Kebijakan Baru: Sidang perdana kasus penganiayaan aktivis KontraS dijadwalkan 29 April

Sidang Pertama dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS Dijadwalkan 29 April

Jakarta – Pengadilan Militer II-08 Jakarta merencanakan sidang pertama dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus pada hari Rabu, 29 April 2026. Penjadwalan ini diumumkan oleh Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, setelah berkas dan bukti kasus diserahkan ke lembaga tersebut, Kamis.

Kewenangan Peradilan Militer

Menurut Fredy, sidang pertama mencakup pembacaan surat dakwaan kepada para terdakwa yang merupakan anggota militer aktif. “Setelah menerima berkas perkara, kita memeriksa apakah kasus ini masuk dalam kewenangan kami untuk disidangkan,” jelasnya. Penjadwalan dilakukan setelah berkas diterima dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, dan berdasarkan peraturan, sidang harus digelar paling lambat 10 hari setelah proses registrasi selesai.

“Kami melihat jadwal agar tidak bertabrakan dengan perkara lain, termasuk perkara Kacab Bank di Jakarta yang berlangsung di awal pekan. Selain itu, kami juga menyesuaikan dengan pola persidangan bersama Oditurat Militer,” tutur Fredy.

Perkara Berlangsung Terbuka untuk Umum

Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa persidangan akan berlangsung terbuka, memungkinkan masyarakat dan media mengikuti jalannya. “Persidangan terbuka untuk umum, sama seperti di pengadilan negeri. Silakan masyarakat dan media datang untuk memantau jalannya sidang,” tambah Fredy. Meski demikian, ia mengakui adanya keterbatasan ruang sidang yang harus diatasi dengan fasilitas pendukung.

Di sisi lain, Fredy menyebutkan bahwa kewenangan atas berkas, barang bukti, dan penahanan telah beralih ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah berkas dilimpahkan. “Pengadilan berwenang menggelar sidang dan menetapkan jadwal. Sementara pemanggilan saksi dan terdakwa tetap menjadi kewenangan Oditurat Militer,” ujarnya.

Empat Terdakwa dengan Berbagai Pangkat

Perkara ini melibatkan empat orang terdakwa yang semuanya berstatus prajurit aktif. Mereka memiliki pangkat beragam, mulai dari Kapten hingga Sersan Dua, yang memastikan kasus ini menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Lokasi kejadian di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Salemba, Jakarta Pusat, juga menjadi dasar kewenangan relatif.

Proses registrasi perkara selesai pada 17 April 2026, sehingga jadwal persidangan bisa digelar sekitar 27 April. Namun, pertimbangan teknis seperti penyesuaian jadwal dengan perkara lain mempercepat penjadwalan ke Rabu, 29 April 2026. Dalam sidang perdana, para terdakwa akan hadir secara langsung di ruang persidangan sebagai bagian dari prosedur pembacaan dakwaan.

David Wilson

Writer

Explore Topics

Most Popular

  • All Posts
  • All Sport
  • ASEAN
  • Balap
  • Berita
  • Bisnis
  • Bola Basket
  • Bulutangkis
  • Bursa
  • Cekfakta
  • Dunia
  • edukasi
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Global
  • Hiburan
  • Hukum
  • Humaniora
  • Hype
  • Indonesia
  • Internasional
  • Kehidupan
  • Kisah Inspiratif
  • Kolaborasi
  • Kriminalitas
  • Kumparannews
  • Lenggang Jakarta
  • Lifestyle
  • Liga Champions
  • Liga Inggris
  • Liga Italia
  • Liga Spanyol
  • Liga-Liga Lain
  • Lintas Kota
  • Manfaat
  • Megapolitan
  • Melindungi Tuah Marwah
  • Metro
  • metropolitan
  • News
  • Nusantara
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Politik
  • Politik Dan Hukum
  • Read
  • Regional
  • Research
  • Rilis Pers
  • Sepak Bola
  • Syariah
  • Tech
  • Tekno
  • Teknologi
  • Tenis
  • Tips Donasi
  • Tren
  • Uang
  • Warta Bumi

About Us

ceritaberkat.com adalah blog yang berisi tentang informasi-informasi manfaat kebaikan dan moto kehidupan yang dapat dijadikan sebagai inspirasi untuk di terapkan sehari-hari.

© 2025 Cerita Berkat. All Rights Reserved.