Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah
Table of Contents
Kejagung Eksekusi Sita Aset 104 Ton Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi
Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi penyitaan aset yang berada di bawah kepemilikan Tamron, alias Aon, seorang tersangka kasus korupsi tata kelola timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Ia dianggap sebagai beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Selama operasi penyitaan, tim eksekusi Kejagung berhasil menyita 104 ton timah dari gudang industri smelter milik perusahaan tersebut.
Penyitaan sebagai Bagian dari Eksekusi Putusan Pengadilan
Penyitaan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjalankan putusan pengadilan yang menangani kasus tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rantai distribusi timah. Dalam penerapan hukum, aset-aset yang disita berasal dari bisnis yang dikendalikan Tamron, meski secara formal nama lain tercatat dalam dokumen pendirian perusahaan.
“Tindakan penyitaan tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang terletak di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).
Menurut Anang, timah yang disita terbagi menjadi dua kategori utama. Kelompok pertama memiliki berat 49.486 kilogram dan terdiri dari 11 jenis, termasuk dross, timah kristal, hingga logam timah dengan kadar kemurnian 99,95 persen. Sementara itu, kelompok kedua berjumlah 54.960 kilogram, yang diklasifikasikan dalam lima jenis, seperti debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, dan dross casting. Jumlah total timah yang dirampas mencapai 104.446 kilogram, setara 104 ton.
Dalam penjelasannya, Anang menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditarik dari gudang akan segera dilelang untuk memenuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti yang diterapkan kepada Tamron. Ia menuturkan, “Seluruh aset timah yang diamankan akan diproses melalui lelang, sehingga hasilnya dapat digunakan untuk melunasi kewajiban finansial terpidana.” Penyitaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta benda yang disalahgunakan menjadi milik negara.
Struktur Kepemilikan Perusahaan Meski Nama Berbeda
Sebelumnya, Anang menjelaskan bahwa meskipun akta pendirian PT Menara Cipta Mulia (MCM) mencantumkan nama Taskin dan Rahmadi Toha sebagai pengurus, perusahaan tersebut secara fakta dikendalikan oleh Tamron alias Aon. Ia mengungkapkan, “Pada kenyataannya, PT MCM berada di bawah penguasaan terpidana Tamron, meski secara formal nama lain tercatat dalam dokumen pendirian.” Hal ini memperkuat bahwa timah yang disita tergolong sebagai harta benda sah yang bisa dirampas.
Pengakuan ini memperjelas bahwa meskipun nama pendirian perusahaan tidak selaras dengan pihak yang sebenarnya menguasai operasional bisnis, hukum tetap mengakui kepemilikan melalui fakta penguasaan langsung. Dengan adanya bukti ini, tim penyidik yakin bahwa aset timah yang ditarik dapat dikategorikan sebagai bagian dari kekayaan korporasi yang terkait dengan tindak pidana korupsi.
Kasus Korupsi dan TPPU yang Mengarah pada Hukuman Eksekusi
Tamron, yang juga dikenal sebagai bos smelter, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam rantai perdagangan timah. Penyebabnya melibatkan pengelolaan IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022. Pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia divonis 8 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim pada saat itu memastikan bahwa Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan tersebut.
Namun, setelah pengajuan banding, hukuman Tamron diperberat menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman ini ditambahkan dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, terpidana dikenai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 atau sekitar 3,5 triliun rupiah. Putusan ini diumumkan pada Senin, 17 Maret 2025, dalam salinan yang dilihat oleh media.
Kejagung menjelaskan bahwa penyitaan timah ini adalah bagian dari upaya memastikan penerapan hukuman finansial secara maksimal. Uang pengganti yang dijatuhkan akan digunakan untuk menutupi kerugian negara yang ditimbulkan dari korupsi tata niaga timah. “Hasil lelang dari timah ini akan sepenuhnya dialokasikan untuk membayar uang pengganti yang ditetapkan kepada Terpidana Tamron,” tambah Anang.
Proses eksekusi penyitaan ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam menjalankan hukum secara tegas. Aset-aset yang disita mencerminkan keterlibatan Tamron dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Selain itu, tindakan ini juga menegaskan bahwa hukuman tidak hanya berupa penjara, tetapi juga menyasar kekayaan finansial terpidana untuk memastikan keadilan di tingkat ekonomi.
Implementasi Hukuman Tambahan melalui Aset yang Dirampas
Eksekusi penyitaan aset menjadi langkah konkretnya untuk memastikan hukuman tambahan berupa uang pengganti dapat dipenuhi. Dengan memperoleh 104 ton timah dari gudang MCM, Kejagung memperkuat bahwa barang bukti yang dirampas berpotensi menghasilkan pendapatan yang cukup besar. Pemilihan jenis timah yang disita didasarkan pada nilai pasar dan kelayakan untuk dilelang.
Anang juga menyatakan bahwa timah yang diamankan memiliki berbagai kategori yang memudahkan proses penjualan. “Dari timah yang disita, terdapat berbagai jenis yang bisa diperdagangkan secara bersamaan, sehingga hasil lelang dapat maksimal menutupi utang finansial terpidana,” kata dia. Proses ini diharapkan memberikan kepastian bahwa hukuman eksekusi akan berjalan lancar, tanpa adanya pembendaharaan dana yang tidak cukup.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum pidana bisa memperkuat penegakan hukum dalam sektor pertambangan. Dengan sita eksekusi timah, Kejagung menegaskan bahwa pihak yang terlibat korupsi tidak hanya dikenai hukuman penjara, tetapi juga ditarik dari kekayaan mereka untuk menutupi kerugian negara. Hal ini menggambarkan pendekatan yang lebih menyeluruh dalam menjalankan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi.
Penegakan hukum yang dilakukan Kejagung menunjukkan bahwa penyitaan aset menjadi sarana penting dalam penerapan hukuman finansial. Dengan memperoleh 104 ton timah, tim eksekusi menjamin bahwa hukuman ekstra ini akan segera dijalankan, sehingga negara tidak hanya menangani kasus secara hukum, tetapi juga secara ekonomi. Proses ini akan berlangsung hingga hasil lelang dapat digunakan untuk menutupi utang finansial Tamron secara keseluruhan.
