Important Visit: detik Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Rp 537 Juta Pakai Ekskavator

Important Visit: Wanita Surabaya Merobohkan Rumah Dinas Negara Rp 537 Juta

Detik-Detik Perobohan Rumah Dinas Negara oleh Nita

Important Visit – Seorang wanita Surabaya, Murnita Triwidyaning (dikenal sebagai Nita), melakukan aksi penghancuran rumah dinas negara dengan biaya Rp 537 juta. Bangunan yang menjadi aset negara tersebut terletak di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, dan milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I. Aksi perobohan ini memicu perdebatan seputar kepemilikan properti, karena Nita mengklaim telah membelinya dari sebuah yayasan. Meski demikian, jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan bahwa rumah dinas tersebut tetap dianggap milik negara hingga ada perubahan status yang sah.

Kontroversi Kepemilikan dan Proses Hukum

Important Visit – Kasus ini bermula ketika Nita menyetujui rencana pembelian rumah dinas. Namun, dokumen resmi dari SIMAK BMN menyebutkan bahwa properti tersebut belum dilepaskan dari kepemilikan negara. Sistem Manajemen Barang Milik Negara mencatat bahwa rumah dinas masih berada di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jawa Timur I. Sebelum merobohkan bangunan, Nita menyewa ekskavator dan menghancurkan gembok pagar menggunakan palu. Proses bongkar dilakukan secara bertahap, mulai dari bagian luar hingga dinding utama runtuh. Hasilnya, bangunan yang sebelumnya berdiri kokoh kini hanya tersisa bagian garasi.

“Rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Kelurahan Asemrowo, adalah aset negara yang dikelola Kanwil DJBC Jatim I, sesuai SIMAK BMN,” jelas JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam surat dakwaan.

Detil Peristiwa pada 27 Agustus 2025

Important Visit – Pada 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, ekskavator yang disewa Nita tiba di lokasi. Sebelum pengerjaan dimulai, Nita melakukan tindakan awal dengan merusak gembok pagar. Operator kemudian mengerjakan perobohan sesuai instruksi, mulai dari memecah dinding hingga menyebabkan bangunan runtuh. Jaksa menyebutkan bahwa aksi ini memicu kerugian finansial signifikan, terutama karena nilai rumah dinas yang mencapai Rp 537 juta.

“Setelah selesai merobohkan rumah dinas, Terdakwa memberikan uang sewa Rp 7 juta kepada operator,” kata JPU dalam persidangan.

Kerugian Negara dan Dasar Penuntutan

Important Visit – Dalam surat dakwaan, jaksa menyatakan bahwa negara mengalami kerugian hingga Rp 537 juta akibat aksi Nita. Jumlah ini menjadi dasar untuk menuntutnya dengan Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penuntutan melibatkan beberapa alat bukti, seperti laporan dari Ketua RT dan bukti kepemilikan dari SIMAK BMN. Nita didakwa karena melanggar aturan hukum, meski ia bersikeras bahwa rumah dinas tersebut sudah menjadi miliknya.

“Terdakwa justru menyatakan bahwa properti itu telah dibeli olehnya, sehingga tidak ada izin resmi yang diberikan,” tambah Nugroho.

Reaksi Lingkungan dan Proses Penegakan Hukum

Important Visit – Setelah aksi perobohan selesai, Nita menghubungi saksi Yenny Dwijayanti untuk mengecek kondisi lokasi. Namun, ketua RT, Nanang Sudibyo, langsung mengingatkan bahwa perbuatan tersebut melanggar aturan. Ia meminta pegawai Bea dan Cukai, Muhammad Sufyan Nur Wijaya Junaidi, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Proses penegakan hukum pun berjalan, dengan Nita dihadapkan pada tuntutan formal.

“Penuntutan ini menegaskan bahwa rumah dinas tetap dianggap milik negara hingga ada bukti kepemilikan yang sah,” pungkas JPU dalam persidangan.

Dalam proses investigasi, ditemukan bahwa Nita menyewa ekskavator untuk menyelesaikan tugas merobohkan rumah dinas. Aksi ini dilakukan tanpa izin resmi, sehingga dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum. Rumah dinas yang sebelumnya digunakan sebagai aset negara kini menjadi bukti konflik kepemilikan.

“Terdakwa tidak memperoleh izin dari pihak berwenang sebelum memulai pengerjaan,” tulis dokumen dakwaan.

Important Visit – Kasus ini memperlihatkan pentingnya izin hukum dalam penggunaan aset negara. Meski Nita mengklaim memiliki hak atas properti tersebut, pihak berwenang tetap menegaskan bahwa status kepemilikan tidak berubah. Rumah dinas menjadi simbol konflik yang menarik perhatian publik dan memicu proses hukum yang mengharuskan Nita menjawab tuntutan secara resmi. Aksi merobohkan bangunan dengan ekskavator ini juga mengundang perdebatan seputar keterbukaan informasi dan transparansi pengelolaan aset negara.