Solving Problems: Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Menggapai Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Melalui Keleluasaan KY

Solving Problems – Kondisi pengadilan di Indonesia kini masih menghadapi tantangan dalam mencapai tingkat independensi yang optimal. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam memastikan kekuasaan kehakiman menjadi merdeka. Konflik norma dalam regulasi yang mengatur pengawasan terhadap hakim menjadi penyebab utama masalah tersebut. Perbedaan pendekatan antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam hal “tingkah laku” serta “perilaku” menurut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menciptakan dualisme dalam sistem pengawasan, yang berdampak pada efektivitas fungsi KY.

Dalam aspek hukum, kesulitan ini bukan hanya muncul dari konflik internal tetapi juga dari ketidaksesuaian prinsip yang diterapkan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 005/PUU-IV/2006 menegaskan bahwa KY adalah bagian dari struktur pendukung atau organ bantuan negara. Kewenangan pengawasan KY tidak ditempatkan dalam model checks and balances, yang seharusnya memastikan keseimbangan kekuasaan. Hal ini akhirnya mengurangi peran KY hingga saat ini, menyulitkan upaya mewujudkan kemerdekaan hakim.

Peran Kekhawatiran Non Hukum dalam Proses Peradilan

Kesulitan yang muncul bukan sekadar wacana hukum, tetapi juga berkaitan dengan faktor non hukum yang memengaruhi pengambilan keputusan dalam peradilan. Hal ini terlihat dari fenomena dimana putusan pengadilan kini dianggap sebagai komoditas yang bisa dibuat dan dijual. Praktik transaksional dalam pengadilan seringkali terjadi, didahului dengan kompromis dan akomodasi dari berbagai pihak. Tidak bisa dipungkiri, adanya tekanan eksternal membuat proses peradilan cenderung subjektif, sehingga keadilan tidak lagi menjadi prioritas.

Profesionalisme hakim, yang seharusnya menjadi dasar dari setiap putusan, sering kali diabaikan karena dominasi aspek teknis yudisial. Meski prinsip profesionalisme disebutkan secara eksplisit dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, dalam praktiknya, keputusan hakim sering kali ditentukan oleh pertimbangan teknis yang lebih mendesak. Hal ini mengakibatkan sikap profesional hakim menjadi lemah, karena tidak lagi didasarkan pada keadilan yang murni.

Dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan bahwa profesionalisme adalah keharusan bagi hakim. Namun, dalam implementasi, keputusan sering kali dibuat dengan mengejar kepastian hukum, bukan keadilan. Asas res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa putusan hakim dianggap benar sampai ada pembatalan, menjadi tolok ukur dalam pengambilan keputusan. Namun, asas ini tidak memberikan jaminan untuk keadilan, melainkan untuk kepastian hukum. Oleh karena itu, prinsip tersebut tidak mutlak, dan bisa disesuaikan dengan kondisi tertentu.

“Ketahuilah, sesungghnya pada kesabaran terhadap apa yang engkau benci mempunyai kebaikan yang sangat banyak. Dan sesungguhnya pertolongan itu bersama dengan kesabaran, kelapangan bersama kesusahan, dan bersama kesulitan itu ada kemudahan.”

Hadits tersebut, yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/19. No. 2803), menjadi bukti bahwa keadaan sulit dalam pengadilan bisa diatasi dengan kemudahan. Hal ini sejalan dengan prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya Surah At-Talaq: 7 dan Surah Al-Insyirah: 5-6. Dalam ayat-ayat tersebut, Allah SWT berfirman, “Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.”

Firman-Nya juga menyatakan, “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan.” Kata “bersama” yang diulang dua kali memberikan kepastian bahwa setiap kesulitan akan selalu disertai dengan jalan keluar. Dalam konteks ini, “al-‘usr” (kesulitan) menggunakan bentuk makrifat, yang menunjukkan makna definitif, sementara “yusra” (kemudahan) berbentuk nakirah, mengindikasikan bahwa satu kesulitan bisa menghasilkan dua kemudahan yang berbeda atau bahkan berlipat ganda. Konsep ini mengisyaratkan bahwa keleluasaan akan datang setelah kesulitan dihadapi.

Dalam pandangan para ulama, prinsip “satu kesulitan tidak akan mengalahkan dua kemudahan” menjadi landasan untuk menghadapi tantangan dalam sistem peradilan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada hambatan, terdapat peluang untuk mencapai kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Dengan pendekatan teologis, kesulitan dalam sistem pengawasan bisa diubah menjadi kemudahan, sekaligus mendorong perbaikan etika dalam praktik pengadilan.

Permasalahan independensi hakim dan profesionalisme dalam pengambilan keputusan menjadi isu yang kritis. Jika sistem pengawasan tidak diatur secara harmonis, maka kemerdekaan kekuasaan kehakiman akan sulit tercapai. Dengan mengintegrasikan pendekatan teologis, kesulitan dalam mengatur sistem ini bisa menjadi pintu masuk untuk menciptakan kemudahan. Seperti yang terdapat dalam Surah Al-Insyirah, Allah SWT memberikan harapan bahwa setiap kesulitan pasti akan berakhir dengan kemudahan. Konsep ini bisa menjadi dasar untuk memperkuat kembali peran KY dan Mahkamah Agung dalam menjaga independensi hakim.