Meeting Results: Habiburokhman Tegaskan Inisiatif DPR Justru Percepat RUU Perampasan Aset

Habiburokhman: Langkah DPR Mempercepat Pembahasan RUU Perampasan Aset

Meeting Results – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Habiburokhman, secara tegas menolak persepsi yang berkembang bahwa pengalihan status RUU Perampasan Aset menjadi inisiatif DPR justru akan menghambat jalannya pembahasan. Justru sebaliknya, menurutnya, mekanisme ini dirancang untuk mempercepat penyelesaian undang-undang tersebut. Pernyataan ini disampaikan oleh Habiburokhman dalam sebuah konferensi pers yang digelar di gedung DPR Jakarta pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2026.

Mengklarifikasi Hoaks Penolakan

Dalam paparannya, Habiburokhman menyinggung adanya informasi yang keliru di masyarakat. Ia menjelaskan bahwa DPR tidak menolak pembahasan RUU ini, melainkan telah melakukan berbagai rapat pendengaran pendapat umum (RDPU) selama beberapa minggu terakhir. Proses ini menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam menyusun undang-undang perampasan aset.

“Ada hoaks yang beredar ya bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya teman-teman tahu semua, ya, kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal undang-undang perampasan aset, ya,” kata Habiburokhman.

Ia menambahkan bahwa intensitas pembahasan RUU ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan undang-undang lainnya dalam kurun waktu yang sama, yakni hanya dua hingga tiga minggu terakhir. Hal ini membuktikan bahwa DPR tidak sedang memperlambat, melainkan justru bekerja lebih giat.

Strategi Inisiatif DPR untuk Percepatan

Habiburokhman menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas untuk periode 2025-2026. Usul agar RUU ini menjadi inisiatif DPR bukan tanpa alasan, melainkan merupakan strategi yang matang untuk mempercepat proses legislasi. Banyak pihak yang mengira pengalihan inisiatif dari pemerintah ke DPR bertujuan memperlambat, padahal kenyataannya berbeda.

“Kemudian dikatakan juga bahwa, ya, pengalihan undang-undang ini dari apa inisiatif pemerintah ke DPR adalah untuk memperlambat. Padahal faktanya kebalikannya. Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat,” jelasnya.

Menurut penjelasan Habiburokhman, ketika RUU menjadi inisiatif DPR, daftar inventarisasi masalah (DIM) yang perlu dibahas nantinya hanya berasal dari pemerintah saja. Sebaliknya, jika RUU merupakan inisiatif pemerintah, DIM akan dikumpulkan dari delapan fraksi yang ada di DPR. Perbedaan ini sangat signifikan dalam hal efisiensi waktu.

Keunggulan DIM dari Pemerintah

Habiburokhman memberikan penjelasan rinci mengenai perbedaan DIM dalam kedua skenario tersebut. Ia menyebutkan bahwa DIM dari pemerintah hanya akan berjumlah satu, sehingga lebih mudah untuk disusun dan dibahas. Sementara itu, DIM dari delapan fraksi akan berjumlah delapan kali lipat, meskipun secara substansi mungkin mirip, namun redaksinya berbeda-beda.

“Kenapa? Karena DIM-nya itu hanya akan ada satu dari pemerintah. Ketika nanti kita sudah susun, DIM-nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang-undang usulan dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi,” paparnya.

“Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda, maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, ya, 8 kali lipat daripada apa apabila diusulkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Foto Habiburokhman sebagai Ketua Komisi III DPR (tengah) diambil oleh Anggi untuk detikcom.

Strategi dan Pengalaman Legislatif

Habiburokhman menilai bahwa pengambilalihan inisiatif ini merupakan langkah strategis yang tepat. Dengan DIM yang hanya berasal dari pemerintah, proses pembahasan akan berjalan lebih lancar dan cepat. Ia juga mengaitkan hal ini dengan pengalaman selama ini di DPR, di mana RUU yang inisiatifnya dari DPR cenderung lebih cepat diselesaikan.

“Itulah bagian dari strategi kami agar semua undang-undang yang dibahas, termasuk dan terutama undang-undang perampasan aset ini, cepat adalah bagian dari taktik kami, strategi kami adalah dengan menyeret ini sebagai usulan DPR, ya,” tuturnya.

“Kalau DPR kan begitu kita sudah susun, DIM-nya dari pemerintah, maka akan prosesnya akan lebih cepat. Itu pengalaman kami di DPR selama ini begitu. Kalau DIM-nya dari DPR pasti pembahasannya, kalau usulannya dari DPR pasti pembahasannya lebih cepat. Itu bagian dari strategi kami,” imbuhnya.

Dengan demikian, langkah Habiburokhman dan Komisi III DPR ini dapat dilihat sebagai upaya nyata untuk memastikan RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang yang berlaku di Indonesia.