Terapis Spa Surabaya Janji Mau Cicil Balikin Duit Pelanggan Rp 1,2 M

Terapis Spa Surabaya Janji Mau Cicil Balikin Duit Pelanggan Rp 1,2 M

Pelanggan Jadi Korban Penipuan Layanan Spa

Terapis Spa Surabaya Janji Mau Cicil – Pelanggan spa bernama Tonny Soegiono di Surabaya menjadi korban dari dugaan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Nur Hasannah Presetya, seorang terapis di salah satu pusat spa premium kota tersebut. Tonny mengaku telah kehilangan total Rp 1,2 miliar yang disebutnya telah dibayarkan melalui layanan spa, namun uang tersebut tidak kembali kepadanya seperti yang dijanjikan. Dalam persidangan, Nur mengakui kesalahan dan berjanji untuk mengembalikan dana yang dicuri secara bertahap.

“Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dilansir detikJatim, Jumat (29/5/2026).

Perbedaan Pendapat antara Korban dan Terdakwa

Menurut Hasanudin, Tonny menolak tegas penawaran Nur untuk mengembalikan uang secara cicilan. Pelanggan tersebut hanya meminta uangnya kembali dalam bentuk tunai, tanpa ada penundaan. “Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash,” tambah Hasanudin kepada detikJatim.

Dalam kesaksian JPU, terdakwa Nur mengakui telah mengembalikan sebagian dari dana yang dicuri, yaitu Rp 100 juta. Uang tersebut dianggap sebagai sisa dari total Rp 1,2 miliar yang diperolehnya. Nur menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk membeli emas dan menginap di hotel berbintang.

Pengakuan dan Alasan Nur Mengembalikan Uang Secara Bertahap

Nur menuturkan bahwa ia sudah memulai proses pengembalian dana, meski dalam bentuk cicilan. Menurut Hasanudin, alasan utama Nur ingin membagi pembayaran dalam beberapa tahap adalah karena saat ini ia sedang mengalami kesulitan keuangan. “Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit,” ujarnya.

Hal ini menimbulkan perbedaan pendapat antara korban dan terdakwa. Sementara Nur memprioritaskan penyelesaian kasus secara bertahap, Tonny menekankan bahwa uang yang diperolehnya harus dikembalikan secara lengkap dan langsung. Hasanudin menyatakan bahwa pihak jaksa akan mempertimbangkan kemungkinan kesepakatan antara korban dan terdakwa, tergantung pada bukti yang diajukan.

Detail Dana yang Dicuri dan Penggunaannya

Dalam persidangan, Nur menjelaskan bahwa dana Rp 1,2 miliar yang dicurinya digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi. Selain membeli emas, uang tersebut juga dialokasikan untuk penginapan di hotel mewah serta biaya kebutuhan sehari-hari. “Saya sudah kembalikan separuhnya, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta),” ujar Hasanudin.

Kasus ini terungkap setelah Tonny merasa tidak puas dengan hasil layanan spa yang ia bayar selama beberapa bulan. Ia mengaku mempercayai Nur karena penampilannya yang profesional dan reputasi spa yang baik. Namun, setelah menyelesaikan pembayaran, Tonny merasa tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya, sehingga menuntut kembalikan dana tersebut.

Konflik dalam Proses Penyelesaian Dana

Hasanudin menjelaskan bahwa konflik ini terjadi karena perbedaan keinginan antara korban dan terdakwa. Tonny meminta pengembalian dana secara instan, sementara Nur ingin membagi pembayaran dalam beberapa tahap. Jaksa menyatakan bahwa mereka akan memantau proses pengembalian tersebut, termasuk memastikan apakah ada dokumen atau bukti yang dapat mendukung keputusan Nur untuk membayar secara cicilan.

Dalam kesaksian Nur, ia mengaku merasa tertekan setelah dihukum oleh jaksa. Ia menyebutkan bahwa pengembalian uang secara bertahap akan memudahkan ia untuk menyelesaikan masalah keuangan yang sedang dihadapinya. “Saya tidak bisa langsung memberikan uang Rp 1,2 miliar, karena kebutuhan sehari-hari sudah banyak yang terganggu,” katanya.

Konteks Kasus dan Penyelesaian Selanjutnya

Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik antara pelanggan dan pihak spa bisa berkembang menjadi tuntutan hukum. Tonny mengungkapkan bahwa ia sudah mengumpulkan bukti-bukti pembayaran dan kesepakatan layanan yang ditandatangani. Ia menegaskan bahwa uang yang dicurinya akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, bukan sekadar penghiasan.

Hasanudin menyatakan bahwa pihak jaksa akan mengadili Nur berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan. Ia berharap terdakwa bisa segera memenuhi janjinya untuk mengembalikan uang secara keseluruhan. “Kami menunggu respons dari terdakwa, terutama dalam hal pengembalian uang yang dibayarkan secara cicilan,” ujar Hasanudin.

Bagaimana dengan kemungkinan kesepakatan antara korban dan terdakwa? Hasanudin menyebutkan bahwa pihak jaksa akan terus mengupayakan penyelesaian kasus secara adil, baik melalui penyelesaian cicilan maupun pengembalian dana langsung. “Pihak korban bisa memilih cara penyelesaian yang paling memungkinkan,” tambahnya.

Menurut informasi dari detikJatim, kasus ini sedang diproses secara intensif. Tonny berharap bahwa Nur bisa segera memberikan uang yang dicurinya secara utuh, sementara Nur tetap berjanji untuk menyelesaikan pembayaran secara bertahap. Sementara itu, masyarakat yang pernah menggunakan layanan spa tersebut mulai memantau perkembangan kasus ini, karena dugaan kecurangan bisa berdampak pada reputasi bisnis spa.

DetikJatim melaporkan bahwa pengembalian dana Rp 100 juta oleh Nur sudah dilakukan, namun jumlah tersebut masih jauh dari total yang dicuri. Tonny menilai bahwa perbuatan Nur dianggap sebagai penipuan karena ia tidak memenuhi janji yang diucapkannya. “Saya yakin bahwa Nur sengaja mengambil uang tersebut secara bertahap agar korban tidak bisa memaksa pengembalian dana lebih cepat,” ujar Tonny.

Baca Berita Selengkapnya

Untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini, pembaca dapat mengakses berita lengkap melalui link berikut: https://news.detik.com/berita/d-8509038/terapis-spa-surabaya-janji-mau-cicil-balikin-duit-pelanggan-rp-1-2-m. Selain itu, pembaca juga dapat mengikuti perkembangan sidang melalui berita terkini dari detikJatim.