Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar yang Dilindungi di Lampung

Polisi Tangkap 5 Pemburu Rusa Sambar – Kepolisian Kabupaten Tanggamus, Lampung, berhasil menangkap lima orang yang terlibat dalam penyambaran satwa dilindungi, yaitu rusa sambar. Penangkapan terjadi di kawasan Dusun Way Jambu, Pekon Tampang Tua, Kecamatan Pematang Sawa, setelah petugas mengungkap kegiatan perburuan yang berlangsung secara ilegal. Lima pelaku ini diketahui melakukan tindakan membunuh dan mengangkut rusa sambar, yang termasuk dalam spesies yang dilindungi oleh hukum.

Operasi Konservasi Berhasil Mengungkap Kasus

Dilansir detikSumbagsel, Minggu (28/5/2026), Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan bahwa penyelidikan kasus ini dimulai ketika petugas SGA TWNC melakukan patroli di kawasan hutan konservasi. Aktivitas patroli tersebut dilakukan pada Senin (18/5) sekitar pukul 02.30 WIB, saat petugas menemukan sejumlah orang yang sedang membawa potongan tubuh rusa sambar menggunakan karung yang diikat tali sandang.

“Dua pelaku berinisial SF (46) dan AH (27) berhasil diamankan di lokasi bersama barang bukti hasil buruan,” kata Rahmad dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang ditemukan, polisi menetapkan SF dan AH sebagai tersangka. Kedua individu ini ditemukan berada di lokasi kejadian saat operasi berlangsung. Selain mereka, tiga pelaku lainnya sempat melarikan diri dari tempat kejadian setelah mengetahui keberadaan petugas. Namun, pada akhirnya ketiga orang tersebut menyerahkan diri ke Polres Tanggamus pada Sabtu (23/5), setelah melalui proses penyelidikan yang berlangsung selama beberapa hari.

Penyebab dan Perkembangan Kasus

Menurut Kapolres Rahmad Sujatmiko, penyebab kegiatan perburuan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya penangkapan hewan dilindungi di kawasan hutan konservasi. Sebagai respons, polisi memulai operasi penyelidikan dengan memprioritaskan area yang sering dijadikan tempat buruan oleh masyarakat. Selama operasi, petugas menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya kerja sama antara para pelaku dalam mengumpulkan hasil buruan.

“Ketiga pelaku yang sebelumnya melarikan diri akhirnya menyerahkan diri dan saat ini seluruh tersangka sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Seiring dengan penangkapan, polisi juga mengungkap metode yang digunakan para pelaku dalam menyambar rusa sambar. Mereka menggunakan senapan rakitan yang mereka bawa dari daerah lain. Setelah rusa sambar mati, tubuh hewan tersebut dipotong menjadi beberapa bagian untuk memudahkan transportasi keluar dari kawasan hutan. Proses ini dilakukan secara diam-diam agar tidak menarik perhatian petugas.

Peran Konservasi dalam Menjaga Keanekaragaman Hayati

Rahmad menjelaskan bahwa rusa sambar merupakan satwa yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan konservasi. Hewan ini menjadi bagian dari rantai makanan dan membantu penyebaran biji tumbuhan di lingkungan alaminya. Dengan ditangkapnya lima pemburu, polisi mengharapkan kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk lebih sadar tentang perlindungan satwa liar.

Kasus perburuan rusa sambar ini juga menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan. Dalam beberapa tahun terakhir, penangkapan rusa sambar sering terjadi di wilayah Lampung, terutama di kawasan hutan yang masih terbuka. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan perburuan ilegal dan menggunakan cara yang lebih ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan hidup.

Proses Penyidikan dan Prospek Hukum

Setelah diamankan, lima pelaku akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menunggu hasil pemeriksaan sementara untuk menentukan tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada para tersangka. Sebagai tindakan pencegahan, polisi juga menambah jumlah personel patroli di kawasan hutan konservasi untuk mencegah terjadinya penyambaran lainnya.

Kapolres menekankan bahwa kasus perburuan rusa sambar ini tidak hanya merugikan hewan yang dilindungi, tetapi juga mengganggu upaya konservasi yang telah dilakukan pemerintah daerah. Sebagai bagian dari program perlindungan lingkungan, polisi bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Konservasi Sumber Daya Hayati untuk memastikan bahwa kegiatan penyambaran tidak terulang. Dengan penangkapan ini, kepolisian menargetkan penegakan hukum yang tegas sebagai bentuk pengingat bagi masyarakat yang masih mengabaikan aturan konservasi.

Kasus perburuan rusa sambar di Lampung menunjukkan bagaimana upaya konservasi membutuhkan partisipasi aktif dari berbagai pihak. Selain pihak berwenang, masyarakat sekitar dan pelaku wisata juga diminta untuk berperan dalam menjaga kelestarian satwa-satwa yang berada di lingkungan hidupnya. Dengan mengungkap kegiatan penyambaran ini, polisi menunjukkan komitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati di wilayah Lampung.

Kepolisian juga berharap kasus ini dapat meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya menjaga ekosistem hutan konservasi. Sebagai langkah preventif, petugas akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tentang hukum perlindungan satwa liar. Selain itu, polisi juga berencana untuk memperketat pengawasan di kawasan hutan guna mencegah tindakan serupa terjadi kembali.

Penangkapan lima pemburu rusa sambar ini menjadi bukti bahwa kepolisian terus berupaya dalam mengungkap aktivitas ilegal di alam terbuka. Dengan pendekatan yang terstruktur, petugas mampu mengamankan barang bukti dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan penyambaran tidak akan selalu berhasil jika masyarakat dan petugas konservasi bekerja sama secara konsisten.

Kasus ini juga menyoroti peran penting dari hutan konservasi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem alami. Dengan menangkap pemburu yang melanggar aturan, polisi berharap dapat memulihkan populasi rusa sambar yang terus berkurang. Selain itu, upaya ini menjadi langkah awal dalam menegakkan hukum secara lebih efektif di wilayah Lampung, khususnya dalam melindungi satwa-s