Table of Contents
Sidang Pertama dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Dijadwalkan 29 April
Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta merencanakan sidang pertama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada hari Rabu, 29 April 2026. Penjadwalan ini diumumkan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, setelah berkas dan bukti kasus diserahkan ke lembaga tersebut, Kamis.
Kewenangan Peradilan Militer
Menurut Fredy, sidang pertama mencakup pembacaan surat dakwaan kepada para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. “Setelah menerima berkas perkara, kita memeriksa apakah kasus ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” jelasnya. Penjadwalan dilakukan setelah berkas diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dan berdasarkan peraturan, sidang harus digelar paling lambat 10 hari setelah proses registrasi selesai.
“Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tutur Fredy.
Perkara Berlangsung Terbuka untuk Umum
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung terbuka, memungkinkan masyarakat dan media mengikuti jalannya. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” tambah Fredy. Meski demikian, ia mengakui adanya keterbatasan ruang sidang yang harus diatasi dengan fasilitas pendukung.
Di sisi lain, Fredy menyebutkan bahwa kewenangan atas berkas, barang bukti, dan penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah berkas dilimpahkan. “Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer,” ujarnya.
Empat Terdakwa dengan Berbagai Pangkat
Perkara ini melibatkan empat orang terdakwa yang semuanya berstatus prajurit aktif. Mereka memiliki pangkat beragam, mulai dari Kapten hingga Sersan Dua, yang memastikan kasus ini menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Lokasi kejadian di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga menjadi dasar kewenangan relatif.
Proses registrasi perkara selesai pada 17 April 2026, sehingga jadwal persidangan bisa digelar sekitar 27 April. Namun, pertimbangan teknis seperti penyesuaian jadwal dengan perkara lain mempercepat penjadwalan ke Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang perdana, para terdakwa akan hadir secara langsung di ruang persidangan sebagai bagian dari prosedur pembacaan dakwaan.
