Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung Bundar

Perjalanan Febrie Adriansyah: Dari Jaksa Pemberantas Korupsi Menjadi Tersangka

Beda Peran Febrie Adriansyah di Gedung – Sebuah perubahan peran yang cukup mencengangkan terjadi bagi Febrie Adriansyah. Mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung ini kini kembali melangkah ke Gedung Bundar, namun dengan posisi yang berbeda dari sebelumnya. Jika pada masa lalu ia hadir sebagai pemimpin dalam pemberantasan korupsi melalui jabatan Jampidsus, kini ia datang dengan status baru sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Gedung Bundar, yang merupakan markas besar Kejaksaan Agung, menjadi saksi bisu atas transformasi karir Febrie. Bangunan ikonik ini menyimpan banyak cerita tentang perjuangan melawan korupsi di Indonesia, dan kini Febrie hadir di tempat yang sama, hanya saja dari sisi yang berbeda.

Masa Kejayaan di Jampidsus

Febrie Adriansyah resmi dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada tanggal 10 Januari 2022. Pelantikan tersebut dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, menandai awal babak baru dalam karirnya. Sejak saat itu, ia dikenal luas sebagai salah satu jaksa senior paling berprestasi di Korps Adhyaksa.

Selama masa jabatannya, Febrie tidak pernah sepi dari tugas. Ia kerap menangani berbagai perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar. Beberapa kasus megah yang pernah ditanganinya antara lain adalah kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang mengguncang dunia asuransi nasional, serta kasus korupsi proyek BTS 4G di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kinerja cemerlangnya di Jampidsus membuat namanya semakin dikenal publik. Ia berhasil membangun reputasi sebagai jaksa yang tegas dan profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi berskala nasional.

Kembali ke Gedung Bundar sebagai Tersangka

Pada hari Kamis, tanggal 16 Juli, Febrie kembali menginjakkan kakinya di kompleks Gedung Bundar. Kehadirannya kali ini berbeda dari sebelumnya. Ia tampak didampingi oleh kuasa hukum ternama, Hotman Paris Hutapea, yang siap membela kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Ya, resmi surat kuasa pagi ini,” ujar Hotman saat dikonfirmasi apakah dirinya resmi menjadi pengacara Febrie Adriansyah.

Kehadiran Hotman Paris bukan tanpa alasan. Ia datang untuk memastikan bahwa hak-hak hukum kliennya tetap terjaga selama proses pemeriksaan berlangsung. Hotman juga membenarkan bahwa kedatangannya ke Kejagung memang untuk mendampingi Febrie dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Ya (mendampingi pemeriksaan). Tersangka,” kata Hotman singkat.

Dua Kasus yang Menjerat Febrie

Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT ASABRI. Kedua, kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang juga terkait dengan perusahaan yang sama.

Sementara itu, seorang individu bernama Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus TPPU yang terpisah. Kedua tersangka ini menghadapi proses hukum yang akan menentukan masa depan karir mereka.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari penyidik Kortas Polri, untuk satu perkara yaitu terkait dengan korupsi dan TPPU di kasus ASABRI,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

Anang Supriatna juga menambahkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel dan PLN saat ini masih terus berjalan. Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian RI tersebut sejauh ini masih bersifat umum.

“Untuk kedua perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum dari penyidik Polri,” ucap Anang.

Dihubungi secara terpisah, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Macbon memberikan klarifikasi mengenai status Febrie dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya. Ia mengatakan bahwa keduanya saat ini masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

“Status FA dan DR di Krakatau Steel dan PLN masih sebagai saksi,” ujarnya.

Proses Hukum Berpindah ke Kejaksaan Agung

Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penyerahan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka kepada pihak Kejagung. Langkah ini menandai bahwa proses hukum kasus ini sepenuhnya telah beralih ke Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Brigjen Boro Windu menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari prosedur standar yang dilakukan setelah penyidikan oleh kepolisian selesai. Dengan demikian, Kejaksaan Agung kini memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik mengenai berbagai dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dengan baik.