Perkara Klakson Berujung Konflik Antar-tetangga hingga Digotong Paksa
Table of Contents
Kasus Penggotongan Paksa di Gambir Berawal dari Suara Klakson
Perkara Klakson Berujung Konflik Antar tetangga – Sebuah insiden penggotongan paksa terhadap seorang pria menjadi perbincangan hangat di media sosial. Peristiwa ini terjadi di kawasan Petojo, Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Video yang merekam momen tersebut berhasil direkam oleh warga yang berada di bangunan dengan ketinggian lebih tinggi dari lokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas tiga pria yang sedang menggotong seorang korban. Dua di antaranya mengangkat bagian lengan atas korban, sementara satu pria lainnya yang mengenakan celana pendek merah mengangkat kedua kaki korban.
Korban dalam insiden ini terlihat mengenakan helm saat digotong oleh para pelaku. Mereka membawa korban menuju ujung gang di sebuah jalan. Selama perjalanan, korban sempat ditendang oleh pria bercelana pendek merah tersebut. Seorang wanita juga terlihat membantu ketiga pria yang menggotong korban, namun bantuannya hanya sampai di tengah gang dan tidak sampai ke ujung. Selain itu, ada seorang pria lain yang turut membantu para pelaku dalam menggotong korban tersebut. Kondisi jalan saat peristiwa berlangsung terlihat cukup sepi.
Meskipun korban sempat memberontak, ia tidak mampu melawan tiga pria yang menggotongnya secara paksa. Perjalanan penggotongan ini berlangsung sejauh sekitar 100 meter. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih meminta keterangan dari para saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung lainnya.
Awal Mula Konflik
Kasus ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025. Menurut keterangan resmi, konflik antara korban dan pelaku bermula dari sebuah kejadian sederhana namun memicu amarah. Pihak terduga pelaku merasa tersinggung ketika korban membunyikan klakson kendaraan miliknya.
Masih proses penyelidikan, kasus berlanjut, keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Gambir, kata AKP Erlyn Sumantri, Kasi Humas Polres Metro Jakpus, pada Kamis (16/7/2026).
Pria yang digotong paksa tersebut merupakan tetangga dari para pelaku. Perselisihan ini dipicu oleh ketersinggungan pihak terduga pelaku akibat tindakan korban yang membunyikan klakson. Peristiwa keributan ini terjadi pada akhir tahun lalu, tepatnya pada tanggal yang telah disebutkan sebelumnya.
Betul, ketersinggungan karena korban bunyikan klakson, ucapnya.
Hubungan Tetangga dan Proses Hukum
Korban dan para pelaku diketahui tinggal di lingkungan yang sama. Para terduga pelaku yang terlibat dalam penggotongan paksa tersebut diduga memiliki hubungan kekeluargaan satu sama lain. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa korban dan pelaku berstatus sebagai tetangga.
Informasinya yang saya dapat, (korban dan pelaku berstatus) tetanggaan, katanya.
Pihak korban telah mengambil langkah hukum untuk menuntut keadilan atas kasus ini. Pada awal terjadinya kasus, upaya mediasi sempat dilakukan antara kedua belah pihak. Namun, korban tidak ingin menyelesaikan kasus secara musyawarah dan lebih memilih untuk menempuh jalur hukum formal.
Saat kejadian, Bhabinkamtibmas bersama dengan pengurus RW 06 Cideng sudah melakukan upaya mediasi kedua belah pihak, namun belum ada titik temu kesepakatan perdamaian, kata Kapolsek Gambir AKBP Agus Adi Wijaya saat dimintai konfirmasi terpisah.
Polsek Gambir telah resmi menerima laporan polisi dari korban. Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berlangsung dengan tahapan penyidikan lanjutan yang sedang dilaksanakan. Korban membuat laporan di Polsek Gambir dan berbagai upaya serta tahapan penyelidikan telah dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
Korban membuat LP di Polsek Gambir, sudah dilakukan upaya dan tahapan penyelidikan, dan saat ini masih dilaksanakan tahapan penyidikan lanjutan, ujar Agus.
