Announced: KPK Buka Peluang Jerat Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono dengan Pasal TPPU
Table of Contents
Announced: KPK Buka Peluang TPPU untuk Ma’ruf Cahyono
Announced secara resmi oleh KPK, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono berhadapan dengan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Announced sebagai langkah strategis setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana gratifikasi yang diterima Ma’ruf telah dialokasikan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi hunian dan pembiayaan acara pernikahan putra-putrinya.
Plt Direktur Pendidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perubahan bentuk aset merupakan salah satu ciri khas pelaku korupsi dalam menyembunyikan asal-usul uang haram. Announced sebagai peluang kuat bagi KPK untuk menerapkan pasal TPPU jika semua unsur telah terpenuhi secara hukum.
“Untuk asset recovery juga, tadi ada perubahan bentuk. Kita tidak menutup kemungkinan ketika itu memenuhi unsur-unsur TPPU,” ujar Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Taufik menambahkan bahwa praktik mengubah bentuk uang hasil korupsi memang sering dilakukan oleh para pelaku. Announced sebagai strategi untuk menyamarkan jejak keuangan sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang. “Ketika itu memang ditemukan, tentunya penyidik nanti akan mengenakan unsur pasal yang baru, yaitu pasal TPPU. Ini sangat dimungkinkan, kita tunggu nanti perkembangannya seperti apa,” kata Taufik.
Daftar Barang Bukti yang Disita
Selama proses penyidikan, KPK berhasil mengumpulkan total penerimaan gratifikasi Ma’ruf sebesar Rp 30 miliar. Announced sebagai bagian dari upaya pemulihan aset, tim penyidik telah menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Di antara barang-barang tersebut terdapat satu unit sepeda motor Harley-Davidson dan satu mobil Rubicon.
Tidak berhenti di sana, penyidik juga mengamankan satu buah gitar dengan estimasi nilai Rp 10 juta, satu sepeda Brompton senilai Rp 30 juta, serta satu telepon genggam elektronik yang nilainya mencapai Rp 20 juta. Semua barang ini menjadi bukti fisik yang mendukung kasus Ma’ruf.
Hasil investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa Ma’ruf memang memanfaatkan uang gratifikasi untuk kebutuhan pribadi. Sebanyak Rp 1,9 miliar dialokasikan untuk renovasi rumah pribadi di Gandul, Depok. Selain itu, sebagian dana juga digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka pada bulan November tahun 2020.
“Uang senilai Rp 1,9 miliar digunakan untuk membiayai renovasi rumah pribadi MC di Gandul, Depok. Selain itu, ada sejumlah uang yang digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak tersangka MC pada bulan November 2020,” imbuhnya.
Mekanisme Penerimaan Gratifikasi
KPK mengungkap bahwa selama masa jabatan Ma’ruf sebagai Sekjen MPR periode 2016 hingga 2023, ia diduga menunjuk dirinya sendiri sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Announced sebagai mekanisme yang memungkinkan Ma’ruf memiliki satu orang kepercayaan bernama Zakaria atau yang dikenal dengan inisial Z.
Menurut penjelasan Taufik, para calon rekanan yang ingin mendapatkan pekerjaan di Setjen MPR RI harus membayar fee dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”. Besaran fee ini berkisar sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan. Total uang yang diterima Ma’ruf dari mekanisme fee ini mencapai Rp 70 miliar, baik yang diterima secara langsung maupun melalui perantara, yaitu saudara Zakaria.
KPK juga menemukan bahwa Ma’ruf memerintahkan stafnya untuk menunjuk penyedia barang dan jasa sesuai dengan kehendaknya atau rekomendasi Zakaria melalui mekanisme penunjukan langsung. Announced sebagai salah satu bentuk manipulasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Taufik menerangkan bahwa Ma’ruf juga membuka rekening nominee atas nama Fauzul Akhyar, seorang pihak swasta dari PT Valbury Ecapital International (VEI). Perusahaan ini merupakan penyedia alat tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021 hingga 2022, Ma’ruf diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar.
“Sehingga terhadap dua penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp 30 miliar,” imbuhnya.
Taufik menyampaikan bahwa Ma’ruf tidak dapat membuktikan bahwa semua penerimaan tersebut berasal dari sumber yang sah. Announced sebagai faktor penting dalam memperkuat kasus TPPU. Di sisi lain, Ma’ruf selama ini tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang diterima.
KPK kini sedang menyusun rekomendasi hukum untuk mengajukan pasal TPPU terhadap Ma’ruf Cahyono. Announced sebagai langkah akhir sebelum kasus ini masuk ke ranah peradilan pidana.
