Komisi X Minta Aparat Cek Unsur Pidana Bullying 13 Siswi SMP Ciputat: Ekstrem
Komisi X Minta Aparat Cek Unsur Pidana Bullying Siswi SMP Ciputat
Ceritaberkat.com – Komisi X Minta Aparat Cek Unsur pidana dalam dugaan perundungan terhadap 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan. Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro menilai tindakan yang diduga dilakukan oleh kakak kelas itu tergolong ekstrem dan tidak pantas terjadi dalam lingkungan pendidikan.
Para siswi diduga diminta mengikuti sebuah tantangan oleh senior. Dalam tantangan tersebut, siswa yang kalah atau dianggap melakukan kesalahan diwajibkan meminum campuran kopi, cuka, dan bawang putih.
“Saya rasa ini pola permainan yang menurut pandangan kami selaku Ketua Komisi X, sangat ekstrem ya, dan tidak semestinya dilakukan dalam lingkungan pendidikan,” kata Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Perundungan Diduga Terjadi di Luar Area Sekolah
Peristiwa tersebut diduga berlangsung di sebuah warung di luar area sekolah. Namun, keterlibatan antarsiswa membuat kasus ini tetap menjadi perhatian serius bagi sekolah, keluarga, aparat, serta pihak yang bertanggung jawab atas perlindungan anak.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan polisi menerima informasi dari masyarakat sebelum melakukan pengecekan. Berdasarkan informasi awal, terdapat 13 siswi yang diduga menjadi korban perundungan oleh senior kelas mereka.
“Kita mendapatkan korban perundungan itu ada 13 siswi. Nah, ini cewek-cewek nih. Ini cewek-cewek, yang dilakukan oleh senior kelas mereka. Jadi kelas 3 kepada kelas di bawahnya,” jelas Bambang saat dihubungi, Sabtu (24/10).
Bambang menjelaskan, dugaan perundungan dilakukan melalui challenge. Korban disebut diminta meminum racikan kopi liong, cuka, dan bawang putih apabila kalah atau salah dalam permainan tersebut.
“Kalau ada yang kalah atau salah, langsung suruh minum itu. Informasi awal, itu kayak kopi liong dicampur cuka, dicampur bawang putih,” ucap Bambang.
Tiga dari 13 siswi yang diduga menjadi korban dikabarkan sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena sakit perut. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tindakan yang disebut sebagai permainan atau tantangan dapat menimbulkan risiko nyata bagi kesehatan anak.
Komisi X Minta Aparat Cek Unsur Pidana
Komisi X Minta Aparat Cek Unsur pidana agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Agung menilai pemeriksaan perlu dilakukan menyeluruh, terutama karena dugaan tindakan tersebut telah berdampak pada kondisi kesehatan sejumlah siswi.
“Dan karena ini sudah menyangkut perilaku yang bisa jadi ada unsur-unsur pidananya, maka kami dari Komisi X selaku ketua, berharap agar aparat penegak hukum bisa menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penelusuran aparat diperlukan untuk mengungkap rangkaian kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta dampak yang dialami para korban. Proses tersebut juga penting untuk menentukan bentuk perlindungan yang dibutuhkan oleh anak-anak yang terdampak.
Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa penanganan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jika pihak yang diduga terlibat masih berstatus anak, proses hukum perlu memperhatikan prinsip perlindungan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Jikalau masih dalam kategori anak-anak, maka setidaknya harus berprinsip pada bagaimana mengedepankan anak-anak yang berurusan dengan hukum,” kata Agung.
Sekolah Perlu Mencegah Budaya Senioritas dan Kekerasan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perundungan tidak selalu berbentuk kekerasan fisik secara langsung. Tekanan kelompok, senioritas, ancaman, dan paksaan untuk melakukan tindakan berbahaya juga dapat membahayakan keselamatan serta kesehatan mental siswa.
Lingkungan pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman untuk belajar dan bertumbuh. Sekolah, orang tua, serta siswa perlu membangun komunikasi agar dugaan perundungan dapat segera dilaporkan dan ditangani sebelum menimbulkan dampak lebih besar.
Komisi X Minta Aparat Cek Unsur dalam kasus ini sekaligus menegaskan bahwa tindakan yang merugikan korban tidak boleh dianggap sebagai candaan. Perlindungan terhadap korban dan upaya pencegahan harus menjadi perhatian utama.
FAQ Perundungan di Lingkungan Sekolah
Apa yang harus dilakukan jika siswa mengalami perundungan?
Siswa perlu segera memberi tahu orang tua, guru, wali kelas, atau pihak sekolah yang dipercaya. Jika muncul keluhan kesehatan, korban perlu memperoleh pemeriksaan medis secepatnya.
Apakah tantangan antarsiswa dapat termasuk perundungan?
Tantangan dapat menjadi perundungan apabila disertai tekanan, paksaan, ancaman, penghinaan, atau menyebabkan korban mengalami kerugian fisik maupun emosional.
Mengapa dugaan perundungan perlu diperiksa aparat?
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta peristiwa dan menilai ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Dalam kasus anak, proses penanganan tetap perlu memperhatikan perlindungan bagi korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.