New Policy: 3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub
Table of Contents
3 Korporasi Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar Terkait Kasus Korupsi TaniHub
Kasus Korupsi yang Menimbulkan Kerugian Negara
New Policy – Kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub telah memasuki tahap tuntutan hukum. Tiga korporasi yang terlibat, yaitu PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI), dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar serta uang pengganti yang totalnya mencapai Rp 359,9 miliar. Sidang tuntutan diadakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (6/7/2026), dimana jaksa menyatakan bahwa semua terdakwa korporasi telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menurut penjelasan jaksa, perbuatan para terdakwa tidak hanya menyebabkan kerugian finansial negara, tetapi juga bertentangan dengan upaya pemerintah mengatasi tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kerugian yang ditimbulkan mencapai USD 25 juta, setara Rp 364.222.167.880, yang tercatat sebagai dampak langsung dari skema korupsi tersebut. Jaksa menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan atau memaafkan tanggung jawab pidana para terdakwa.
Pengakuan Kesengajaan Tindakan Korupsi
“Berdasarkan analisis fakta dan hukum, terdakwa korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dengan niat jahat,” ujar jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan. Penuntutan ini menyatakan bahwa semua perbuatan terdakwa dilakukan secara sadar, dengan pengetahuan penuh mengenai akibat yang akan terjadi. Jaksa menuturkan, korupsi dalam kasus ini dilandasi oleh maksud dan kesengajaan yang sempurna, sehingga tidak bisa dianggap sebagai kecelakaan.
“Berdasarkan perbuatan para terdakwa, kesengajaan dan maksud mereka jelas terbukti. Perbuatan tersebut dilakukan dengan kebijaksanaan dan pengetahuan penuh, serta berdampak langsung pada kerugian negara,” tambah jaksa Dicky Haris dalam pernyataannya.
Kasus ini menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya terbatas pada kejahatan tindak pidana korupsi, tetapi juga memperlihatkan ketidakpedulian mereka terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan tindakan kriminal tersebut. Jaksa menegaskan bahwa semua terdakwa memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, sehingga tidak ada keberatan dalam penegakan hukum.
Penyebab Peningkatan Tuntutan
Menurut jaksa, alasan yang memperberat tuntutan terkait kasus ini adalah karena perbuatan para terdakwa menghambat program pemerintah untuk mengatasi korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan yang signifikan, sehingga perlu diperhatikan dalam penentuan hukuman. Jaksa juga menyebutkan bahwa kejahatan ini menunjukkan kelalaian para terdakwa dalam mengelola dana yang diperuntukkan untuk proyek TaniHub.
Perusahaan-perusahaan terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal ini mengindikasikan bahwa mereka terlibat dalam kejahatan korupsi bersama-sama, dengan peran yang terukur dalam menyebabkan kerugian negara. Jaksa menyatakan bahwa penggunaan dana investasi dari dua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal, yaitu meningkatkan pengembangan sektor pertanian melalui inovasi teknologi.
Tuntutan Terhadap Tiga Korporasi
Detail tuntutan yang ditetapkan terhadap tiga korporasi tersebut sebagai berikut:
1. PT Tani Group Indonesia (PT TGI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.600.000. 2. PT Tani Hub Indonesia (PT THI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 261.520.682.144. 3. PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 75.288.453.164.
Total uang pengganti yang harus dibayarkan ketiga korporasi mencapai Rp 359,9 miliar. Jumlah ini didasarkan pada penilaian jaksa terhadap kerugian yang diakibatkan oleh skema korupsi yang terjadi dalam investasi ke TaniHub. Selain itu, denda yang dituntut juga dianggap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan mereka dalam penggunaan dana negara.
Vonis Terhadap Terdakwa Perorangan
Sementara itu, enam terdakwa perorangan telah menjalani sidang vonis lebih dulu. Mereka dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman berdasarkan putusan hakim. Berikut penjelasan lengkap tentang vonis mereka:
1. Nicko Widjaja: 3 tahun penjara, denda Rp 350 juta dengan subsider 110 hari kurungan. 2. William Gozali: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. 3. Ivan Arie Sustiawan: 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp 3.259.270.740 dengan subsider 4 tahun penjara. 4. Edison TPL Tobing: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 1.059.165.552 dengan subsider 3 tahun penjara. 5. Aldi Adrian Hartanto: 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan subsider 90 hari kurungan. 6. Donald Surjana Wihardja: 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsider 165 hari kurungan.
Vonis perorangan ini menunjukkan bahwa selain kor
