Kejagung Koordinasi dengan Polri dan KPK – Jamin Profesional Usut Febrie

Kejagung Pastikan Proses Penyidikan Febrie Adriansyah Dilakukan Secara Profesional Melalui Koordinasi Lintas Lembaga

Kejagung Koordinasi dengan Polri dan KPK – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menegaskan bahwa investigasi terhadap kasus korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, akan dilaksanakan dengan penuh profesionalisme dan transparansi. Dalam kerangka kerja ini, lembaga penegak hukum tertinggi di bidang kejaksaan menyatakan komitmennya untuk melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pembentukan Tim Penyidik Khusus untuk Menjamin Independensi

Anang Supriatna, yang menjabat sebagai Kepala Pusat Penetapan Hukum dan Kelembagaan Kejagung, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana membentuk tim penyidik khusus yang akan menangani perkara ini secara tuntas. Pembentukan tim yang terdiri dari para penyidik terpilih ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan berjalan dengan independensi tinggi serta profesionalisme yang terjamin.

Kita akan membentuk penyidik khusus. Khusus nih karena kan nggak bisa dengan penyidik (biasa), kita akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kita akan pelajari, kita akan lihat seperti apa duduk perkaranya berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, juga berdasarkan barang-barang bukti yang ada.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anang kepada para wartawan yang hadir di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026. Ia menambahkan bahwa tim baru ini akan menelaah secara mendalam seluruh dokumen dan bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyelidikan awal.

Koordinasi dengan Polri sebagai Fondasi Penyidikan

Menurut Anang, kolaborasi antar lembaga menjadi elemen krusial dalam upaya mengusut kasus ini secara komprehensif. Kejagung terus mempertahankan komunikasi yang baik dengan para penyidik Polri yang sebelumnya telah menangani perkara terkait Febrie Adriansyah. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada kehilangan informasi atau data penting selama proses transisi penanganan kasus.

Yang jelas dalam hal ini kita tetap berkoordinasi baik dengan penyidik dari Polri yang menangani sebelumnya. Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional.

Koordinasi ini mencakup pertukaran informasi mengenai perkembangan penyelidikan, tinjauan ulang terhadap bukti-bukti yang telah ada, serta penyelarasan strategi penyidikan agar lebih efektif dan efisien.

Peran KPK dalam Fungsi Supervisi

Selain melibatkan Polri, Kejagung juga akan mengintegrasikan KPK ke dalam proses penyidikan melalui fungsi supervisi. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan tidak menyimpang dari prosedur yang telah ditetapkan.

Kita akan melibatkan juga nanti koordinasi supervisinya dari KPK. Umumnya kan di KPK itu ada lembaga supervisi. Itu akan mensupervisi penanganan perkara ini, dan kita akan bekerja sama di situ.

Kehadiran KPK sebagai lembaga pengawas memberikan lapisan tambahan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Lembaga yang dikenal dengan tugas pemberantasan korupsi ini memiliki mekanisme supervisi yang telah terbukti efektif dalam berbagai kasus besar sebelumnya.

Pengawasan Legislatif dari Komisi III DPR RI

Proses penyidikan ini tidak hanya mendapat perhatian dari lembaga eksekutif dan kepolisian, tetapi juga akan mendapatkan pengawasan dari pihak legislatif. Anang menjelaskan bahwa Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia akan turut memantau jalannya kasus ini untuk memastikan transparansi dalam setiap tahapannya.

Pengawasan legislatif ini penting untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi hasil akhir penyidikan. Komisi III yang memiliki kewenangan khusus dalam urusan kepolisian dan peradilan akan memberikan masukan serta evaluasi terhadap perkembangan kasus.

Komitmen Terhadap Prinsip Hukum yang Berlaku

Meskipun berkomitmen untuk terbuka terhadap publik, Anang menegaskan bahwa Kejagung tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah yang diambil. Prinsip praduga tidak bersalah menjadi fondasi utama yang tidak boleh dilanggar selama proses penyidikan berlangsung.

Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah. Bukan di perkara ini saja, setiap perkara prinsip kehati-hatian tetap kami kedepankan selama belum ada putusan yang tetap dan inkrah.

Prinsip kehati-hatian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan bukti, wawancara saksi, hingga penyusunan laporan akhir. Kejagung berkomitmen untuk tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan sebelum semua elemen kasus terverifikasi dengan baik dan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Dengan pendekatan multi-lateral yang melibatkan Kejagung, Polri, KPK, dan DPR RI, proses penyidikan kasus Febrie Adriansyah diharapkan dapat berjalan secara optimal. Masyarakat dapat mengharapkan hasil yang objektif dan berkeadilan dari proses hukum yang sedang berlangsung ini.