MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

MAKI Sentil Hotman: Aturan Mana Penetapan Tersangka Febrie Harus Izin Presiden?

MAKI Sentil Hotman – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, kembali menyuarakan keberatannya terhadap pernyataan Hotman Paris Hutapea. Pengacara ternama tersebut sebelumnya mengklaim bahwa penetapan tersangka bagi kliennya, Febrie Adriansyah, dilakukan tanpa pamit terlebih dahulu kepada Presiden. Boyamin menilai klaim ini menunjukkan ketidakpahaman Hotman terhadap hukum yang berlaku saat ini.

Kritik Terhadap Pemahaman Hukum Hotman

Menurut Boyamin, tidak ada dasar hukum yang mengharuskan izin presiden dalam penetapan tersangka. Ia mempertanyakan aturan mana yang mengatur hal tersebut, baik dalam KUHAP maupun KUHP. Boyamin juga menyoroti bahwa Hotman seolah-olah membuat aturan sendiri dalam hal ini.

Itu artinya menunjukkan Hotman Paris tidak paham hukum. Mana ada penetapan tersangka Febrie dapat izin presiden? Gitu kan, kata Boyamin kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Boyamin meminta Hotman menjelaskan secara tegas aturan yang menyatakan penetapan tersangka harus melalui izin presiden. Ia juga mempertanyakan apakah aturan tersebut benar-benar ada atau hanya dibuat-buat. Hal ini menjadi sorotan publik karena menyangkut prinsip hukum yang jelas.

Aturan mana? KUHAP mana? KUHP mana? Gitu kan, yang menegaskan atau mengatur penetapan tersangka seorang jaksa agung muda harus izin presiden? Ada nggak? Gitu kan. Ini membuat aturan sendiri, membuat hukum acara pidana sendiri namanya, tutur Boyamin.

Putusan MK dan Aturan Sebelumnya

Boyamin menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2025 telah secara tegas menghapus kekebalan seorang jaksa. Dalam aturan sebelumnya, pemeriksaan seorang jaksa bukan atas izin presiden, melainkan atas izin Jaksa Agung. Putusan tersebut juga mengatur pengecualian untuk kejahatan dengan ancaman hukuman mati, kejahatan terhadap keamanan negara, dan pidana khusus.

Nah, berdasarkan putusan Nomor 15 Tahun 2025, tahun kemarin artinya, pemeriksaan itu dikecualikan untuk kejahatan yang ancaman hukumannya mati. Kedua kejahatan terhadap keamanan negara. Ketiga adalah pidana khusus, gitu, jelas Boyamin.

Boyamin menambahkan bahwa pidana khusus termasuk korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan yang lama sebelum putusan MK, izin tertulis berasal dari Jaksa Agung, bukan dari presiden. Hal ini menunjukkan bahwa klaim Hotman tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembelaan Hotman yang Wajar

Meski mengkritik, Boyamin memaklumi pembelaan yang dilakukan Hotman. Ia memandang upaya tersebut sebagai hal lumrah bagi seorang advokat yang membela kliennya. Hotman boleh menggunakan berbagai cara, baik hukum, politik, maupun sosial.

Nah, ini ya saya maklumilah, ini namanya Bang Hotman ini kan orang yang menjadi lawyer atau advokatnya dari tersangka yang bersangkutan. Jadi ya membelanya ya boleh dengan cara macam-macam gitu kan, cara hukum, cara politik, cara sosial, ya boleh-boleh aja gitu. Dan itu bagian trik dari Hotman membela FA, ujar Boyamin.

Boyamin juga menyatakan bahwa ia menghormati dan tidak melarang Hotman melakukan pembelaan, bahkan jika harus mendramatisir pun itu diperbolehkan. Hal ini menunjukkan sikap profesionalitas dari Boyamin dalam menangani kasus tersebut.

Fokus pada Bukti dan Tata Krama

Boyamin berharap pembelaan tetap berpegang pada persoalan hukum. Yang paling krusial adalah membuktikan temuan barang bukti berupa triliunan rupiah dan 74 kg emas. Temuan ini saat menjadi bahan lelucon masyarakat, apalagi dengan pernyataan yang berubah-ubah.

Yang paling krusial itu kan adalah adanya uang hampir setengah triliun dan emas 74 kilogram. Itu bagaimana menjelaskan rinci sehingga masyarakat bisa menerima dengan logika sederhana, ungkapnya.

Boyamin mencontohkan bahwa KPK dan Kejaksaan Agung pernah menangkap menteri tanpa izin presiden. Istilah pamit menurutnya lebih tepat sebagai tata krama, bukan kewajiban hukum. Presiden Prabowo diyakini mendukung penuh pemberantasan korupsi.

Bahwa tata krama itu harus izin presiden atau tidak, itu namanya tata krama. Dan Presiden, saya yakin Pak Prabowo mendukung penuh untuk pemberantasan korupsi, gitu. Dan memang jika alat bukti cukup, ya tersangka, ungkap dia.

Boyamin menutup dengan menyatakan bahwa jika presiden tidak berkenan, perkara akan ditutup, bukan dialihkan ke Kejaksaan Agung. Prinsipnya adalah saling menghormati. Kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku.