Facing Challenges: Alasan Adam Deni Pamer Airfsoft Gun Saat Ngamuk: Buat Nakut-nakutin
Table of Contents
Alasan Adam Deni Pamer Airfsoft Gun Saat Ngamuk: Buat Nakut-nakutin
Facing Challenges – Polisi Jakarta Utara membongkar aksi selebgram Adam Deni Gearaka (30) yang merusak ruko di wilayah tersebut. Dalam insiden yang terjadi Rabu (17/6), Deni sempat menunjukkan senjata airfsoft gun yang dibawanya sebagai bagian dari peristiwa tersebut. Aksi ini memicu kekhawatiran karena senjata yang digunakan tampak mirip dengan senjata nyata.
Latar Belakang Peristiwa
Menurut Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti, kejadian dimulai saat Deni datang ke lokasi ruko karena ada konflik dengan pemilik bangunan. Dalam pengakuannya, Deni mengatakan bahwa dirinya marah karena pemilik ruko mengganggu temannya. “Karena ada temennya di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ,” jelas Bima Sakti saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
“(pengakuan Adam Deni) karena ada temennya dia di situ, katanya dimarah-marahin lah sama owner-nya, dia nggak terima. Makanya ke situ,” kata Bima Sakti saat dihubungi, Selasa (23/6/2026).
Ketika tiba di tempat kejadian, Deni langsung memamerkan airfsoft gun yang ia bawa. Polisi menyebutkan bahwa hal ini dilakukan sebagai upaya menakuti pemilik ruko. “Itu (airfsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana,” tambah Bima Sakti.
“Itu (airfsoft gun) kan ditaruh di belakang celananya dia tuh, di belakang badan. Nah, itu sempat diangkat bajunya, terus dibilang kayak, ‘Lu nggak tahu ini apaan?’ Katanya begitu. Itu ngancam saksi yang di sana,” kata dia.
Selain itu, Deni juga mengakui bahwa aksi tersebut terjadi karena emosinya meluap. “Kalau itu cuman untuk nakut-nakutin dia aja sih,” imbuhnya, menjelaskan bahwa kejadian tersebut lebih bersifat mengancam daripada perencanaan serius.
Perkembangan Selanjutnya
Ketika merasa masalah belum selesai, Deni kembali ke lokasi pada Kamis (18/6) dan melakukan tindakan merusak yang lebih parah. “Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” ujarnya, menggambarkan kerusakan yang terjadi.
“Besokannya baru tuh hancurin kayak spanduk, terus tembok ditendang sama dia,” ujarnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi melalui layanan 110. Setelah menerima laporan, polisi segera bergerak ke lokasi dan mengamankan Adam Deni serta barang bukti yang ada. “Diamankan 18 Juni saat dilaporkan oleh korban di TKP. Barang buktinya pakaian, CCTV, barang yang dirusak, airsoft gun yang dibawa,” tutur Bima Sakti.
Kondisi Saat Ini dan Tuntutan Hukum
Setelah ditahan, Adam Deni kini ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijebloskan ke penjara berdasarkan Pasal 306 KUHP 2023, yang berkaitan dengan penguasaan benda yang diduga sebagai senjata api. Selain itu, Deni juga dijerat dengan Pasal 521 KUHP 2023, yang menyebutkan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena tindakan perusakan yang dilakukannya.
Kepolisian menyatakan bahwa penggunaan airfsoft gun dalam konteks ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperlihatkan ancaman. Meskipun bukan senjata nyata, senjata mainan ini bisa memicu reaksi yang berlebihan, terutama jika ditunjukkan secara langsung. “Airfsoft gun itu bisa menimbulkan kesan mengancam, terutama ketika digunakan di situasi konflik,” tambah Bima Sakti.
Peristiwa ini juga menjadi sorotan karena keterlibatan selebgram dalam kejadian yang melibatkan kekerasan. Sebagai figur publik, tindakan Deni bisa berdampak pada penilaian masyarakat terhadap penggunaan media sosial sebagai alat penyebaran informasi. “Kehadiran selebgram dalam konflik seperti ini bisa memperbesar efek psikologis terhadap korban,” jelas Bima Sakti.
Analisis dan Dampak Sosial
Dalam wawancara terpisah, polisi menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak hanya mengenai Deni sendiri, tetapi juga menunjukkan pola perilaku masyarakat yang mungkin mengandalkan kekerasan sebagai solusi. “Mungkin ada yang terinspirasi dari tindakan Deni, terutama jika mereka melihat bahwa senjata mainan bisa dianggap sebagai senjata,” ujar Bima Sakti.
“Mungkin ada yang terinspirasi dari tindakan Deni, terutama jika mereka melihat bahwa senjata mainan bisa dianggap sebagai senjata,” ujar Bima Sakti.
Penggunaan airfsoft gun dalam situasi emosional seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang kesadaran pengguna media sosial terhadap konsekuensi tindakannya. Dalam beberapa kasus, senjata mainan bisa menjadi alat untuk menegaskan dominasi atau menakuti, terutama ketika disertai dengan sikap agresif. “Karena keterbukaan media sosial, tindakan seperti ini bisa menjadi contoh bagi orang lain,” tambah Bima Sakti.
Sebagai tersangka, Deni kini dihadapkan pada proses hukum yang lebih serius. Pasal 306 KUHP 2023 menargetkan penguasaan barang yang diduga sebagai senjata api, sementara Pasal 521 KUHP 2023 menekankan perusakan yang melibatkan kerusakan fisik pada properti. “Ini adalah langkah hukum untuk menjaga ketertiban di wilayah tersebut,” terang Bima Sakti.
Seiring waktu, kasus Deni semakin memperlihatkan pentingnya edukasi hukum di kalangan selebgram dan pengguna media sosial. Sejumlah ahli hukum menilai bahwa penggunaan senjata mainan dalam konteks ancaman bisa menjadi indikasi dari perubahan perilaku masyarakat. “Jika seseorang bisa menggunakan airfsoft gun untuk menakuti, berarti ada kesadaran bahwa simbol kekuasaan bisa memicu reaksi tertentu,” kata seorang ahli hukum.
Kesimpulan
Kasus Adam Deni Gearaka menunjukkan bagaimana konflik kecil bisa memicu tindakan yang lebih besar. Dari kejadian ini, polisi mengambil langkah tegas untuk menetapkan Deni sebagai tersangka, sementara masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap penggunaan senjata mainan dalam situasi kritis. “Ini adalah pembelajaran bahwa emosi harus dikendalikan agar tidak menyebabkan kerusakan lebih lanjut,” tutur Bima Sakti.
