Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga ‘Tradisi’ Suami – KPK: Modusnya Copy Paste

Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga Tradisi: KPK Ungkap Modus ‘Copy-Paste’

Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga Tradisi Suami – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo Diduga Tradisi yang melibatkan praktik pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Kasus ini mencakup periode kepemimpinan mantan bupati Wardoyo, suami dari bupati saat ini Etik Suryani. Meskipun Wardoyo masih menjalani perawatan kesehatan, proses penyelidikan tetap berjalan sesuai rencana.

Evaluasi Perbuatan Melawan Hukum

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang mengevaluasi berbagai aspek kasus ini. Salah satu poin penting adalah menentukan apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh bupati sebelumnya dapat menjadi alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka.

“Termasuk juga nanti apakah PMH yang dilakukan, perbuatan melawan hukum yang dilakukan, oleh Bupati sebelumnya, Pak W ya Pak WDY gitu ya, apakah juga nanti cukup alat bukti untuk penyidik menetapkan sebagai tersangka. Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Senin (13/7/2026).

Budi menambahkan bahwa kondisi kesehatan Wardoyo menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan KPK dalam menentukan langkah selanjutnya.

Kemiripan Modus Operandi

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Etik Suryani ternyata memiliki kemiripan signifikan dengan praktik yang terjadi di era kepemimpinan Wardoyo.

“Karena kalau kita melihat konstruksi perkaranya bahwa apa yang dilakukan oleh Bupati ETS ini menduplikasi apa yang sudah dilakukan oleh Bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS,” jelas Budi.

Kemiripan ini tidak hanya terlihat dari metode yang digunakan, tetapi juga dari besaran uang yang dipungut. Hal ini menunjukkan adanya kesinambungan dalam praktik pemerasan di lingkungan Pemkab Sukoharjo selama bertahun-tahun.

Modus ‘Copy-Paste’ yang Terungkap

Salah satu temuan menarik dalam penyelidikan ini adalah kemiripan modus operandi antara kedua bupati tersebut. Menurut KPK, beberapa metode pemerasan yang digunakan Etik Suryani ternyata merupakan duplikasi dari praktik yang dilakukan oleh suaminya, Wardoyo.

“Beberapa modus sama dilakukan, bahkan sampai ke tarif ataupun besaran dari pemerasan yang dilakukan, pemaksaan yang dilakukan itu juga persis sama dengan apa yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya. Artinya ini memang copy-paste dari modus-modus yang dilakukan oleh Bupati sebelumnya,” lanjut Budi.

Tiga Tersangka yang Ditetapkan

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan pemerintah kabupaten. Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang bawahannya sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (11/7).

Berikut adalah ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka: 1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani 2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko 3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Kelanjutan Tradisi Pemerasan

Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa Etik Suryani diduga menerima setoran upah di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Menurut keterangan, Etik meminta Richard untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh para pegawai BPKAD. Dugaan pemerasan ini diyakini merupakan kelanjutan dari ‘tradisi’ yang telah dilakukan oleh suami Etik saat menjabat sebagai bupati. Tradisi ini memiliki kode perintah khusus yang digunakan untuk mengingatkan pegawai tentang kewajiban setoran.

“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’ (tambahan upah pungut itu ada kan?); ‘kowe mrene kan ora bayar’ (kamu ke sini kan tidak membayar); ‘padakno karo Bapak’ (samakan dengan Bapak). Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya,” ungkap Asep.

Kode-kode perintah tersebut menunjukkan adanya sistem yang telah mapan dalam praktik pemerasan di Sukoharjo. KPK terus melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna memperkuat kasus ini.