Historic Moment: Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
Table of Contents
Polda Metro Jaya Siap Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Historic Moment – Kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo, kembali mencuri perhatian publik setelah Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan ini bertujuan untuk menantang keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap rumah Roy. Polda Metro Jaya, dalam sidang gugatan yang berlangsung Senin (29/6/2026), telah mempersiapkan respons secara matang untuk menghadapi seruan hukum tersebut.
Proses Hukum yang Berjalan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa instansi tersebut siap memberikan jawaban dalam gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Menurut Budi, tim Bidang Kriminal Umum (Bidkum) Polda Metro sudah mengumpulkan berbagai dokumen, baik dari segi administratif maupun materi proses, sebagai dasar untuk menghadapi tuntutan yang diajukan oleh pemohon gugatan.
“Saat ini, Polda Metro Jaya pasti telah mempersiapkan jawaban dalam gugatan praperadilan tersebut. Artinya, tim Bidkum sudah mengumpulkan seluruh proses administrasi dan materi praperadilan yang mengatur upaya-upaya paksa, dan kita akan siap menyampaikan argumen-argumen tersebut,” ujar Budi kepada wartawan.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati segala proses hukum yang sedang berjalan. “Gugatan praperadilan adalah hak seorang tersangka untuk menantang langkah-langkah penyidik sebelum memasuki tahap persidangan,” tambahnya.
Penegakan Hukum Sesuai Prosedur
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, memastikan bahwa tindakan penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi telah dilakukan secara lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sebagai aparat penegak hukum, kami wajib taat terhadap prosedur formal yang mengatur setiap tahapan dalam penegakan hukum,” ujar Iman.
“Kami akan menyampaikan bahwa seluruh rangkaian proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara (KUHAP),” imbuhnya.
Iman menjelaskan bahwa gugatan praperadilan merupakan langkah hukum yang wajar, namun tetap harus didasari bukti yang kuat. “Kami siap mengikuti proses ini, karena itu bagian dari tugas kami dalam menjaga keadilan,” lanjutnya.
Detil Gugatan yang Diajukan
Sidang praperadilan Roy Suryo berlangsung di PN Jaksel, Senin (29/6/2026). Roy hadir sebagai pemohon, sementara perwakilan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati) Jakarta menjadi termohon. Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Roy, Refly Harun, membacakan petitum yang menyatakan tiga poin utama.
“Permohonan kami adalah agar penggeledahan terhadap rumah pemohon dianggap tidak sah karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat,” ujar Refly Harun.
Salah satu argumen utama Roy Suryo adalah penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap rumahnya dianggap melanggar aturan hukum. “Penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan prosedur yang tidak lengkap, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum,” jelas Refly.
Petitum juga menyebutkan bahwa penangkapan Roy berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 tidak sah. “Penangkapan tersebut dilakukan secara melawan hukum, karena melanggar Pasal 29, Pasal 95, dan Pasal 97 Undang-Undang Dasar 1945,” tambah Refly.
Kuasa hukum Roy menekankan bahwa tindakan penyidikan terhadapnya dan dr Tifa belum memenuhi standar prosedur. “Berkas penyidikan yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel belum memenuhi kriteria hukum, sehingga dinyatakan tidak sah,” lanjutnya.
Proses Hukum yang Masih Berlangsung
Saat ini, penyidikan atas Roy Suryo dan dr Tifa telah selesai. Keduanya dilimpahkan ke Kejari Jaksel, namun pihak kejaksaan memutuskan tidak menahan mereka. “Karena tidak ada cukup bukti untuk menahan Roy dan Tifa, kami telah melimpahkan berkas ke Kejari Jaksel sambil menunggu proses sidang berjalan,” kata Budi Hermanto.
Dalam gugatan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim untuk membatalkan tindakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya. “Penggeledahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena tidak ada izin dari pengadilan yang berwenang,” ujar Refly Harun.
Penyidikan dalam kasus ijazah Jokowi telah melalui berbagai tahapan. Termohon dalam gugatan, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejati Jakarta, menghadiri sidang untuk membahas keberatan yang diajukan oleh Roy. “Kami memastikan bahwa semua proses penyidikan telah diikuti secara ketat sesuai dengan aturan hukum,” ujar Iman Imannudin.
Kuasa hukum Roy juga menyoroti proses pencekalan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, tindakan ini berakhir setelah penyidikan selesai, sehingga tidak berlaku lagi. “Seluruh prosedur hukum yang dilakukan penyidik sudah selesai, sehingga penahanan yang dilakukan termohon tidak lagi berlaku,” terang Refly.
Dalam petitum, Roy Suryo juga meminta hakim agar tidak membacakan surat dakwaan sebelum putusan praperadilan dikeluarkan. “Penyidik wajib menunggu hasil gugatan praperadilan sebelum melanjutkan proses persidangan,” lanjut Refly.
Persiapan untuk Sidang Berikutnya
Sidang praperadilan ini menjadi langkah penting dalam menentukan masa depan kasus Roy Suryo. Seluruh bukti dan argumen yang diajukan pemohon akan dipertimbangkan oleh hakim. “Kami yakin bahwa gugatan ini akan diperiksa secara teliti, dan hasilnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses selanjutnya,” kata Budi Hermanto.
Adapun proses gugatan praperadilan terdiri dari beberapa poin yang dijelaskan dalam petitum. Poin pertama menyatakan bahwa penggeledahan tidak sah, poin kedua menyebutkan penangkapan yang tidak berdasar, dan poin ketiga mengenai keabsahan berkas penyidikan. “Dengan adanya gugatan ini, kami berharap proses hukum bisa lebih transparan dan terbuka,” ujar Refly.
Polda Metro Jaya memperkirakan bahwa sidang gugatan akan berlangsung hingga beberapa hari ke depan. “Kami akan memberikan semua bukti yang relevan untuk membantu hakim memutuskan perkara ini,” kata Budi. Hal ini menunjukkan komitmen penyidik dalam menjawab setiap keberatan yang muncul.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan mantan Presiden Jokowi, yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Roy Suryo, sebagai tersangka, berharap melalui gugatan praperadilan dapat menjamin hak-haknya sebagai pihak yang dituduh. “Dengan adanya gugatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyidikan telah sesuai dengan aturan hukum,” pungkas Refly Harun.
