PWI Hargai Permintaan Maaf Hotman Paris, Minta Proses Hukum Lanjut
Table of Contents
Hotman Paris Mengajukan Permintaan Maaf, PWI Tetap Ingin Proses Hukum Berjalan
Ceritaberkat.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah menerima permintaan maaf dari pengacara ternama Hotman Paris Hutapea. Namun, organisasi pers tersebut menyatakan bahwa proses hukum terkait laporan yang dilayangkan tidak akan terhenti. Langkah ini diambil setelah Hotman melontarkan pernyataan kontroversial “lu punya otak nggak” kepada para wartawan selama konferensi pers.
Evidensi Tambahan Diserahkan ke Polda Metro Jaya
Selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya, PWI menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang mendukung laporan mereka. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman video, transkrip tertulis, serta beberapa tautan atau channel yang dapat diakses oleh penyidik. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI, Anrico Pasaribu, menjelaskan bahwa lima kalimat yang menjadi sorotan telah dipahami oleh semua pihak.
“Tadi ada bukti-bukti seperti apa yang kita permasalahkan kemarin, ada lima-lima kata itu ya, mungkin sudah paham semua, lima kalimat itu ya. Yang dalam bentuk video, kemudian transkripnya, kemudian beberapa channel atau link yang kita bisa sampaikan ke penyidik,” jelas Anrico Pasaribu kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/7/2026).
Anrico menekankan bahwa pelaporan ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi terhadap profesi jurnalistik. PWI ingin memastikan bahwa pekerjaan dan profesi wartawan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, para jurnalis mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan tugasnya.
“Tapi yang pasti kami melakukan ini bukan masalah pribadi, bukan konflik pribadi, tapi ini tanggung jawab organisasi. Bagaimana kita bisa menjaga tugas-tugas jurnalistik ini, tugas-tugas profesi ini supaya bisa dalam perlindungan,” ujarnya.
Dua Laporan Polisi Terhadap Hotman Paris
Hotman Paris menghadapi dua laporan polisi yang berbeda di Polda Metro Jaya. Laporan pertama diajukan oleh PWI dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VI2028/SPKT/POLDAMETRO JAYA pada Senin, 20 Juli 2026. Anrico Pasaribu, sebagai Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, melaporkan Hotman berdasarkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, laporan kedua datang dari organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. MIO Indonesia mengajukan laporan terkait Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, laporan juga mencakup Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Posisi PWI Terhadap Proses Hukum
Anrico Pasaribu meminta pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut secara menyeluruh. Meskipun PWI menghargai permintaan maaf dari Hotman, organisasi pers ini menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut. PWI tidak memiliki target khusus untuk memenjarakan atau mengkriminalisasi seseorang.
“Nggak ada target buat kita untuk itu tadi memenjarakan ya, nggak ada, atau mengkriminalisasi seseorang, nggak. Kita mendudukkan perkara ini supaya lebih jelas nanti, apakah terpenuhi unsur bukti, kemudian yang lainnya, nanti kita serahkan kepada penyidik, apakah sudah cukup atau belum, itu kembali lagi ke penyidik,” kata Anrico.
“Soal permintaan maaf, kami terima. Kami terima dan kami hargai, kami terima. Tapi proses hukum itu ada hak hukum kami, kita kita jalani dulu,” imbuhnya.
Penjelasan Hotman Paris
Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya. Dia mengaku emosional saat melontarkan pernyataan tersebut kepada wartawan. Menurut Hotman, dia telah ditanyai hal yang sama beberapa kali selama konferensi pers.
“Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” kata Hotman dalam videonya.
Hotman menjelaskan bahwa ucapannya muncul karena emosi. Dia merasa sudah menjawab pertanyaan yang sama berulang kali tanpa mendapatkan kejelasan. Akhirnya, dengan perasaan frustrasi, Hotman menjawab, “Kamu punya otak nggak sih?” dengan maksud bahwa dia sudah menjelaskan hal tersebut sebelumnya.
“Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, ‘Kamu punya otak nggak sih?’. Maksudnya, saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ujarnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya menjaga hubungan baik antara wartawan dan publik figur. Meskipun terdapat perbedaan pendapat, proses hukum tetap menjadi jalan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan. PWI berkomitmen untuk menunggu hasil penyelidikan penyidik sebelum mengambil langkah selanjutnya.
