What Happened During: Dalih Tersinggung Ucapan ke Teman Wanita Bikin Adam Deni Pamer Airsoft Gun

Kembali Ditahan Polisi, Adam Deni Gearaka Diduga Mengancam dengan Senjata Airsoft

What Happened During – Selebgram Adam Deni Gearaka, yang dikenal dengan nama panggilan ADG, kembali dibawa ke tahanan polisi setelah dituduh merusak ruko dan mengancam orang menggunakan senjata airsoft gun. Penangkapan ini terjadi pada Rabu (17/6/2026), setelah laporan resmi diterima dari korban yang menjadi pemilik usaha. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kejadian tersebut berawal dari adanya ketegangan antara ADG dan korban.

Kasus Sebelumnya dan Vonis Hukuman

Sebelumnya, ADG pernah mendapat hukuman dari pengadilan pada 2022 atas kasus ITE karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider 5 bulan kurungan. Kasus ini menyebabkan ADG masuk penjara selama tiga tahun tujuh bulan, sebelum akhirnya dibebaskan bersyarat pada Agustus 2025.

Kebebasan ADG dari tahanan ditentukan setelah ia menjalani 2/3 dari masa hukuman total 4 tahun 6 bulan. Selama masa pembebasan tersebut, ia sempat diberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan di luar penjara. Namun, kini ia kembali menjadi tersangka atas perbuatan terbaru yang diduga melanggar hukum.

Peristiwa Terbaru: Merusak Properti dan Mengancam Pegawai

Dalam insiden terbaru, ADG disebutkan melanggar ruko di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Pada Rabu malam (17/6), ia masuk ke lokasi dan melakukan perusakan terhadap beberapa fasilitas usaha, termasuk papan reklame toko, dinding pembatas gypsum yang retak, serta properti lainnya seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Selain itu, ADG diduga juga mengancam karyawan menggunakan senjata airsoft gun.

Pada Kamis (18/6), ADG kembali datang ke tempat tersebut dan menghancurkan mobil korban yang sedang terparkir. Menurut Budi Hermanto, kepolisian menangani kasus ini berdasarkan laporan dari karyawan dan petugas keamanan. Personel Polsek Cilincing langsung menuju lokasi untuk mengamankan tersangka secara prosedural tanpa terjadi gesekan fisik, lalu melimpahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Utara. Kerugian yang dialami korban diestimasi mencapai Rp 15 juta.

Korban Tersinggung karena Ucapan ke Teman Wanita

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik masih mempelajari alasan ADG melakukan aksi merusak. Dalam pemeriksaan sementara, tersangka mengaku tidak senang karena korban berucap sesuatu kepada teman wanitanya. “Dari keterangan penyidik, ADG menyatakan bahwa dirinya tidak terima atas ucapan korban kepada seorang wanita,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa penyidik sedang mendalami kebenaran pengakuan tersebut.

Sebagai bukti, ADG diduga membawa senjata airsoft gun ke tempat kejadian. Polisi menjeratnya dengan Pasal 306 KUHP 2023 terkait penggunaan barang yang dianggap senjata api, serta Pasal 521 KUHP untuk perusakan properti. Penyidik juga sedang menyelidiki sumber senjata airsoft gun yang digunakan oleh ADG. “Kami akan menelusuri bagaimana ADG mendapatkan senjata tersebut, termasuk melibatkan ahli untuk memastikan klasifikasi barang,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti.

Permintaan Pihak ADG untuk Restorative Justice

Pihak ADG, melalui pengacaranya, Herwanto, menyatakan harapan agar kasus ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Menurut Herwanto, aksi yang dilakukan ADG tidak terlalu serius dan bisa dipahami sebagai emosi sesaat. “Senjata airsoft gun ini bukan benda berbahaya ketika digunakan dalam aktivitas olahraga, jadi ADG hanya membawa senjata untuk keperluan tersebut,” katanya.

Herwanto juga menegaskan bahwa hukuman terhadap ADG mungkin terasa berat karena senjata yang digunakan hanya dikenal sebagai airsoft gun, bukan senjata nyata. “Kalau tadi ada informasi bahwa kasus ini bisa diselesaikan melalui RJ, saya berharap keputusan itu diambil hari ini,” ujarnya. Ia menyebut belum mengetahui detail kronologi kejadian dari sudut pandang ADG, serta hubungan antara tersangka dan korban.

Analisis Kehadiran Senjata Airsoft di Tempat Umum

Menurut Herwanto, penggunaan senjata airsoft gun di luar area olahraga bisa dianggap sebagai senjata api. “Di lapangan tembak, itu bisa disebut senjata, tapi di tempat umum, mungkin bisa dilihat sebagai benda lain,” jelasnya. Ia berharap kepolisian mempertimbangkan konteks penggunaan senjata tersebut dalam menentukan penjatuhan hukuman.

Dalam kesempatan yang sama, Herwanto menyatakan bahwa dirinya terakhir kali berkomunikasi dengan ADG melalui pesan singkat pada Jumat (19/6). Menurutnya, ADG mungkin hanya bereaksi karena perasaan pribadi atau rasa dendam. “Itu mungkin emosi sesaat, dan jika ada kesempatan untuk memperbaiki kesalahan, saya berharap itu terjadi,” tambahnya.

Kombes Budi Hermanto mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mempelajari alasan ADG mengancam pegawai ruko. Meskipun tersangka mengakui tersinggung, polisi mempertahankan bahwa tindakan yang diambil cukup serius untuk menjeratnya secara hukum. “Kami akan melanjutkan penyidikan hingga semua fakta terungkap,” ujar Budi.

Konteks Hukum dan Dampak Sosial

Penangkapan ADG kembali memperhatikan kembali konteks hukum dalam penggunaan senjata airsoft. Meski jenis senjata ini dianggap aman dalam aktivitas tertentu, di tempat umum atau saat kejadian berpotensi menimbulkan bahaya, senjata tersebut bisa dikategorikan sebagai senjata api. Hal ini membuat ADG menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda: fitnah dan perusakan.

Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tetap mempertahankan proses hukum secara ketat. “Semua bukti dan kesaksian akan dipertimbangkan, termasuk pengakuan ADG tentang kemarahan terhadap korban,” katanya. Meski demikian, pihak penegak hukum menyatakan bahwa penelusuran lebih lanjut masih dibutuhkan untuk memastikan keterlibatan ADG dalam insiden tersebut.

Kasus yang menimpa ADG juga menjadi sorotan publik karena melibatkan tokoh politik, yaitu Ahmad Sahroni. Ucapan yang dianggap menyakitkan oleh ADG terhadap Sahroni menjadi awal dari peristiwa ini. Dalam satu percakapan sebelumnya, ADG menyebut korban “membungkam Rp 30 miliar,” yang kemudian menjadi bahan perdebatan dan akhirnya dikaitkan dengan tindakan kekerasan.

Konflik dan Dampak pada Masyarakat

Kasus ini menunjukkan bagaimana perasaan pribadi bisa memicu konflik yang berdampak luas. ADG, yang sebelumnya sempat bebas bersyarat, kini kembali ditahan. Perbuatan yang dilakukannya mengakibatkan kerugian finansial dan kerusakan fisik terhadap properti usaha. “Ini bisa menjadi contoh bagaimana emosi bisa mengubah seseorang dari penjara ke luar lapangan, tapi juga bisa kembali membawa ke dalam tahanan,” ujar Herwanto.

Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan investigasi untuk mengungkap semua aspek kasus. Mereka memastikan bahwa semua bukti, termasuk sumber senjata airsoft gun dan hubungan ADG dengan korban, akan diperiksa secara rinci. Polisi