Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal Dana TKD Rp 126,87 M

Kerjasama Hukum dan Keuangan: Tanah Datar Pastikan Transparansi Dana TKD Rp126,87 Miliar

Langkah Strategis Penguatan Tata Kelola Anggaran Daerah

ceritaberkat.com – Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kawal – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar di Provinsi Sumatera Barat telah mengambil inisiatif penting dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Inisiatif ini berfokus pada pendampingan hukum terhadap pemanfaatan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk Tahun Anggaran 2026. Nilai total dana yang akan dikelola melalui mekanisme baru ini mencapai Rp126,87 miliar. Langkah strategis ini diwujudkan melalui perjanjian formal dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar, yang bertujuan menjamin bahwa setiap rupiah anggaran digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) menjadi momen bersejarah dalam sejarah pemerintahan daerah setempat. Acara tersebut berlangsung di Aula Eksekutif Kantor Bupati Tanah Datar dengan agenda spesifik mengenai bantuan, pertimbangan, serta tindakan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui instrumen hukum ini, kedua pihak berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pengelolaan anggaran yang lebih robust dan minim risiko.

Pendampingan Hukum sebagai Jaminan Kepastian

Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadly, menekankan bahwa kehadiran pendampingan hukum bukan sekadar formalitas belaka. Menurutnya, mekanisme ini sangat krusial untuk membantu pemerintah daerah mengantisipasi berbagai potensi kesalahan administrasi. Hal ini menjadi semakin penting mengingat kompleksitas pelaksanaan program pembangunan dan pemulihan pascabencana yang sedang berjalan di wilayah tersebut.

“Kerja sama ini sangat menguntungkan pemerintah daerah dalam memastikan anggaran digunakan tepat sasaran. Ini juga memberikan kepastian hukum agar jajaran kami tidak ragu dalam mengambil keputusan, selama berada di jalur yang benar,” ujar Ahmad Fadly dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 19 Juli 2026.

Lebih lanjut, Ahmad Fadly menyampaikan harapan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tanah Datar dapat menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif. Menurutnya, proses pendampingan hukum harus dipahami sebagai bagian integral dari upaya memastikan setiap program kerja berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, bukan sebagai penghambat birokrasi.

Detail Alokasi Anggaran dan Dampak Regional

Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten Tanah Datar memang menerima tambahan TKD sebesar Rp126,87 miliar. Besaran anggaran ini telah resmi dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Bupati Tanah Datar Nomor 8 Tahun 2026. Setelah itu, dilakukan perincian penggunaan dana secara detail untuk memastikan efektivitas penyaluran.

Dari total anggaran yang tersedia, sektor infrastruktur menjadi prioritas utama dengan alokasi sebesar Rp98,89 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam membangun fondasi fisik wilayah. Sektor pertanian kemudian mendapat jatah Rp9,61 miliar untuk mendukung ketahanan pangan lokal. Sementara itu, sektor pendidikan menerima Rp2,08 miliar dan kesehatan Rp1,50 miliar. Sisa anggaran sebesar Rp14,79 miliar dialokasikan untuk urusan pemerintahan lainnya yang bersifat operasional dan strategis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Ryan Palasi, menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan awal hingga pelaksanaan program di lapangan. Ia menjelaskan bahwa pendampingan ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kendala dalam pengambilan keputusan yang dapat menghambat realisasi program.

“Keterlambatan eksekusi program akibat keragu-raguan sering kali berujung pada adendum waktu maupun biaya, yang membuat pemanfaatan anggaran tidak maksimal. Oleh karena itu, keterbukaan dari pihak rekanan dan OPD sangat diperlukan sejak dini,” jelasnya.

Konteks Lebih Luas: Percepatan Pembangunan Sumatera Barat

Penguatan tata kelola di Tanah Datar merupakan bagian dari upaya percepatan pemanfaatan tambahan TKD di seluruh Sumatera Barat. Secara keseluruhan, pemerintah pusat telah menetapkan tambahan TKD bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota lainnya dengan total nilai mencapai Rp2,639 triliun. Angka ini mencerminkan perhatian serius pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah di wilayah Sumatera Barat.

Dari anggaran yang telah dirinci dalam APBD, sekitar Rp1,634 triliun dialokasikan untuk sektor infrastruktur, disusul urusan pemerintahan lainnya sebesar Rp425,84 miliar, kesehatan Rp108,28 miliar, pendidikan Rp93,61 miliar, serta pertanian Rp62,36 miliar. Angka-angka ini menunjukkan bahwa infrastruktur menjadi tulang punggung pembangunan di Sumatera Barat, sejalan dengan fokus Kabupaten Tanah Datar yang juga menempatkan infrastruktur sebagai prioritas utama.

Mekanisme baru ini diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengelola dana transfer secara lebih efektif. Dengan adanya pendampingan hukum sejak dini, diharapkan dapat mengurangi risiko sengketa, keterlambatan, dan pemborosan anggaran. Hal ini pada akhirnya akan berkontribusi positif terhadap kesejahteraan masyarakat Tanah Datar dan Sumatera Barat secara keseluruhan.