Table of Contents
Kementerian Kominfo Tingkatkan Pengawasan Platform Digital
Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan komitmen untuk meningkatkan intensitas pengawasan terhadap platform-platform digital guna menangani Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya laporan kasus KBGO, terutama yang menimpa perempuan, dengan angka mencapai lebih dari 1.600 insiden dalam studi terbaru.
“Kalau memang sangat berbahaya, kami bisa memberlakukan sanksi hingga penutupan platform,” ujar Meutya dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Kementerian ini menekankan bahwa platform digital, yang dianggap sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE), wajib secara aktif melakukan pencegahan serta tindakan terhadap konten KBGO sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar ruang digital tidak menjadi tempat berlangsungnya kekerasan tanpa batas.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kominfo mengungkapkan komitmen ini saat melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) di Jakarta, Rabu (15/4). Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyampaikan bahwa laporan kasus KBGO masih belum mencerminkan kondisi sebenarnya karena banyak korban tidak melaporkan kejadian tersebut.
“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan serta 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan, termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum serta psikologis,” terangnya.
Komnas Perempuan menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk memperkuat upaya penanggulangan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses (take down). Mereka menekankan pentingnya peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menciptakan lingkungan aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan.
Kolaborasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan literasi digital, memperkuat kampanye publik, serta mengembangkan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi.