Topics Covered: Pimpinan MPR Temui MK, Bahas Tafsir Konstitusi hingga Teken MoU
Table of Contents
Topics Covered: MPR Temui MK Bahas Konstitusi
Topics Covered – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama Mahkamah Konstitusi (MK) telah meresmikan nota kesepahaman atau nota MoU dalam upacara yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Acara penandatanganan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan silaturahmi kebangsaan yang diselenggarakan oleh MPR menjelang Sidang Tahunan 2026. Pertemuan yang berlangsung pada hari Rabu, tanggal 8 Juli 2026 ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan MPR serta para hakim konstitusi. Dalam kesempatan ini, Topics Covered menyoroti pentingnya penguatan hubungan antarlembaga negara.
Ketua MPR Ahmad Muzani bersama para Wakil Ketua MPR, yaitu Hidayat Nur Wahid, Edhie Baskoro Yudhoyono, dan Rusdi Kirana, diterima secara langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Dalam pertemuan tersebut, kedua lembaga membahas berbagai hal penting terkait hubungan konstitusional mereka. Salah satu poin utama yang disepakati adalah prinsip tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing lembaga.
Tadi kami sampaikan, sebagai rangkaian dari agenda tersebut (Sidang Tahunan MPR), maka kami hari ini memulai silaturahmi kebangsaan ke berbagai lembaga negara yang diawali dengan silaturahmi ke Mahkamah Konstitusi, kata Muzani.
Kolaborasi Menjaga Konstitusi dan Kedaulatan Rakyat
Pembicaraan antara MPR dan MK mencakup banyak aspek, namun tetap dibatasi pada persoalan yang tidak menjadi kewenangan eksklusif hakim konstitusi. Fokus utama diskusi adalah upaya kolaboratif untuk saling memberikan kontribusi dalam menjaga konstitusi serta mengawal kedaulatan rakyat Indonesia. Muzani menjelaskan bahwa menurut konstitusi, tugas MPR adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, sementara MK memiliki kewenangan untuk menafsirkan Undang-Undang Dasar tersebut. Topics Covered mencatat bahwa kedua lembaga sepakat untuk tetap menjalankan fungsi konstitusional masing-masing dengan baik.
Meskipun demikian, komunikasi intensif akan terus dijalin, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan penafsiran hukum tertinggi negara. Selama ini, baik MPR maupun MK telah berjalan sesuai dengan kewenangan masing-masing tanpa saling mencampuri urusan internal maupun kewenangan masing-masing.
Pembicaraan dengan Mahkamah Konstitusi menyangkut banyak hal, akan tetapi pembicaraan tersebut dibatasi tidak menyangkut persoalan yang menjadi kewenangan hakim konstitusi. Namun, (fokus pada) upaya bagaimana antara MPR dan MK saling memberikan kontribusi dalam menjaga konstitusi dan mengawal kedaulatan rakyat, ujarnya.
Muzani berharap pandangan MPR dapat didengar oleh MK saat lembaga peradilan tersebut menangani perkara yang berkaitan erat dengan tafsir konstitusi. Karena Undang-Undang Dasar atau konstitusi kewenangannya ada di dalam MPR, maka lembaga yang dianggap paling mengerti tentang Undang-Undang Dasar tentu saja adalah MPR. Maka sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, MPR akan mengingatkan dan menyampaikan agar juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen.
Dalam kesempatan yang sama, MPR dan MK juga resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU). Salah satu poin kerja sama tersebut adalah pemberian salinan putusan MK kepada MPR, serta mekanisme pemberian keterangan oleh MPR dalam perkara konstitusi. Muzani menjelaskan bahwa MPR akan mendapatkan tembusan dari banyak keputusan MK, dan dalam banyak hal nanti, MPR akan diminta keterangannya saat MK menyusun amar keputusan itu.
Hari ini tadi kami sudah menandatangani-saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi-MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK, yang mana MPR juga mendapatkan tembusan. Dalam banyak hal nanti, MPR akan diminta keterangannya saat MK menyusun amar keputusan itu, tuturnya.
Pertemuan tersebut juga mengulas beberapa gugatan yang bersinggungan langsung dengan UUD 1945. Namun, Muzani menggarisbawahi bahwa tidak semua perkara di MK memerlukan keterlibatan MPR. Ada yang hanya berkaitan dengan tafsir terhadap undang-undang, maka tidak semua perkara nanti MPR akan dimintai keterangan. Hal itu cukup dengan pembuat undang-undang, yakni DPR. Tetapi kalau yang langsung berkaitan dengan tafsir konstitusi, maka MPR yang akan dimintai keterangan.
MPR menurut konstitusi tugasnya adalah mengamendemen Undang-Undang Dasar 1945, dan Mahkamah Konstitusi menurut Undang-Undang Dasar kewenangannya adalah menafsirkan Undang-Undang Dasar, sambung Muzani.
Kerja sama antara MPR dan MK ini diharapkan dapat memperkuat sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan adanya mekanisme yang jelas untuk keterlibatan MPR dalam perkara-perkara tertentu, proses penafsiran konstitusi akan menjadi lebih komprehensif. Kedua lembaga berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam menj
