KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif Terkait Dugaan Suap

KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong Nonaktif dalam Rangka Pemeriksaan Kasus Suap Proyek

KPK Panggil Istri Bupati Rejang Lebong – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil Intan Larasita, istri dari Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan suap. Pemanggilan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang sedang dilakukan KPK terhadap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Intan Larasita, yang dikenal dengan inisial ITL, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang telah menjerat suaminya ke dalam perangkap hukum.

Pemeriksaan terhadap Intan Larasita diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai alur kasus suap yang sedang diselidiki. Sebagai istri bupati nonaktif, kehadirannya dalam proses pemeriksaan diyakini dapat memberikan keterangan penting mengenai berbagai aspek kasus yang melibatkan proyek-proyek pembangunan di daerah tersebut.

Detail Lokasi dan Waktu Pemeriksaan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Intan Larasita akan dilaksanakan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu. Dalam panggilan yang sama, KPK juga mengundang delapan orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, 14 Juli 2026.

“Pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu atas nama ITL, ibu rumah tangga,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (14/7/2026).

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil KPK

KPK telah memanggil sembilan saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus suap di Rejang Lebong. Berikut adalah rincian identitas para saksi yang dipanggil:

1. Intan Larasita – seorang ibu rumah tangga yang merupakan istri dari bupati nonaktif Rejang Lebong.

2. B. Daditama – Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 serta Tenaga Ahli RPJMD 2025-2029 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong periode Maret 2025 hingga September 2025.

3. Zakaria Efendu – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.

4. Zulman Karnain – Kepala Sekolah SDN 50 Kabupaten Rejang Lebong.

5. Sanusi Pane – seorang wiraswasta yang terlibat dalam proyek daerah.

6. Anton Doriska – juga berprofesi sebagai wiraswasta dengan keterlibatan dalam proyek pembangunan.

7. Rendy Novian – PNS yang bekerja di Dinas PUPRP Kabupaten Rejang Lebong.

8. Santri Ghozali – PNS dari Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

9. Rian Adeko – Direktur PT Saka Karya Perkasa dan CV Salsabila Gemilang Abadi.

Identitas Tersangka dalam Kasus Suap

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Berikut adalah rincian identitas para tersangka yang terlibat:

1. Muhammad Fikri Thobari – menjabat sebagai Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.

2. Hary Eko Purnomo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

3. Irsyad Satria Budiman – perwakilan pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana.

4. Edi Manggala – pihak swasta dari CV Manggala Utama.

5. Youki Yusdiantoro – pihak swasta dari CV Alpagker Abadi.

Nilai Suap dan Rincian Proyek yang Terlibat

Bupati Fikri diduga telah menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek yang dikerjakan oleh pemerintah daerah. Kasus ini bermula ketika Pemkab Rejang Lebong berencana melaksanakan sejumlah proyek pada awal tahun 2026. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memberikan penjelasan bahwa proyek-proyek tersebut berada di bawah naungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.

Menurut Asep, total anggaran untuk proyek-proyek di dinas tersebut mencapai Rp 91,13 miliar. Asep menjelaskan bahwa suap ijon proyek senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, nilai ijon proyek dari ketiga pihak berbeda-beda satu sama lain.

Lebih lanjut, Asep menyebutkan adanya dugaan penerimaan tambahan kepada Fikri senilai Rp 775 juta. Dia menduga bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang selama periode tertentu. KPK Panggil Istri Bupati Rejang dalam rangka memastikan kelancaran proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat kasus ini.