Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
Table of Contents
Operasi Bareskrim Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS yang Guncang Komunikasi Jakarta-Jabar
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin – Satuan Resmob Bareskrim Polri telah berhasil membongkar jaringan sindikat yang melakukan pencurian dan penadahan perangkat modul base transceiver station (BTS) dengan cakupan operasi melintasi berbagai wilayah di Indonesia. Dampak dari aksi kriminal ini terasa luas, menyebabkan gangguan sinyal yang melanda wilayah Jakarta, Banten, serta Jawa Barat.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyebabkan pemadaman sinyal atau blackout yang mengganggu ribuan pelanggan internet dan layanan seluler. Kombes Arsya Khadafi, Kasat Resmob Mabes Polri, menjelaskan bahwa aksi kejahatan tersebut sempat memicu gangguan layanan telekomunikasi secara signifikan. “Aksi kejahatan para pelaku ini sempat memicu terjadinya gangguan layanan telekomunikasi hingga pemadaman sinyal (blackout) yang berdampak pada ribuan pelanggan internet dan seluler di sejumlah wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat,” ujarnya dalam keterangannya pada Kamis (16/7/2026).
Awal Mula Kasus dan Proses Investigasi
Kasus ini bermula dari laporan berulang dari PT Smart XL Telecom Sejahtera yang mengalami kehilangan perangkat modul BTS. Hilangnya komponen vital tersebut secara langsung menyebabkan lumpuhnya jaringan telekomunikasi bagi masyarakat. Bareskrim Polri merespons dengan cepat melalui penyelidikan gabungan bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas.
Tim investigasi berhasil mengidentifikasi para pelaku melalui analisis rekaman CCTV dan pelacakan lapangan. Para pelaku diketahui melancarkan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi resmi menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam. “Para pelaku memanfaatkan pengetahuan dan akses yang mereka miliki sebagai mantan pekerja atau vendor instalasi jaringan. Dengan membawa peralatan kerja standar, mereka membongkar boks modul BTS tanpa memicu kecurigaan warga sekitar,” ungkapnya.
Tersangka Utama dan Koneksi Internasional
Polisi berhasil menangkap sejumlah tersangka utama yang memiliki berbagai klaster peran dalam sindikat ini. AN dan ASA ditetapkan sebagai pelaku eksekutor pencurian, sementara RR merupakan mantan teknisi (sapron) instalasi yang membobol wilayah Kalisari, Jakarta Timur. GA ditetapkan sebagai penadah dan pengepul barang curian. Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap AN, ditemukan aliran dana mencurigakan sebanyak 11 kali transaksi perbankan dengan nilai puluhan juta rupiah kepada tersangka RR.
Sindikat ini tidak hanya beroperasi lokal, tetapi dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand. “Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan internasional. Modul BTS yang berhasil dicuri dikumpulkan oleh pengepul lalu dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan seorang warga negara asing (WNA) berinisial Jason Zhang yang diduga berada di Bangkok, Thailand,” tuturnya.
Ekspansi Kasus di Wilayah Banten
Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus secara masif. Berdasarkan laporan dari Polsek Taktakan, tim gabungan menyisir wilayah hukum Polresta Serang Kota. “Di wilayah Banten ini, petugas mengidentifikasi aksi pencurian di 5 lokasi berbeda yang dilakukan oleh oknum karyawan vendor aktif dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra,” ungkapnya.
Adapun sebanyak 15 unit modul dicuri dan dijual kepada penadah lokal berinisial IG alias Kinoy di Kabupaten Lebak, Banten. IG saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) bersama 3 pelaku lainnya di Jakarta.
Kerugian dan Penindakan Hukum
Total kerugian dan barang bukti yang diamankan oleh Satresmob Bareskrim Polri mencapai 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional. “Total kerugian dan barang bukti sejauh ini, Satresmob Bareskrim Polri mengamankan total 38 unit modul BTS berbagai tipe, telepon genggam, identitas pelaku, dan kendaraan operasional,” tuturnya.
Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian. “Akibat ulah komplotan ini, kerugian materiil yang dialami pihak operator telekomunikasi diperkirakan menembus Rp 60 miliar. Kerugian imaterial yang jauh lebih besar juga dirasakan masyarakat akibat terputusnya akses komunikasi yang mengganggu aktivitas bisnis dan harian,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) serta Pasal 591 KUHP tentang penadahan.
“Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengejar para pelaku lain yang masih buron, memburu penadah lokal di wilayah Karawang dan Lebak, serta menelusuri alur distribusi internasional guna memutus rantai hitam pencurian infrastruktur negara ini sampai ke akarnya,” tutupnya.
