Waka Komisi III DPR Geram soal Bullying 13 Siswi SMP Ciputat: Proses Hukum!
Daftar Isi
Ahmad Sahroni Minta Kasus Perundungan 13 Siswi SMP Ciputat Diproses Sesuai Hukum
Ceritaberkat.com – Kasus dugaan perundungan yang menimpa 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, memicu perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Para siswi tersebut diduga mendapat tekanan dari kakak kelas untuk mengikuti sebuah tantangan, dengan hukuman meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih bagi peserta yang kalah atau melakukan kesalahan.
Sahroni menilai peristiwa itu tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele di lingkungan pelajar. Ia meminta penanganan hukum tetap berjalan dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak atau UU SPPA, yang mengatur proses terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
“Saya sangat miris dan marah mendengar kejadian seperti ini terus berulang. Oleh karenanya, saya mendukung proses hukum sesuai UU SPPA, agar ada sanksi, pembinaan, dan efek jera atas perbuatannya,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10/2026).
Penanganan sesuai UU SPPA dinilai penting karena perkara ini melibatkan anak-anak. Proses tersebut tidak hanya berbicara mengenai sanksi, tetapi juga pembinaan bagi pihak yang diduga melakukan perundungan serta perlindungan bagi para korban. Dalam konteks sekolah, langkah ini juga menjadi pengingat bahwa tindakan senioritas tidak dapat dibenarkan, terlebih bila menyebabkan dampak fisik maupun psikologis.
Dorongan Evaluasi Menyeluruh di Lingkungan Pendidikan
Selain meminta adanya proses hukum, Sahroni mendorong evaluasi besar di dunia pendidikan. Ia menilai pencegahan perundungan membutuhkan pendekatan yang lebih kuat dan tidak cukup dilakukan setelah kasus mencuat ke publik.
“Selanjutnya, saya juga mendorong para pihak terkait, baik dari Kemendikdasmen, Polri, Komnas PA, dan sebagainya, untuk melakukan evaluasi besar-besaran pendidikan anak Indonesia. Harus ada terobosan dan pendekatan baru guna mencegah aksi bullying agar tidak terus berulang di anak-anak sekolah seperti ini,” ucap dia.
Perundungan di sekolah dapat muncul dalam beragam bentuk, mulai dari ejekan, pengucilan, ancaman, tekanan dari kelompok, hingga pemaksaan untuk melakukan tindakan yang membahayakan. Kasus di Ciputat memperlihatkan bahwa perilaku tersebut dapat berlangsung di luar pagar sekolah, tetapi tetap berkaitan dengan relasi antarsiswa dan budaya senioritas di lingkungan pendidikan.
Karena itu, upaya pencegahan perlu melibatkan sekolah, keluarga, siswa, serta lembaga yang memiliki kewenangan dalam perlindungan anak. Ruang pelaporan yang aman, pendampingan bagi korban, dan pengawasan atas interaksi antarsiswa menjadi bagian penting agar persoalan dapat diketahui lebih awal sebelum berujung pada gangguan kesehatan atau trauma yang lebih serius.
Dugaan Tantangan Berujung Perawatan Medis
Dugaan perundungan terhadap belasan siswi SMPN 10 Ciputat terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat. Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menyebut korban yang teridentifikasi berjumlah 13 siswi. Tindakan itu diduga dilakukan oleh siswi kelas tiga terhadap adik kelas mereka.
“Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya,” jelas Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).
Peristiwa tersebut diduga tidak berlangsung di dalam area SMPN 10 Ciputat. Lokasinya disebut berada di sebuah warung di luar sekolah. Meski demikian, dugaan keterlibatan kakak kelas dan adik kelas membuat kasus ini tetap menjadi perhatian serius bagi lingkungan pendidikan.
Dalam informasi awal yang diterima polisi, para siswi diduga diminta mengikuti permainan atau tantangan. Peserta yang kalah maupun dianggap melakukan kesalahan kemudian dipaksa menenggak minuman dengan campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
“(Pakai cara) challenge. Misalnya kan, ‘Lu, junior kan? Challenge nih’. Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” ucap Bambang.
Campuran tersebut diduga menimbulkan keluhan kesehatan bagi sebagian korban. Dari total 13 siswi, tiga orang dikabarkan menjalani perawatan di rumah sakit akibat sakit perut.
“Ada 3 orang yang dirawat di rumah sakit infonya,” ujarnya.
Kekhawatiran terhadap Dampak Media Sosial
Sahroni juga menyinggung kemungkinan pengaruh konten negatif di media sosial terhadap perilaku anak. Ia memandang paparan yang tidak sehat dapat ikut membentuk cara berpikir pelajar, terutama bila tidak diimbangi dengan pendampingan dan literasi digital yang memadai.
“Ini karnea media sosial terlalu banyak yang dilihat negatif jadi berpengaruh atas pikiran mereka,” imbuh dia.
Perhatian terhadap media sosial tidak menghapus tanggung jawab pribadi atas tindakan perundungan. Namun, hal itu menegaskan perlunya pengawasan dan komunikasi yang lebih aktif dari orang tua, guru, serta pihak sekolah. Anak-anak perlu memahami bahwa tren, tantangan, atau tekanan kelompok yang membahayakan orang lain bukanlah bentuk hiburan dan tidak dapat dianggap wajar.
Kasus ini kembali memperlihatkan pentingnya lingkungan sekolah yang aman bagi seluruh siswa. Korban perlu mendapatkan perhatian dan pemulihan yang layak, sedangkan dugaan pelaku harus menjalani proses yang sesuai aturan agar terdapat pembinaan serta efek jera. Pada saat yang sama, pencegahan harus diperkuat supaya relasi senior-junior tidak berubah menjadi ruang intimidasi.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Waka Komisi III DPR Geram soal?
Waka Komisi III DPR Geram soal is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Waka Komisi III DPR Geram soal matter?
Waka Komisi III DPR Geram soal matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.