29 Tanah Bupati Lombok Barat Tak Masuk LHKPN, KPK Bakal Jerat TPPU
Table of Contents
KPK Siapkan Jeratan TPPU untuk Bupati Lombok Barat Terkait 29 Aset Tanah
Ceritaberkat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan langkah hukum yang lebih tegas terhadap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Setelah menemukan sejumlah perubahan bentuk uang hasil korupsi yang diterima oleh sang bupati, lembaga antirasuah tersebut berencana mengajukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Menurut Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, arah penyidikan ke depan akan lebih difokuskan pada pasal tersebut. Salah satu temuan krusial yang menjadi perhatian adalah 29 Tanah Bupati Lombok Barat yang tidak masuk dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Ini tinggal menunggu saja untuk perkembangan penyidikannya seperti apa tapi kita pastikan bahwa arah ke TPPU kita juga itu menjadi fokus ke depan di penyidikan berikutnya, kata Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Taufik menjelaskan bahwa penerapan jeratan pasal TPPU tidak serta merta dilakukan pada tahap awal penetapan Lalu Ahmad sebagai tersangka. Terdapat alasan logis di balik keputusan ini, yaitu keterbatasan waktu yang dimiliki penyidik untuk memeriksa sang bupati secara menyeluruh. Meskipun demikian, menurut keterangan Taufik, tim penyidik sudah berhasil mengumpulkan sejumlah dugaan awal yang menunjukkan adanya perbuatan TPPU yang dilakukan oleh Lalu Ahmad. Proses ini memerlukan verifikasi mendalam terhadap setiap aset yang ditemukan.
Temuan 29 Aset Tanah dalam LHKPN
Salah satu temuan penting yang mengindikasikan adanya pencucian uang adalah adanya 29 aset tanah milik Lalu Ahmad yang tidak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Taufik menegaskan bahwa temuan ini menjadi salah satu dasar kuat bagi KPK untuk mengajukan pasal TPPU. Penyidik juga perlu memastikan bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup memadai sebelum mengajukan tuntutan hukum. Hal ini mengingat pentingnya konsistensi data dalam proses hukum.
Memang ditemukan tadi ada 29 aset tanah dan bangunan yang belum masuk di LHKPN, ungkap Taufik.
Untuk memperkuat bukti-bukti yang ada, penyidik berencana melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang relevan. Dalam tempo 24 jam setelah operasi tangkap tangan (OTT), tim penyidik masih lebih fokus pada tindak pidana korupsi yang dilakukan. Namun, menurut Taufik, keterangan-keterangan dari saksi-saksi kunci belum sepenuhnya didapatkan dalam periode tersebut. Proses pengumpulan informasi ini akan berlanjut hingga semua bukti terkumpul secara utuh.
Taufik menambahkan bahwa ketika pasal TPPU akan dikenakan, saksi-saksi yang dibutuhkan antara lain pihak notaris dan penjual pemilik asal dari aset-aset tersebut. Dokumen-dokumen seperti akta jual beli juga perlu dikumpulkan secara lengkap. Proses pengumpulan informasi ini biasanya dilakukan pada tahap pembahasan awal sebelum mengajukan tuntutan hukum. Setiap dokumen menjadi elemen penting dalam membangun kasus yang kuat.
Rincian Harta dan Ko-Tersangka
Berdasarkan data LHKPN tahun 2025, Lalu Ahmad melaporkan kepemilikan 24 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Mataram dan Lombok Barat. Nilai keseluruhan aset tanah dan bangunan tersebut mencapai Rp 14,5 miliar. Sementara itu, total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Lalu Ahmad sendiri sebesar Rp 25,5 miliar. Perbedaan antara harta yang dilaporkan dan aset yang ditemukan menjadi salah satu indikator adanya ketidaksesuaian.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Lalu Ahmad sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Pertama, Sudirman yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Lombok Barat (PT AMGM). Kedua, Alvonsus Gani yang merupakan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (PT MSI). Keterlibatan kedua pihak ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai elemen.
KPK menduga bahwa Lalu Ahmad menerima uang sebesar Rp 10,8 miliar melalui mekanisme main proyek bersama Sudirman. Selain itu, sang bupati juga diduga menerima suap dalam bentuk uang dan barang dengan total nilai Rp 1,6 miliar dari Alvonsus. KPK menjerat Lalu Ahmad dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto UU Penyesuaian Pidana.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk memastikan bahwa semua bukti yang dikumpulkan sudah kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya 29 Tanah Bupati Lombok Barat yang tidak masuk LHKPN, kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh penegakan hukum yang tegas.
