Solving Problems: Jaksa Agung dan Pramono Resmikan Kejari Jakut, Dibangun dari Hibah DKI Rp 100 M
Table of Contents
Jaksa Agung dan Gubernur DKI Jakarta Resmikan Gedung Baru Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Solving Problems – Ditengah kegiatan yang dihadiri oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin serta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) di Tanjung Priok resmi dioperasikan. Proyek ini dianggarkan melalui dana hibah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 100 miliar, yang menjadi investasi penting dalam meningkatkan infrastruktur penegak hukum di wilayah tersebut.
Fasilitas Baru yang Menyediakan Layanan Lebih Luas
Gedung baru yang memiliki luas 8.907 meter persegi ini dibangun dengan konsep modern, menawarkan berbagai fasilitas seperti drive-thru tilang, poliklinik, aula, ruang musik dan podcast, serta ruang gym. Selain itu, ada juga ruang bermain anak, perpustakaan umum, ruang laktasi, musala, kafetaria, dan toilet difabel. Penyediaan fasilitas-fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan penggunaan gedung, baik bagi pegawai maupun masyarakat umum yang membutuhkan layanan dari lembaga tersebut.
Pembangunan Melalui Hibah yang Tidak Mengurangi Otonomi Kejaksaan
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas dana hibah yang digunakan untuk membangun Gedung Kejari Jakut. Ia menegaskan bahwa hibah tersebut tidak akan memengaruhi independensi lembaga dalam menjalankan tugasnya, termasuk penegakan hukum.
“Bagi kami, ada hibah atau tidak hibah, penegakan hukum tetap harus berjalan,” ujar Burhanuddin di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (30/6/2026).
Dalam pidatonya, Burhanuddin juga menekankan bahwa dana hibah merupakan dukungan dari pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas operasional Kejari Jakut. Ia mengimbau seluruh pegawai dan staf di lingkup Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar menjadikan bangunan ini sebagai wadah untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kebutuhan Modernisasi Gedung yang Sudah Tua
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya menjelaskan bahwa peresmian Gedung Kejari Jakut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan fasilitas yang lebih lengkap. Gedung lama, yang telah berdiri lebih dari 50 tahun, tidak lagi memenuhi standar operasional modern karena mengalami berbagai kerusakan, seperti keretakan pada dinding, plafon yang rusak, dan instalasi listrik yang tidak terlindungi.
“Pembangunan gedung baru ini dilatarbelakangi oleh kondisi gedung kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang telah digunakan lebih dari setengah abad. Seiring waktu, gedung tersebut menunjukkan berbagai keterbatasan dan permasalahan yang mulai muncul,” ujar Patris.
Menurut Patris, ruangan lama yang seluas 2.570 meter persegi tidak lagi mampu menampung kebutuhan kerja modern. Kondisi bangunan yang memburuk juga dianggap berisiko bagi penggunaannya, terutama dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum. Selain hibah dari Pemprov DKI, proyek ini juga dibiayai dari anggaran KLB (Koefisien Lantai Bangunan) sebesar Rp 57 miliar, yang dialokasikan untuk pekerjaan penataan kawasan dan interior.
Progres Pembangunan yang Lebih Cepat dari Jadwal Awal
Proses konstruksi Gedung Kejari Jakut dimulai setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada 5 Juni 2025. Kontrak pekerjaan ditandatangani pada 15 Agustus 2025 dengan target penyelesaian pada 8 September 2026. Namun, pembangunan ternyata berjalan lebih cepat dari jadwal awal, sehingga gedung dapat segera diresmikan pada akhir Juni 2026.
“Secara efektif, pembangunan kantor ini hanya dikerjakan dalam kurun waktu tujuh bulan lima belas hari,” kata Patris.
Patris menambahkan bahwa kecepatan penyelesaian proyek ini diakui sebagai keberhasilan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Ia menjelaskan bahwa tim pembangunan berhasil mengoptimalkan penggunaan sumber daya, baik dalam hal waktu maupun biaya, sehingga proses konstruksi bisa selesai lebih awal dari rencana awal.
Kontribusi Pemerintah Daerah dalam Menunjang Eksistensi Kejaksaan
Dana hibah senilai Rp 100 miliar dari Pemprov DKI Jakarta dianggap sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mendukung fungsi kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang independen. Patris mengungkapkan bahwa pemberian hibah ini tidak hanya sebagai bentuk dukungan, tetapi juga sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kualitas layanan hukum kepada masyarakat.
Dengan adanya gedung baru, Kejari Jakut diharapkan bisa menampung pertumbuhan jumlah kasus yang menyebar di wilayah tersebut. Fasilitas yang lengkap dan modern diharapkan menjadi penunjang dalam meningkatkan kinerja pegawai, khususnya dalam penanganan perkara secara lebih cepat dan profesional. Selain itu, keberadaan ruang bermain anak dan perpustakaan umum juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap komunitas sekitar, memperkaya akses layanan publik yang tersedia.
Harapan untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Pramono Anung, sebagai Gubernur DKI Jakarta, menyatakan bahwa pembangunan Gedung Kejari Jakut merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya secara lebih optimal. Ia mengatakan bahwa dana hibah tersebut diberikan dengan harapan agar gedung bisa menjadi pusat pelayanan hukum yang lebih efisien, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang kompleks.
Burhanuddin mengingatkan bahwa kejaksaan harus tetap menjaga kualitas tugasnya, baik dalam hal penyelenggaraan hukum maupun kinerja pegawai. Ia menyebut bahwa fasilitas fisik yang memadai adalah salah satu faktor penting dalam meningkatkan kredibilitas lembaga. Dengan Gedung Kejari Jakut yang baru selesai, diharapkan bisa menjadi simbol kemajuan dalam pelayanan hukum yang lebih terjangkau dan cepat.
Kehadiran gedung baru juga menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara lembaga kejaksaan dan pemerintah daerah. Selama proses pembang
