New Policy: Kata Pigai soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus
Table of Contents
Kata Pigai Soal Vonis 4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Yunus
New Policy – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan tanggapan terhadap putusan pengadilan yang memvonis empat prajurit TNI atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam pernyataannya, Pigai menegaskan bahwa setiap individu, termasuk anggota TNI, wajib mematuhi keputusan yang diambil oleh lembaga peradilan.
“Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan aturan hukum yang berlaku harus dihormati oleh semua pihak. Jika sudah ada putusan, maka kita tidak boleh memperdebatkannya secara berlebihan,” ujar Pigai saat memberikan keterangan di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pigai menekankan bahwa hukum adalah alat yang mengatur kehidupan sosial, dan setiap warga negara, baik sipil maupun militer, harus mengakui keabsahan keputusan hukum. Ia menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap sistem peradilan yang berlaku, terlepas dari penjelasan atau kritik yang mungkin muncul dari berbagai pihak.
“Kalau ada yang merasa tidak puas, itu wajar. Tapi jangan sampai menolak putusan hakim dengan alasan yang tidak memiliki dasar hukum. Karena ketika sebuah keputusan telah dibacakan, maka kita harus mengikutinya,” tambahnya.
Menurut Pigai, vonis yang dikeluarkan oleh majelis hakim memiliki bobot hukum yang kuat, dan tugas setiap individu adalah mematuhi aturan tersebut. Ia menyampaikan bahwa keputusan hakim tidak hanya memperkuat prinsip hukum, tetapi juga memberikan contoh bagaimana proses peradilan dapat diterapkan secara adil dan transparan.
Perkara Penyiraman Air Keris
Kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memastikan keadilan dalam sistem hukum Indonesia. Perkara ini telah diakhiri dengan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, yang dipimpin oleh Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (10/6/2026).
Dalam proses peradilan tersebut, keempat prajurit TNI yang terlibat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie. Keputusan ini berdasarkan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hakim menyatakan bahwa tindakan para terdakwa bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan ketidakpatuhan terhadap prinsip keadilan.
Vonis Terhadap Empat Terdakwa
Vonis penjara yang diberikan kepada keempat prajurit TNI tersebut bervariasi, sesuai dengan peran dan kontribusi masing-masing dalam kejadian penyiraman air keras. Berikut rincian hukuman yang diberikan:
1. Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara.
2. Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi menerima hukuman 2,5 tahun penjara.
3. Kapten Nandala Dwi Prasetyo dikenai vonis 2 tahun penjara.
4. Letnan Satu Sami Lakka dinyatakan bersalah dan diberi hukuman 1,5 tahun penjara.
Vonis ini dianggap seimbang, karena sesuai dengan tingkat kesalahan dan peran masing-masing terdakwa. Tidak semua prajurit diberi hukuman yang sama, mengingat beberapa di antara mereka memegang posisi yang lebih tinggi dalam struktur militer.
Peran Terdakwa dalam Kasus
Dalam putusan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa pertama, Edi Sudarko, terlibat langsung dalam tindakan penyiraman. Sementara itu, terdakwa kedua, Budhi Hariyanto Widhi, dianggap sebagai orang yang menginisiasi ide penyiraman tersebut dan juga bertugas meracik bahan kimia yang digunakan.
Terdakwa ketiga, Nandala Dwi Prasetyo, sebagai perwira yang seharusnya menjadi contoh, justru ikut serta dalam merencanakan tindakan penyiraman. Hakim menyoroti ketidakwajaran peran Nandala, karena sebagai orang yang berpangkat lebih tinggi, ia seharusnya mampu mencegah kejadian tersebut.
Terakhir, terdakwa keempat, Sami Lakka, dinyatakan turut serta dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus. Tindakan ini menunjukkan bahwa semua terdakwa memiliki kesadaran tentang kejadian yang terjadi, meskipun tingkat partisipasi mereka berbeda.
Implikasi Putusan
Kasus ini memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berlaku untuk warga sipil, tetapi juga untuk anggota TNI. Pigai menilai bahwa vonis ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam konflik atau aksi kekerasan.
Lebih lanjut, Pigai menegaskan bahwa pengadilan militer memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan kasus-kasus yang melibatkan anggota militer. Ia juga mengatakan bahwa proses peradilan dalam kasus ini menunjukkan keadilan yang dijalankan secara objektif, meskipun ada kritik dari pihak tertentu.
Menurut Pigai, putusan ini tidak hanya menegaskan kredibilitas pengadilan militer, tetapi juga memberikan kejelasan bahwa tindakan kekerasan terhadap aktivis wajib dihukum sesuai dengan ketentuan hukum. Ia berharap putusan ini bisa menjadi contoh bagi para prajurit lainnya untuk menjaga kedisiplinan dan keterbukaan terhadap proses hukum.
Kasus Andrie Yunus menimbulkan perdebatan di kalangan publik, terutama terkait perlakuan terhadap anggota TNI. Namun, Pigai mempertahankan pendiriannya bahwa keputusan hakim harus dihormati, karena telah dipertimbangkan secara rinci dan berdasarkan bukti-bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa hukum adalah satu-satunya alat yang bisa menjaga keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Dengan adanya putusan ini, Pigai berharap masyarakat bisa lebih menghargai proses hukum dan tidak langsung menyalahkan pihak tertentu tanpa melihat fakta secara utuh. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berbicara dan beraktivitas tidak berarti bisa dijalankan tanpa batasan, terutama dalam konteks hukum.
