Topics Covered: Di DPR, Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hubungan Hukum Lintas Negara
Table of Contents
Peradi Profesional Dorong Antisipasi Hukum Lintas Negara
Topics Covered – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional yang dipimpin oleh Prof. Harris Arthur Hedar telah aktif memberikan kontribusi pemikiran dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau yang dikenal dengan singkatan RUU HPI. Dokumen hukum ini saat ini sedang dibahas secara intensif oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di gedung Parlemen Senayan, Jakarta. Topics Covered menjadi fokus utama dalam setiap rekomendasi yang disampaikan oleh organisasi advokat tersebut.
Kontribusi dari organisasi advokat tersebut disampaikan secara langsung melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan bersama dengan Panitia Khusus RUU HPI. Pertemuan penting ini berlangsung pada hari Senin tanggal 12 Juli yang lalu, dihadiri oleh para perwakilan PERADI Profesional serta anggota Pansus yang bertanggung jawab atas pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Topics Covered dalam pertemuan ini mencakup berbagai aspek hukum internasional yang perlu diantisipasi.
Antisipasi Kompleksitas Hubungan Hukum Lintas Negara
Sebagai Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar menekankan urgensi adanya antisipasi terhadap dinamika hubungan hukum yang melintasi batas-batas negara. Kondisi ini dinilai semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman dan globalisasi. Topics Covered yang diangkat dalam pembahasan ini menunjukkan betapa pentingnya regulasi yang mampu beradaptasi, terutama dalam konteks hubungan hukum yang berbasis pada teknologi digital.
“Kami memandang RUU HPI merupakan salah satu tonggak penting dalam pembaharuan sejarah hukum internasional Indonesia di tengah meningkatnya mobilisasi manusia, aktivitas investasi asing, perdagangan internasional, transaksi digital, arbitrase internasional, perlindungan aset lintas negara hingga perkembangan teknologi global. Oleh sebab itu Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak,” ujar Prof Harris dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2026).
Sebagai Guru Besar di Universitas Negeri Makassar, Prof. Harris mengakui bahwa selama ini berbagai persoalan hukum perdata internasional masih tersebar secara sporadis dalam beragam ketentuan, yurisprudensi, hingga praktik peradilan di Indonesia. Kondisi ini seringkali memicu ketidakpastian hukum, khususnya terkait kompetensi keadilan, pilihan hukum, pilihan forum, pengakuan putusan asing, hingga pelaksanaan putusannya. Topics Covered dalam analisis Prof. Harris menunjukkan bahwa RUU HPI dapat menjadi solusi komprehensif.
Oleh sebab itu, PERADI Profesional menyambut baik inisiatif DPR RI dalam merancang RUU HPI sebagai salah satu pilar penyusunan sistem hukum nasional. Organisasi ini menginginkan sistem hukum yang modern, responsif, dan adaptif dalam menghadapi perkembangan global, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional Indonesia. Topics Covered yang dibahas mencerminkan kebutuhan akan harmonisasi hukum nasional dengan standar internasional.
Lima Rekomendasi Utama dari PERADI Profesional
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional, Yuhelson, menyampaikan sejumlah rekomendasi rinci terkait penyusunan RUU HPI. Rekomendasi pertama berkaitan dengan perluasan ruang lingkup UU HPI guna mengakomodasi praktik hukum di masa mendatang. Topics Covered dalam rekomendasi ini menekankan pentingnya fleksibilitas hukum.
“Rekomendasi kami adalah ingin memperluas ruang lingkup UU HPI, agar mengakomodasi praktik hukum yang berkembang di masa depan. Konkritnya, dalam Pasal 4 ayat 2, bentuk usulannya itu penambahan,” tegas Yuhelson. Topics Covered yang disampaikan menunjukkan bahwa perluasan ruang lingkup akan membantu mengakomodasi berbagai perkembangan hukum internasional.
Rekomendasi kedua menyoroti perlunya penegasan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia demi terwujudnya kepastian hukum. Yuhelson menjelaskan bahwa parameter tersebut harus mencakup adanya kaidah dalam UU tersebut, Pancasila, UUD 1945, atau hukum yang memaksa, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional. Topics Covered dalam aspek ini menjadi kunci untuk menghindari konflik hukum lintas negara.
Ketiga, mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing yang dinilai belum diatur secara rinci dalam naskah akademik maupun RUU. Yuhelson merekomendasikan agar diatur secara rinci tentang persyaratan, tata cara, dan jangka waktu pemeriksaan, serta ruang lingkup penilaian hakim dan alasan penolakan atas putusan pengadilan asing. Topics Covered ini sangat relevan dengan meningkatnya kasus hukum internasional di Indonesia.
Keempat, menyangkut kerjasama peradilan internasional. PERADI Profesional menilai ketentuan bantuan dari otoritas asing yang ada saat ini masih terlalu umum. Praktik ini membutuhkan prosedur yang jelas, mengenai pertukaran informasi, alat bukti, maupun pemeriksaan saksi. Ini adalah hal-hal konkrit dan praktis yang dialami sehari-hari dan semoga bisa diakomodir di dalam RUU HPI. Topics Covered dalam kerjasama peradilan internasional akan memperkuat posisi Indonesia di kancah hukum global.
Kelima, keharusan harmonisasi regulasi dengan berbagai perundang-undangan nasional, mengingat HPI terkait erat dengan aturan-aturan sektoral lainnya. Untuk itu, PERADI Profesional merekomendasikan harmonisasi dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, dan UU Penyelesaian Sengketa. Topics Covered yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi penyempurnaan RUU HPI.
