Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN – Polri Ajukan Red Notice

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur ke LN, Polri Ajukan Red Notice

Perekrut CPMI Ilegal ke Kamboja Kabur – Seorang wanita bernama LA, yang diduga bertugas merekrut dan mengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Kamboja, kini disebut telah melarikan diri ke luar negeri. Polres Soekarno-Hatta melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengajukan permohonan Red Notice ke Interpol untuk mengejar pelaku yang berada di luar negeri.

“Red Notice sudah kami ajukan untuk ditindaklanjuti bersama Interpol,” ujar Kombes Wisnu Wardana, Kapolres Soekarno-Hatta, dalam pernyataan resmi pada Rabu (27/5/2026).

Kapolres menambahkan bahwa LA diduga kabur ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia menjadi tersangka dalam kasus yang menyangkut jaringan pengiriman CPMI nonprosedural. Menurut Wisnu, tim penyidik terus memperluas investigasi terhadap struktur jaringan ini, yang berencana menempatkan para perekrut dan koordinator sebagai admin judi online di Kamboja.

Kasus Terungkap Setelah Petugas Temukan Dua CPMI di Bandara

Kasus ini muncul setelah petugas menerima laporan tentang keberangkatan dua orang CPMI menuju Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kedua korban, masing-masing berinisial AG dari Garut dan SP dari Jakarta Utara, diamankan saat akan berangkat menggunakan maskapai TransNusa dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur. Tiket mereka lanjut ke Phnom Penh, Kamboja, melalui Cambodia Airways.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku direkrut melalui media sosial dan grup WhatsApp bernama ‘Liburaaannnnn’,” kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Kasatreskrim menjelaskan bahwa kedua CPMI tersebut dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online (judol) dengan gaji sekitar Rp10 juta per bulan. Selain itu, mereka juga diberi jaminan berangkat tanpa biaya. Menurut Yandri, RR yang diduga bertugas mengatur perjalanan dan menghubungi pihak yang membantu proses pemeriksaan di bandara, berperan penting dalam menyukseskan keberangkatan mereka.

RR mengaku diberi tugas oleh seseorang berinisial F untuk mendampingi kedua CPMI. Ia menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses pemeriksaan di bandara. “RR mengaku menerima imbalan Rp500 ribu untuk membantu proses keberangkatan di bandara,” ucap Yandri.

Pemidanaan Pelaku dan Fakta Penyelundupan

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita dua paspor milik CPMI serta boarding pass untuk penerbangan ke Kuala Lumpur dan Phnom Penh. Kedua pelaku diduga melakukan tindakan ilegal karena tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan tidak memiliki dokumen perlindungan pekerja migran. Mereka juga tidak mengikuti pelatihan kerja, pembekalan sebelum keberangkatan, atau perlindungan asuransi.

Kasatreskrim menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. “Dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar,” tambah Yandri.

Polri Terus Menggagalkan Kebocoran Pekerja Migran Ilegal

Dari Januari hingga Mei 2026, Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mencatatkan 89 keberangkatan CPMI ilegal yang dihentikan sebelum terjadi. Kasus-kasus ini terjadi ke tiga tujuan utama: Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Kapolres menekankan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan terhadap LA, tetapi juga berupaya memburu seluruh elemen dalam jaringan penyelundupan pekerja migran.

Pelarian LA ke luar negeri memicu Polri untuk memperkuat kerja sama internasional. Mekanisme Red Notice menjadi alat utama dalam mengkoordinasikan upaya penangkapan di luar Indonesia. Wisnu menyebut bahwa jaringan ini mengandalkan sistem keterlibatan aktif dari pihak ketiga, seperti RR, yang bekerja secara diam-diam untuk memastikan CPMI dapat memasuki negara tujuan tanpa hambatan.

Menurut Yandri, keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa polisi terus meningkatkan kemampuan investigasi dalam mengungkap praktik ilegal yang sering kali dilakukan secara terorganisir. “Kami memastikan akan terus memburu para perekrut dan koordinator jaringan pengiriman CPMI ilegal tersebut, termasuk kemungkinan pelaku berada di luar negeri melalui mekanisme kerja sama internasional dan pengajuan red notice,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan penyelundupan mencoba memanfaatkan kelemahan sistem administrasi migrasi. Dengan menawarkan pekerjaan dan menghilangkan biaya, pelaku berhasil menarik minat calon migran yang kurang memahami prosedur formal. Penggunaan media sosial juga menjadi strategi utama untuk menyembunyikan identitas dan mengelabui pemeriksaan.

Keterlibatan RR dan F dalam Jaringan Pekerja Migran Ilegal

RR, yang dikenal sebagai pelaku penyuksesan keberangkatan CPMI, terlibat dalam proses mengarahkan para korban ke bandara. Ia bertugas memastikan para CPMI dapat melalui pemeriksaan imigrasi tanpa masalah. “RR diduga berperan mengatur tiket perjalanan, mengarahkan proses keberangkatan, hingga menghubungkan para CPMI dengan pihak yang membantu proses check in dan pemeriksaan imigrasi di bandara,” ujar Yandri.

Kasatreskrim menuturkan bahwa RR diutus oleh seseorang bernama F untuk menjalankan tugasnya. F sendiri diduga sebagai kepala jaringan yang mengendalikan seluruh proses. “Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua CPMI diberangkatkan secara ilegal, tanpa melalui P3MI,” tambah Yandri.

Pelaksanaan pengungkapan ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan migran secara cepat dan murah. Dengan memanfaatkan sistem penerbangan, pelaku mampu mengalirkan CPMI ke luar negeri secara diam-diam. Kasatreskrim menyebut bahwa penelusuran lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam rekrutmen ini.

Kasus LA dan RR menunjukkan bagaimana keberangkatan CPMI ilegal sering kali berlangsung secara tersembunyi. Dengan menyembunyikan identitas dan memanfaatkan jaringan lokal, para pelaku mampu menipu korban agar mempercayai prosedur yang tidak sah. Polri menegaskan bahwa upaya penangkapan akan terus dilakukan, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memastikan para pelaku diberi sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.