Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara
Table of Contents
Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri, Ancaman 15 Tahun Penjara
Penyelidikan terus berjalan, korban takut melapor hingga lulus
Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa – Polisi tengah menyelidiki kasus tindak kekerasan seksual yang menimpa seorang santri di Pesantren (Ponpes) yang didirikan oleh tokoh tertentu di Kabupaten Pati. Menurut Kapolresta Pati, Kombes Jaka Wahyudi, tersangka tersebut dikenai pasal yang berkaitan dengan pencabulan serta perlakuan kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini disampaikan oleh Jaka melalui detikJateng, Jumat (8/5/2026).
“AS dikenai pasal terkait pencabulan dan tindakan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Jaka Wahyudi.
Kasus ini tidak hanya melibatkan satu undang-undang, tetapi juga beberapa peraturan hukum yang berlaku. Salah satu pasal yang menjadi dasar penuntutan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E jo Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Pasal ini menetapkan hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk pelaku tindak kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU tentang Tindakan Kekerasan Seksual dan Perlindungan Anak Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 UU No 12 Tahun 2022, yang memberi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Menurut Jaka Wahyudi, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai pendiri Ponpes untuk mendoktrin korban. Korban, yang merupakan seorang santri, disuruh mengikuti perintah guru tanpa ragu. “Tersangka mendoktrin korban bahwa seorang murid harus taat kepada guru,” jelasnya. Karena takut dianggap tidak sopan, korban tidak berani mengungkapkan perbuatan tersangka hingga lulus dari lembaga pendidikan tersebut. Baru setelah keluar dari Ponpes, korban berani melapor ke pihak berwajib.
“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.
Di samping itu, tersangka juga dihukum berdasarkan KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2, yang melarang persetubuhan terhadap anak. Pasal ini mengatur hukuman maksimal 12 tahun penjara. Jaka Wahyudi menuturkan bahwa korban memperoleh keberanian melapor setelah menyelesaikan pendidikannya, sehingga bisa memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi.
Kasus ini memicu perdebatan di masyarakat terkait tanggung jawab institusi pendidikan dan peran guru dalam melindungi siswanya. Sebagai pendiri Ponpes, tersangka dianggap memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan di lingkungan pesantren, termasuk hubungan antara guru dan murid. Kapolresta Pati menyebutkan bahwa ada indikasi perbuatan yang dianggap tidak etis oleh korban dan pengurus Ponpes. “Tindakan yang dilakukan tersangka menunjukkan ketidakpedulian terhadap hak-hak anak,” tambahnya.
Menurut informasi yang didapat, korban adalah murid yang masih di bawah umur saat kejadian terjadi. Tersangka, yang berstatus sebagai guru, mengambil keuntungan dari posisinya untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat penyelidikan. Dalam prosesnya, polisi juga menggandeng pihak terkait, seperti pengurus Ponpes dan orang tua korban, untuk memastikan semua aspek kasus dipertimbangkan.
“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pendidikan karakter dalam lingkungan pesantren. Jaka Wahyudi menekankan bahwa para pengelola Ponpes wajib memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi anak-anak. “Ponpes memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi santri dari tindakan kekerasan,” ujarnya. Selain hukuman penjara, tersangka juga bisa dikenai sanksi tambahan seperti denda atau pencabutan izin operasional Ponpes.
Menurut sumber, korban pertama kali melapor setelah menyelesaikan pendidikan di Ponpes tersebut. Sebelumnya, korban merasa takut melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut dihina atau dikenai tekanan dari tersangka. Polisi menyatakan bahwa laporan yang diberikan korban membuka berbagai petunjuk mengenai kejadian tersebut. “Korban memperjelas bahwa tersangka memperkuat dominasi dengan memanfaatkan statusnya sebagai pendiri,” tambah Jaka.
Di sisi lain, para pengurus Ponpes sedang mengelola situasi ini dengan sebaik-baiknya. Mereka berusaha menyelesaikan masalah sebelum disidik lebih lanjut. Namun, polisi menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak hanya menjadi masalah internal Ponpes, tetapi juga menarik perhatian publik terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan. “Kasus ini mengingatkan bahwa kita perlu lebih waspada terhadap tindakan yang bisa merusak masa depan anak-anak,” ujar Jaka Wahyudi.
Penyelidikan ini juga menjadi sorotan bagi masyarakat Pati. Banyak warga mengkritik peran pendiri Ponpes dalam mengawasi siswanya. Beberapa mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan tersangka berpotensi menimbulkan trauma psikologis terhadap korban dan santri lainnya. “Kita berharap kasus ini menjadi contoh bagi pendiri pesantren lainnya untuk lebih bertanggung jawab,” kata seorang warga setempat.
Di samping itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perlindungan anak di Indonesia. Meski ada berbagai undang-undang yang mengatur perlindungan anak, apakah institusi pendidikan seperti Ponpes benar-benar menerapkan aturan tersebut secara konsisten? Jaka Wahyudi mengatakan bahwa kepolisian akan terus berupaya memastikan semua pihak yang terlibat diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perkembangan kasus ini juga menarik perhatian media dan masyarakat secara luas. Berita tentang tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri Ponpes menjadi isu publik yang memicu diskusi tentang kesadaran masyarakat akan hak-hak anak. “Kasus ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem perlindungan di lingkungan pesantren,” kata Jaka.
Dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara, kasus ini bisa berdampak signifikan terhadap karier dan reputasi tersangka. Selain itu, masyarakat juga berharap penegak hukum mempercepat proses penyelidikan dan penuntutan agar keadilan tercapai. “Kita mendukung langkah polisi untuk menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Jaka Wahyudi.
Baca selengkapnya di sini (ygs/ygs)
