Agenda Kunjungan: Pengadilan Militer terima berkas perkara penganiayaan Aktivis KontraS

Pengadilan Militer II-08 Jakarta Terima Berkas Perkara Penganiayaan Aktivis KontraS

Jakarta, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara yang dituduhkan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus. Berkas tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta, demikian diungkapkan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

“Benar, hari ini pengadilan telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07. Perkara yang diperiksa adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, yang akan segera diproses dalam persidangan,” tutur Fredy.

Menurut Fredy, setelah berkas diterima, pengadilan akan melanjutkan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang pertama. Tahapan selanjutnya mencakup pemilihan majelis hakim serta pengaturan jadwal sidang, sambil memastikan pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Kepala Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menyebutkan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dan penelitian dinyatakan lengkap. “Berkas sudah memenuhi syarat formal dan materiil, sehingga kami limpahkan ke Pengadilan Militer II-08 untuk segera diproses,” jelas Andri.

Proses ini juga melengkapi Berita Acara Pendapat Oditur serta Surat Pendapat Hukum dari Kepala Oditurat Militer (Kaotmil). Selain itu, keputusan Penyerah Perkara (Papera) telah diterima, sehingga pelimpahan sah dan dapat dilakukan. Perkara tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026, tertanggal 13 April 2026.

Dalam berkas, terdapat empat terdakwa yang merupakan anggota militer, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES. Mereka sebelumnya berstatus tersangka, kini resmi dijadikan terdakwa. Delapan saksi, lima dari kalangan militer dan tiga sipil, akan diperiksa dalam sidang.

Sistem Dakwaan Berlapis Diterapkan

Oditur Militer menggunakan sistem dakwaan subsidiaritas dalam kasus ini. Dakwaan utama mengacu pada Pasal 469 KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dakwaan alternatif, yakni subsidi, menerapkan Pasal 448 KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU tersebut dengan ancaman hukuman hingga delapan tahun. Sementara dakwaan lebih subsidi menggantungkan Pasal 467 KUHP ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf C UU dengan batas hukuman tujuh tahun.

Andri menegaskan bahwa sejak berkas diserahkan ke pengadilan, seluruh proses hukum selanjutnya, termasuk pemeriksaan saksi, pembuktian, dan putusan, akan berlangsung di forum persidangan terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

John Anderson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.