Berita

Sesal Datang Terlambat Bagi Nenek yang Bakar Cucu hingga Koma

seorang-nenek-di-depok-kalut-dalam-lelah-kekesalan-tak-tertahan-hingga-diduga-membakar-cucunya-sendiri-karena-tak-menjemput-do-1793276959553_169
Foto : David Wilson - ceritaberkat.com
Daftar Isi
  1. Remaja 17 Tahun Koma Setelah Dibakar Nenek di Depok
  2. Related Reading
  3. Frequently Asked Questions

Remaja 17 Tahun Koma Setelah Dibakar Nenek di Depok

Ceritaberkat.com – Seorang remaja perempuan berinisial LA (17) masih menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati setelah mengalami luka bakar pada sekitar 80 persen tubuhnya. Korban dilaporkan belum sadar dan berada dalam kondisi koma setelah diduga dibakar oleh neneknya sendiri, M (64), di wilayah Bojongsari, Depok.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 13.40 WIB. Kasus tersebut berawal dari permintaan M kepada cucunya untuk menjemput dirinya dari rumah seorang teman. Permintaan itu tidak dilakukan LA, yang kemudian pulang ke rumah.

Kepolisian menyatakan M merasa tersinggung karena harus berjalan kaki kurang lebih satu kilometer untuk kembali. Setibanya di rumah, M melihat cucunya sedang menggunakan telepon genggam. Teguran yang disampaikan kepada LA kemudian berubah menjadi pertengkaran dan tindakan kekerasan.

Pertengkaran Berujung Api

AKBP Made Gede Oka Utama, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, menjelaskan bahwa tersangka mendapati korban sedang bermain ponsel ketika ia tiba di rumah.

“Namun korban tidak melakukan hal tersebut sehingga korban langsung pulang ke rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama dalam jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Kamis (29/10/2026).

Rasa marah M disebut tidak mereda setelah ia menegur korban. Polisi mengungkapkan bahwa M kemudian mengambil minyak tanah, menyiramkannya ke tubuh LA, lalu menyalakan api menggunakan korek gas yang diarahkan ke rok korban.

“Dan di TKP, tersangka menegur korban dan kesal korban sambil bermain HP dan seketika menyiramkan minyak tanah dan membakar ataupun melemparkan korek gas ke rok korban,” jelasnya.

Api dengan cepat mengenai tubuh remaja tersebut. LA berteriak kesakitan, sementara M disebut sempat berusaha membantu memadamkan api. Setelah beberapa saat, tersangka menghampiri korban dan menyiramkan air ke tubuhnya.

“Setelah beberapa menit, teriakan korban semakin kencang. Lalu tersangka menghampiri dan menyiramkan air ke tubuh korban,” jelasnya.

Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis. Kondisi luka yang dialami LA membuat penanganannya menjadi perhatian serius karena mencakup sebagian besar permukaan tubuhnya.

Kondisi Korban Masih Kritis

Hingga pembaruan terakhir dari kepolisian, LA masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka bakar yang mencapai 80 persen menggambarkan beratnya cedera yang diderita korban. Selain perawatan fisik, kondisi korban yang belum sadar menjadi perhatian dalam proses penanganan medis.

“Sangat memprihatinkan kondisi korban sampai dengan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Fatmawati. Luka yang dialami korban 80% luka bakar,” ungkapnya.

Petugas juga menyampaikan bahwa korban belum menunjukkan kesadaran.

“(Korban) belum sadar. Koma,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan dampak berat kekerasan di dalam lingkungan keluarga. Situasi yang semula dipicu persoalan penjemputan dan penggunaan ponsel berakhir dengan korban mengalami cedera kritis. Dalam kondisi seperti ini, kemarahan yang tidak terkendali dapat menimbulkan akibat yang jauh melampaui pemicu awal perselisihan.

Motif dan Pemeriksaan Kejiwaan

Penyidik mendalami latar belakang tindakan M, termasuk emosinya setelah berjalan kaki dari rumah temannya. Polisi menyebut tersangka mengaku kesal karena tidak dijemput dan karena LA tetap memainkan ponsel ketika ditegur di rumah.

“Jadi tersangka menyampaikan kepada penyidik dari hasil pemeriksaan. Tersangka kesal karena tidak dijemput di rumah temannya dan pada saat tersangka jalan kaki sejauh 1 km pulang. Korban ditegur kenapa tidak dijemput, korban bermain HP, seketika itu korban disulut oleh tersangka,” jelasnya.

M juga menjalani pemeriksaan kejiwaan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi psikologis tersangka dalam rangkaian penyidikan perkara.

“Masih dalam proses (tes kejiwaan),” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak mengubah fakta bahwa korban mengalami luka bakar serius. Penyidik tetap menelusuri seluruh rangkaian kejadian, mulai dari percakapan sebelum peristiwa hingga tindakan yang terjadi di lokasi.

Penyesalan Setelah Kejadian

Dalam pemeriksaan, M mengaku menyesali perbuatannya. Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti menyatakan nenek korban telah menyampaikan rasa penyesalan kepada penyidik.

“Iya, ada penyesalan si nenek,” ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).

Tersangka menyatakan bahwa ia tidak berniat membakar cucunya. Ia mengaku ingin memberi tekanan atau peringatan agar LA mendengarkan perkataannya dan tidak mengulangi tindakan yang membuatnya kesal.

“Katanya nenek ‘Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya’,” ucapnya.

Polisi menyebut korban tidak merespons teguran tersebut dan tetap menggunakan telepon genggam sebelum insiden terjadi.

“Tapi korban tetap tidak berkata-kata dan tetap main handphone,” ungkapnya.

Penyesalan yang disampaikan tersangka muncul setelah korban mengalami keadaan yang sangat berat. Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik keluarga perlu dihentikan sebelum berubah menjadi kekerasan, terutama ketika melibatkan anak dan remaja yang membutuhkan perlindungan di rumah.

Ancaman Hukuman

Atas dugaan perbuatannya, M dikenai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Polisi juga menerapkan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kedua ketentuan tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anggota keluarga dan perlindungan terhadap anak. Ancaman pidana maksimum yang disebutkan dalam perkara ini adalah 10 tahun penjara.

Proses hukum tetap berjalan sembari korban menjalani perawatan di rumah sakit. Fokus utama saat ini berada pada pemulihan LA, yang masih koma dengan luka bakar luas, serta pendalaman penyidik terhadap seluruh aspek kejadian di Bojongsari tersebut.

Frequently Asked Questions

What is Sesal Datang Terlambat Bagi Nenek?

Sesal Datang Terlambat Bagi Nenek is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.

Why does Sesal Datang Terlambat Bagi Nenek matter?

Sesal Datang Terlambat Bagi Nenek matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.