Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat – Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Miris! Kasus Korupsi Bupati Langkat: Seragam Sekolah Jadi Lahan Gratifikasi

Miris Kasus Korupsi Bupati Langkat – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkapkan kasus korupsi terhadap Syah Afandin, Bupati Langkat yang telah diberhentikan sementara. Pria yang akrab disapa Ondim ini dijadikan tersangka atas dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Keseluruhan dugaan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan selama beberapa bulan, dengan penyidikan intensif yang dimulai setelah operasi penangkapan terhadap tersangka (OTT) pada Rabu (1/7/2026).

Tersangka Korupsi di Bawah Teori Penyidikan

Ondim ditahan di Rutan KPK setelah dituduh menerima suap dari pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub, yang merupakan tim sukses Ondim dalam Pilkada 2024, dikabarkan memberikan uang kepada bupati nonaktif tersebut sebagai imbalan atas proyek yang diperoleh setelah Ondim menang dalam pemilihan. Proyek-proyek itu terdiri dari pembangunan di Dinas Pendidikan Langkat senilai Rp9,5 miliar dan Dinas Permukiman Langkat sebesar Rp748 juta.

Sebagai bagian dari transaksi, Ondim meminta fee 10% dari Yaqub. Jumlah total yang diterima mencapai Rp990 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Rp126,8 juta untuk proyek di Dinas Permukiman. Namun, penyidik menemukan bahwa Yaqub hanya mampu memberikan Rp800 juta hingga April 2026. Pada bulan Juni, Ondim kembali menuntut Rp300 juta, meski Yaqub hanya sanggup menyerahkan Rp100 juta.

Pengadaan Seragam Sekolah Terbongkar sebagai Keterlibatan Gratifikasi

Di samping dugaan suap, KPK juga menemukan bahwa Ondim menerima gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar. Gratifikasi ini diperkirakan berasal dari berbagai pihak, termasuk mutasi dan perekrutan jabatan di Dinas Pendidikan serta Camat di Langkat. Selain itu, ada juga pengangkatan kepala sekolah SD maupun SMP dan pengadaan seragam sekolah SD yang menjadi bagian dari praktik korupsi.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp3,5 miliar,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Taufik menjelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah, yang seharusnya menjadi kebutuhan utama bagi murid, justru menjadi celah untuk mencuri keuntungan. “Di mana ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi,” ujarnya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem pengadaan seragam sekolah di daerah tersebut tidak hanya menjadi kebijakan administratif, tetapi juga menjadi alat untuk mendistribusikan dana secara tidak transparan.

Kasus Korupsi Mengungkap Peran Tim Sukses dalam Proyek Pemkab

Kasus ini mengungkap peran aktif tim sukses dalam memastikan keberhasilan Ondim dalam mengelola proyek pemerintahan. Yaqub, sebagai anggota tim, dikabarkan memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan finansial kepada Ondim. Selain itu, pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP serta perubahan struktur jabatan di Dinas Pendidikan Langkat menjadi indikasi bahwa ada keuntungan yang diberikan dalam bentuk gratifikasi.

KPK menyatakan bahwa gratifikasi ini mencakup berbagai aspek, termasuk perekrutan tenaga kependidikan dan pengadaan seragam sekolah. Proses pengadaan seragam, yang sebelumnya dianggap sederhana, ternyata menimbulkan potensi korupsi yang signifikan. Dengan mengubah jumlah dan kualitas seragam, mungkin terjadi pengalihan dana ke pihak tertentu sebagai bentuk keuntungan pribadi.

Kasus Ini Memperlihatkan Gangguan pada Proses Pemilihan dan Pengelolaan Dana

Penetapan Ondim sebagai tersangka menunjukkan bahwa sistem pemilihan di Langkat bisa menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi. Setelah menang dalam Pilkada 2024, Ondim mungkin menyalurkan kepercayaan publik melalui proyek-proyek yang diberikan kepada Yaqub dan pihak-pihak terkait. Pengadaan seragam sekolah, yang seharusnya dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, justru menjadi alat untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

Kasus ini juga memperlihatkan bahwa pengelolaan dana proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman tidak cukup transparan. Dengan adanya suap dan gratifikasi, mungkin terjadi penyimpangan dalam alokasi anggaran. Hal ini bisa mengurangi kualitas pendidikan, karena dana yang seharusnya digunakan untuk fasilitas belajar tidak terdistribusi secara maksimal.

Legalisasi Kasus dan Langkah KPK untuk Memperkuat Penyidikan

Ondim dihukum dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b serta Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidikan berlangsung secara intensif, dengan KPK memastikan bahwa semua bukti dugaan korupsi telah terkumpul dan dikaji secara menyeluruh. Selain itu, KPK juga melibatkan pihak-pihak terkait untuk mengecek keterlibatan mereka dalam skema gratifikasi.

Kasus korupsi ini menjadi contoh nyata bagaimana kepercayaan publik bisa tergoyahkan akibat tindakan tidak jujur oleh pejabat pemerintahan. Dengan adanya OTT pada 1 Juli 2026 dan penyidikan yang terus berlanjut, KPK berharap mampu mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang terlibat dalam kasus ini. Pemangkasan jabatan dan pembekuan sementara Ondim juga menjadi langkah untuk menjaga stabilitas administratif hingga proses penyidikan selesai.