3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 Hari – Tak Boleh Diberi Makan

3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari

3 Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap 21 – Sebuah kasus penyekapan yang menghebohkan publik terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pada akhir Juni 2026. Tiga karyawan percetakan yang bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari tanpa diberi makan. Insiden ini memicu perhatian lembaga kepolisian dan masyarakat, karena terjadi di lingkungan kerja yang seharusnya menjadi tempat perlindungan bagi para pekerja.

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Kasus penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakpus akhirnya diungkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat setelah aduan masuk melalui call center 110. Menurut Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin, korban mengalami penyekapan selama kurang lebih 21 hari, sebelum diselamatkan oleh tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan, karena dilarang makan dan terkurung dalam ruangan yang sempit.

Pihak kepolisian memberikan pendampingan pemulihan kepada korban, baik secara fisik maupun psikis. Dalam pernyataannya, Kombes Iman menyebutkan bahwa tiga karyawan ini disekap hingga diberi makan hanya sekali sehari. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan mereka.

Penyebab Penyekapan dan Alasan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, mengungkap bahwa penyekapan tiga karyawan percetakan di Jakpus dilakukan sebagai bentuk tekanan untuk meminta ganti rugi. Tersangka wanita CML, adik dari pemilik percetakan, diberikan peran sebagai pengurus atau maintenance yang melarang office boy mendekati korban dan memberi makanan.

Dalam pernyataan terbuka, AKBP Roby menjelaskan bahwa pelaku utama, MML, menuduh korban mencuri pelat percetakan senilai Rp 230 juta. Pelat besi tersebut, menurut alibi para pelaku, disebut-sebut hilang akibat tindakan ketiga karyawan tersebut. Tersangka pun memerintahkan penyekapan untuk mempercepat pemulihan dana ganti rugi, yang masing-masing korban diminta membayar Rp 50 juta.

Dampak pada Korban dan Pemulihan

Korban Adit Saputra telah membayar Rp 50 juta, sementara Rafly Jaelani hanya membayar Rp 5 juta. Namun, para pelaku tetap mempertahankan penyekapan karena ada korban lain yang belum mengganti uangnya. Akibatnya, tiga karyawan ini mengalami tekanan psikologis yang cukup berat, karena terkurung tanpa akses makan dan alat komunikasi.

Setelah penyelidikan intensif, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk MML sebagai pemilik percetakan yang menjadi otak dari aksi penyekapan. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP (penyekapan), Pasal 446 KUHP (pemukulan), dan Pasal 471 KUHP (penyakit karena perlakuan tidak manusiawi), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Para korban diberikan bantuan medis dan psikologis oleh pihak kepolisian. Selain itu, pihak penyidik berkomitmen untuk melacak semua bukti terkait tindakan penyekapan tersebut, termasuk rekaman kamera pengawas yang berhasil memperjelas kronologi peristiwa. Kebocoran pelat besi diperkirakan terjadi selama beberapa minggu sebelum tindakan penyekapan dilakukan.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana konflik antara pengusaha dan karyawannya dapat berujung pada tindakan ekstrem. Para pelaku menyekap korban di ruangan terbatas di dalam kantor percetakan, dengan memutus semua saluran komunikasi untuk mengisolasi mereka dari lingkungan luar. Meski telah diberi makan, kondisi kesehatan para korban masih memerlukan pemantauan intensif.

Polres Metro Jakarta Pusat terus mengawal kasus ini, karena melibatkan delik kriminal yang berpotensi mengancam hak-hak pekerja. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kegiatan penyekapan tersebut. Tindakan ini menunjukkan pentingnya perlindungan hukum terhadap karyawan, terutama dalam perusahaan kecil menengah yang mungkin kurang terpantau.