menjadi bagian yang berbeda dari proses penyidikan pidana, tetapi tetap penting bagi kepastian penanganan karhutla. Apabila persyaratan untuk pencabutan izin atau pembatalan hak guna usaha telah terpenuhi, keputusan perlu ditempuh secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Rekomendasi Polri harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan keputusan yang jelas. Publik perlu mengetahui hasilnya. Jika syarat pencabutan izin atau pembatalan HGU terpenuhi, jalankan secara tegas dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Kholid.
Ia juga menekankan bahwa beban akibat kerusakan tidak seharusnya dialihkan kepada masyarakat maupun anggaran negara. Pihak yang terbukti bertanggung jawab perlu membayar dan memenuhi kewajibannya hingga selesai.
“Beban kerusakan akibat pelanggaran tidak boleh begitu saja dialihkan kepada rakyat dan APBN. Negara harus memastikan pihak yang bertanggung jawab membayar dan melaksanakan kewajibannya sampai tuntas,” imbuhnya.
Polri Tangani 104 Laporan Karhutla yang Berkaitan dengan Korporasi
Polri telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla. Dari jumlah itu, empat perusahaan merupakan korporasi penanaman modal asing atau investor asing, sementara 16 lainnya adalah perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan informasi tersebut saat jumpa pers mengenai penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10). Ia menjelaskan bahwa dugaan penyebab kebakaran tidak hanya diarahkan kepada pelaku perorangan, tetapi juga mencakup korporasi.
“Jadi selain oleh perorangan, tindakan kebakaran hutan dan lahan itu juga disebabkan oleh korporasi. Beberapa waktu yang lalu Bapak Kapolri sudah menyampaikan bahwa ada juga korporasi yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan ini,” kata Asep.
Secara keseluruhan, Polri menangani 104 laporan polisi yang berkaitan dengan dugaan karhutla oleh korporasi. Dari rangkaian penanganan perkara tersebut, 20 perusahaan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan ini menempatkan proses pembuktian dan tindak lanjut hukum sebagai perhatian utama. Penetapan tersangka menjadi tahapan penting, sementara transparansi penyidikan, kejelasan tindakan administratif, pemulihan kerusakan, serta pelaksanaan putusan akan menentukan sejauh mana penegakan hukum karhutla menjawab tuntutan akuntabilitas publik.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan?
PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan matter?
PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.