2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel

Dua Warga Negara Vietnam Dideportasi Karena Praktik Kedokteran Tanpa Izin di Jakarta Selatan

ceritaberkat.com – 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan baru saja menyelesaikan proses deportasi terhadap dua orang warga negara Vietnam. Kedua individu tersebut dituduh menjalankan praktik kedokteran secara tidak sah di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Radio Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru. Proses deportasi ini telah rampung dilakukan pada bulan Juni tahun 2026, menandai berakhirnya masa tinggal mereka di Indonesia akibat pelanggaran yang dilakukan.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan, Rian Kasim, proses pemulangan kedua warga negara asing ini dilakukan secara bertahap. THT dideportasi terlebih dahulu pada tanggal 17 Juni 2026, sementara NNQVT menyusul beberapa hari kemudian pada tanggal 24 Juni 2026. Keduanya meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten. Informasi ini pertama kali diumumkan melalui media Antara pada hari Minggu, 19 Juli 2026.

Proses Penindakan Berawal dari Laporan Publik

Selain tindakan deportasi, kedua warga negara Vietnam tersebut juga dikenai sanksi tambahan berupa penangkalan. Sanksi ini berarti mereka tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Langkah penindakan ini bermula dari sebuah laporan yang disampaikan oleh masyarakat melalui akun media sosial Instagram resmi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dengan nama @kanimjaksel.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian atau yang dikenal sebagai Inteldakim segera melakukan investigasi ke lokasi yang disebutkan dalam laporan. Dalam operasi penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil mengamankan salah satu tersangka bernama THT di tempat. Namun, NNQVT berhasil melarikan diri saat proses pemeriksaan sedang berlangsung. Untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest (SOI) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Sebagai langkah pengawasan, identitas NNQVT kemudian dimasukkan ke dalam sistem subject of interest (SOI) Direktorat Jenderal Imigrasi,” katanya.

Penangkapan Ulang dan Proses Hukum

Tidak lama setelah kejadian tersebut, NNQVT terdeteksi oleh sistem saat hendak meninggalkan Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Notifikasi otomatis dari sistem SOI memungkinkan petugas imigrasi di bandara untuk segera mengamankan individu tersebut. Setelah diamankan, petugas berkoordinasi dengan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk melanjutkan proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap NNQVT.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh, kedua warga negara Vietnam tersebut diduga kuat melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan ini明确规定 bahwa setiap warga negara asing yang menjalankan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya dapat dikenai sanksi administratif.

“THT dideportasi pada 17 Juni 2026, sedangkan NNQVT dideportasi pada 24 Juni 2026 melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jakarta Selatan Rian Kasim, dilansir Antara, Minggu (19/7/2026).

Apresiasi Terhadap Peran Masyarakat

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan memberikan apresiasi tinggi terhadap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran keimigrasian. Melalui media sosial, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai kasus yang mereka temukan di sekitar mereka. Setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen ini merupakan bentuk nyata dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. Dengan adanya sistem pelaporan yang responsif, Kantor Imigrasi dapat menindaklanjuti berbagai pelanggaran dengan lebih efisien. Proses ini juga menunjukkan transparansi dalam penegakan hukum imigrasi kepada publik.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana praktik kedokteran ilegal dapat terdeteksi melalui kombinasi antara laporan masyarakat dan teknologi sistem pengawasan modern. Kedua warga negara Vietnam tersebut kini telah meninggalkan Indonesia dan tidak dapat kembali selama masa penangkalan berlaku. Mereka harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum dapat mengajukan izin tinggal baru di masa mendatang.

Praktik kedokteran ilegal merupakan salah satu masalah yang sering dihadapi oleh otoritas imigrasi Indonesia. Banyak warga negara asing yang datang dengan tujuan tertentu namun kemudian menjalankan profesi di luar izin yang diberikan. Dalam kasus ini, kedua individu tersebut menjalankan praktik kedokteran tanpa memiliki izin yang sesuai, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Proses deportasi dan penangkalan ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sistem penegakan hukum yang ketat terhadap warga negara asing yang melanggar ketentuan. Masyarakat diharapkan dapat terus aktif melaporkan berbagai pelanggaran yang mereka temukan. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban di Indonesia dapat terjaga dengan baik.